oleh

Ternak Dilepas Liar Akan Didenda

DOMPU-Kebiasaan masyarakat melepas ternak secara liar masih saja terjadi di Kota Dompu dan sekitarnya. Akibatnya tidak hanya memakan tanaman penduduk juga mengancam keselamatan pengendara.

Karena itu Dinas Peternakan Kabupaten Dompu menindak secara tegas sesuai dengan Perda nomor 09 tahun 2006.

Kadis Peternakan Kabupaten Dompu Ir Zainal Arifin M.Si menyatakan sesuai dengan Perda dimaksud akan mengenakan denda serta penyitaan terhadap ternak tersebut.

Menurut Dae Arif panggilan Kadis Peternakan ini yang ditemui diruang kerjanya, secara tekhnis Tugas peternakan hanya melakukan pengwasan terhadap ternak liar yg sdh ditngkap.

Regulasinya, sesuai Perda nomor 9 Tahun 2006 tentang pemeliharaan dan pengembalaan ternak di Kabupaten Dompu. Apabila ternak dilepas liar dijalan umum, lapangan umum atau rumah orang, makan akan didenda Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per ekor.

Dia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap hewan ternak yang di lepas liar akan membahayakan bagi pengendara dijalan raya, dan akan memakan tanaman milik warga.

Ia juga mengutarakan, akan mengusulkan revisi terhadap perda nomor 9 tahun 2006 itu, karena akan berat bagi pemerintah Daerah untuk menyiapkan kandang dan pakan bagi hewan ternak yang di sita.

“Kami akan usulkan revisi perda tersebut dalam waktu dekat ini,” paparnya.

Usulan terhadap rivisi perda tersebut diharapkan tidak merugikan kedua belah pihak, baik dari pemerintah maupun pemilik ternak. (DB03)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]