DOMPU-Kalau marwah dan martabat diusik, siapa saja pasti bisa marah. Begitulah yang dirasakan sejumlah advokat yang berpraktek di Kabupaten Dompu NTB. Senin 29 September 2025, puluhan advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Dompu menggedor Kejaksaan Negeri Dompu mempersoalkan prilaku oknum jaksa yang dianggap merendahkan profesi advokat.

Menurut mereka apa yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut sudah tidak lagi menghargai sesama aparat penegak hukum, bahkan upaya semacam itu adalah sebuah pembunuhan karakter dihadapan klien maupun masyarakat secara umum. Padahal UU advokat nomor 18 tahun 2003 telah menegaskan bahwa advokat adalah setara dengan penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa dan hakim.
Insiden yang dianggap merendahkan profesi advokat tersebut bermula dari pendampingin klien berinisial N oleh Indra Maulana, SH,MH & Partner atas kasus penipuan dan penggelapan. Seorang oknum jaksa berinial I.K.R memaksa klien N untuk mengakui perbuatanya yang tidak pernah dilakukan. Parahnya lagi klien N diminta agar tidak percaya dengan advokat karena hanya akan menghabiskan biaya dan hanya mencari uang.
Jaksa yang bersangkutan juga mengintimidasi klien N, bila tidak menuruti permintaan tersebut akan dituntut maksimal hingga 4 tahun lamanya, sebaliknya oknum jaksa juga menjanjikan akan menuntut ringan bila permintaan tersebut dituruti.
Prilaku tak etis itulah yang memantik rasa marah sejumlah advokat dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Dompu dijalan Soekarno Hatta untuk menuntut oknum tersebut diberi sanksi yang setimpal atas perbuatanya. Sebelumnya prilaku tak etis itu telah dilapor secara resmi ke Komisi Kejaksaan RI untuk mendapatkan perhatian serius agar prilaku semacam itu tak terulang lagi.
Sejumlah advokat didepan kantor kejaksaan bergantian menyampaikan pendapatnya, seperti Ilham Yahyu, Amirullah, Dwi Yudhi anggreana Yudha, Apriadin dll. Menurut mereka apa yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut merupakan potret prilaku yang tidak menghargai bahkan merendahkan harkat dan martabat sesama aparat penegak hukum dinegeri ini.
Apriadin dalam potongan orasinya menyampaikan, diotak dan dibenak advokat sangat paham dengan prilaku aparat penegak hukum yang dibiayai dan digaji oleh negara, seperti prilaku negosiasi perkara dan semacamnya. ”Apa perlu kami bongkar prilaku negosiasi perkara?, karena ini bukan lagi rahasia umum lagi,” teriak Apriadin.
Usai berorasi para advokat diterima oleh Kajari Dompu, Burhanuddin SH diruanganya. Atas insiden tersebut pihaknya sangat menyesalinya dan meminta maaf atas hal tersebut. Karenanya atas tuntutan para advokat, Burhanuddin berjanji untuk menindaklanjuti serta mengevaluasi agar hubungan antar aparat penegak hukum terjaga dengan baik. (DB01)







