Belanja Pegawai Membengkak, BPKAD Dompu: Ini Masalah Struktural, Bukan Semata Kelalaian Daerah

Kepala BPKAD Dompu
Foto Syahroni

DOMPU — Sorotan terhadap tingginya belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Dompu kembali mengemuka. Namun, pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dilihat secara parsial apalagi disederhanakan sebagai bentuk kelalaian semata.

Kepala BPKAD Dompu Muhammad Syahroni menyampaikan bahwa persoalan belanja pegawai merupakan tantangan yang hampir dialami seluruh daerah, khususnya di Nusa Tenggara Barat.

“Jika dicermati secara komparatif, berdasarkan hasil unaudited Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2025, hampir seluruh kabupaten/kota di NTB — kecuali Kabupaten Sumbawa Barat — masih belum mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Fakta tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat struktural dan menjadi konsekuensi dari kebijakan fiskal nasional yang sedang dalam masa transisi.

Di sisi lain, pemerintah daerah tidak menampik bahwa belanja pegawai memang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Tekanan terhadap APBD itu, kata dia, dipicu oleh berbagai faktor yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali daerah.

Mulai dari penyesuaian gaji dan tunjangan, kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN baru sebagai bagian dari kebijakan nasional.

“Ini adalah belanja wajib yang harus dipenuhi oleh daerah. Jadi tidak bisa serta-merta dihindari,” tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Dompu memastikan tidak tinggal diam. Sejumlah langkah strategis tengah disiapkan sebagai bagian dari upaya penyesuaian menuju batas akhir tahun 2027.

Langkah tersebut antara lain mencakup efisiensi belanja pegawai melalui pengendalian rekrutmen, rasionalisasi TPP, serta pengurangan honorarium non-prioritas.

Selain itu, penataan ASN berbasis Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) juga menjadi fokus untuk memastikan distribusi pegawai lebih proporsional dan sesuai kebutuhan riil.

Di sisi pendapatan, pemerintah daerah mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan basis data, digitalisasi sistem, serta perluasan objek pajak dan retribusi.

Pengendalian belanja daerah juga dilakukan dengan memperketat prioritas program serta meningkatkan disiplin dalam perencanaan dan penganggaran.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga akan melakukan advokasi ke pemerintah pusat, khususnya terkait penyesuaian batas belanja pegawai serta dukungan pembiayaan bagi pengangkatan PPPK.

“Kami tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutupnya. (DB01