oleh

Diduga Cabuli Anak Tiri, Y Ditangkap Polisi

DOMPU– Seorang ayah tiri berinisial Y 50 tahun beralamat di Desa Takesire Kecamatan Manggelewa ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli anak tirinya dengan meraba bagian tubuh serta memasukan jari ke alat vital anaknya.

Sang anak yang berusia 14 tahun tentu saja tak terima dan melaporkan kejadian itu ke bapak kandungnya. Atas laporan itu sang bapak melaporkan kejadian itu ke Polsek Manggelewa minggu 29 Mei 2023 untuk diproses hukum.

Menurut keterangan korban pada saat tidur tengah malam saat ibunya tak ada dirumah pelaku melancarkan niat jahatnya dengan masuk kekamarnya dan meraba serta memasukan jari ke alat vita. Korban tak berani bercerita ke ibunya, tapi langsung melaporkan pada bapak kandungnya.

Sontak sang bapak marah dan langsung mendatangi Mapolsek Manggelewa untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S. Sos mengungkapkan. kejadian tersebut sudah sekian lama namun baru saat ini korban menceritakan kepada bapak kandungnya.

“Dengan adanya laporan tersebut, anggota Polsek Manggelewa melakukan penjemputan terhadap diduga pelaku tersebut di rumahnya di Dusun Mekar Desa Tekasire Kec. Manggelewa Kab. Dompu. Terduga selanjutnya kemudian dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk diamankan. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu guna diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Res Dompu. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]