DOMPU-Tersangka Y alis S seorang pengusaha yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota NTB akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis sore 14 Nopember 2024.
Tersangka diperiksa sejak pukul 10 siang hingga pukul 17.00 sore diruang pidana khusus Kejaksaan setempat, sebelum dibawa ke Lapas untuk menjalani penahanan Y diperiksa dulu oleh tim media RSUD untuk memastikan kesehatanya.
Dalam pemeriksaan tersangka disodorkan sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait dengan dugaan-dugaan yang disangkakan. Setelah rampung tersangka yang didampingi penasehat hukumnya, Apriayadin SH akhirnya dibawa dengan kendaraan tahanan menuju Lapas Dompu di Desa Nowa Kecamatan Woja untuk menjalani masa penahananya.
Kuasa Hukum tersangka Apriayadin SH mengaku heran atas kinerja kejaksaan yang menetapkan klienya sebagai tersangka dan ditahan. Sebab menurut dia sejauh ini belum melihat adanya bukti kuat sehingga negara dirugikan dalam pembangunan Puskesmas Dompu Kota.
Yang terjadi lanjut apriayadin justru sebaliknya, proyek pembangunan Pusksemas Dompu berjalan lancar dan menghasilkan kantor Puskesmas yang berdiri kokoh dan megah. ”Dari hasil laporan sampai serah terima sudah 100 persen selesai dan tak ada masalah,” tuturnya.
Diakuinya memang ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian dituangkan dalam LHP dengan kerugian negara sebesar Rp 47 juta. Atas temuan dan LHP tersebut pelaksana kegiatan langsung mengembalikanya ke negara. ”Berarti sudah clear dan selesai, ucapnya.
Problem selanjutnya adalah atas dasar laporan masyarakat penyidik Kejaksaan Negeri Dompu meminta audit ulang Inspektorat Provinsi NTB dan hasilnya menemukan dugaan kerugian negara jauh melebihi temuan BPK sejumlah Rp 944 juta. ”Pertanyaanya, teori dan standar apa yang mereka pakai untuk menghitung kerugian negara dalam pembangunan Puskesmas yang hasilnya sangat megah dikota Dompu ini,” tanya Apriadin lagi.
Karena sesuai dengan ketentuan dalam UU ditambah lagi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 menyebutkan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara.
Pengacara muda ini juga mempersoalkan kenapa dalam proses penyidikan kasus ini hanya menetapkan klienya dan PPK Dikes sebagai tersangka dan ditahan. Padahal ada pihak lain yang paling berperan dalam pembangunan tersebut diantaranya konsultan tehnik dan konsultan pengawas, termasuk Direktur perusahaan pemenang tender.
”Saya minta kejaksaan segera mengoreksi kembali kinerjanya dan lihat peran-peran krusial mereka dalam proses pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota. Kalau ada kesalahan dan penyimpangan merekalah yang lebih dulu bertanggungjawab karena seluruh proses harus lewat mereka dan merekalah yang memberikan laporan tahap demi tahap hingga selesau dan serah terima,” pungkasnya.
Senada dengan Apriadin SH, Kuasa Hukum tersangka (AH) PPK Dikes Dompu, Yudhi Dwi Yudhayana,SH juga heran atas kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Dompu yang hanya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya peran konsultan tehnik dan konsultan pengawas dalam proses pembangunan gedung Puskesmas Dompu kota sangat penting bagi hadirnya kwalitas gedung yang dihasilkan. ”Logikanya kalau ada tindak pidana pasti dimulai dari mereka, nah kenapa mereka tidak menjadi bagian dari tersangka ini,” tanyanya.
Sementara Kejari Dompu, Burhanuddin SH belum bisa dikonfirmasi tetapi sebelumnya menyatakan kasus tersebut akan terus dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. (DB02)