Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima belakangan memunculkan perdebatan yang cukup hangat. Sebagian kalangan menuding adanya praktik nepotisme karena sejumlah pejabat yang dilantik disebut memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan kepala daerah.
Oleh: Abdul Muis, SH., M.Si.
Di pihak lain, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, memenuhi prinsip meritokrasi, dan memperoleh persetujuan lembaga yang berwenang.
Di tengah silang pendapat tersebut, ada pertanyaan yang lebih penting untuk direnungkan bersama, kapan hubungan keluarga berubah menjadi nepotisme, dan kapan ia tetap dapat dipandang sebagai pengakuan atas kompetensi seseorang?
Sewa Mobil Listrik NTB, Antara Diskresi dan Kriminalisasi Kebijakan
Pertanyaan itu tidak sederhana.
Dalam perspektif hukum, hubungan darah atau kekerabatan semata tidak otomatis melahirkan pelanggaran. Seseorang tidak kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi pejabat publik hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah. Selama memenuhi syarat, memiliki kompetensi, melalui prosedur yang sah, serta tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan, maka secara administratif pengangkatan tersebut dapat dibenarkan.
Namun, hukum bukan satu-satunya ukuran dalam kehidupan demokrasi.
Ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni etika kekuasaan dan persepsi keadilan publik.
Cara Pikir Pecatur Dalam Membaca Peristiwa
Masyarakat modern tidak hanya menuntut keputusan yang benar secara prosedural, tetapi juga menghendaki proses yang tampak adil di mata publik. Dalam tradisi tata kelola yang baik dikenal prinsip bahwa keadilan tidak cukup hanya dilaksanakan, tetapi juga harus terlihat dilaksanakan.
Di titik inilah perdebatan tentang nepotisme menemukan relevansinya.
Seorang kepala daerah mungkin benar secara administratif ketika mengangkat kerabatnya yang memang memenuhi syarat. Akan tetapi, publik tetap berhak bertanya, apakah tidak ada aparatur lain yang memiliki kemampuan yang sama? Apakah seluruh proses berlangsung secara terbuka dan memberi kesempatan yang setara kepada semua pihak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk kebencian terhadap keluarga pejabat. Sebaliknya, ia merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap institusi publik.
Sistem merit dibangun atas gagasan sederhana bahwa jabatan diberikan kepada mereka yang paling layak, bukan kepada mereka yang paling dekat dengan pusat kekuasaan. Karena itu, transparansi menjadi elemen yang sangat penting.
Semakin dekat hubungan seseorang dengan pengambil keputusan, semakin tinggi pula standar keterbukaan dan akuntabilitas yang harus dipenuhi. Bukan karena mereka tidak kompeten, melainkan karena kekuasaan harus bebas dari kecurigaan adanya konflik kepentingan.
Fenomena ini sesungguhnya tidak hanya terjadi di Kota Bima. Hampir seluruh daerah di Indonesia menghadapi tantangan yang sama. Ikatan keluarga, jaringan sosial, dan hubungan kekerabatan sering kali berkelindan dengan struktur birokrasi dan politik lokal. Tidak jarang, orang-orang yang memang kompeten kebetulan juga berasal dari lingkaran keluarga yang sama.
Di sinilah kebijaksanaan seorang pemimpin diuji.
Seorang pemimpin yang baik tidak hanya memikirkan apa yang boleh dilakukan menurut hukum, tetapi juga mempertimbangkan apa yang patut dilakukan menurut etika publik. Ada kalanya keputusan yang sah secara administratif justru dihindari demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindarkan birokrasi dari prasangka yang berkepanjangan.
Demokrasi membutuhkan dua hal sekaligus yakni kepastian hukum dan legitimasi moral.
Tanpa hukum, kekuasaan akan berjalan sewenang-wenang. Namun tanpa legitimasi moral, kekuasaan akan kehilangan kepercayaan publik meskipun seluruh prosedurnya telah dipenuhi.
Karena itu, polemik mutasi pejabat di berbagai daerah semestinya tidak berhenti pada tudingan atau pembelaan sepihak. Yang lebih penting adalah menjadikannya momentum untuk memperkuat sistem merit, meningkatkan transparansi, dan memastikan bahwa setiap aparatur negara memiliki peluang yang sama untuk mengabdi berdasarkan kemampuan dan integritasnya.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan birokrasi bukanlah seberapa banyak keluarga yang menduduki jabatan, melainkan seberapa besar keyakinan masyarakat bahwa jabatan tersebut diberikan kepada orang yang tepat melalui proses yang adil.
Sebab, dalam pemerintahan yang modern, kekuasaan yang dipercaya selalu lebih kuat daripada kekuasaan yang sekadar sah menurut aturan. (*)











