Isu “Kenaikan TPP” Diluruskan, BPKAD Dompu: Itu Perubahan Klasifikasi, Bukan Tambahan Penghasilan ASN

Kepala BPKAD Dompu
Foto Syahroni

DOMPU — Polemik soal membengkaknya belanja pegawai di APBD Dompu kembali mendapat penjelasan tambahan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Salah satu isu yang dinilai perlu diluruskan adalah anggapan adanya kenaikan signifikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

Kepala BPKAD Dompu Muhammad Syahroni menegaskan, persepsi tersebut tidak sepenuhnya tepat.

“Yang terlihat sebagai kenaikan TPP itu sebenarnya bukan kenaikan take-home pay ASN secara umum, tetapi lebih kepada perubahan klasifikasi komponen belanja sesuai regulasi pusat,” jelasnya.

Perubahan yang dimaksud berkaitan dengan pengelompokan belanja pegawai dalam kategori Pertimbangan Objektif Lainnya (POL) sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah pusat.

Dalam struktur baru tersebut, sejumlah komponen yang sebelumnya tidak tercatat sebagai TPP, kini masuk dalam kelompok tersebut, sehingga secara administratif terlihat seolah-olah terjadi lonjakan.

Adapun komponen yang masuk dalam kategori POL tersebut meliputi:

Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah (TPG PNSD) sekitar Rp107 miliar,
Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru sekitar Rp159 juta,
Tunjangan Khusus Dokter Spesialis sekitar Rp4,6 miliar.
Komponen-komponen tersebut bersifat spesifik dan targeted, tidak diberikan secara merata kepada seluruh ASN.

“Justru komponen inilah yang secara signifikan mempengaruhi besaran belanja pegawai, bukan karena ada kenaikan TPP reguler ASN,” tegasnya.

Dengan demikian, secara substansi tidak terdapat kenaikan signifikan pada TPP reguler ASN. Besarannya, menurut BPKAD, relatif masih sama dibandingkan tahun sebelumnya.

Khusus untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemerintah juga menjelaskan bahwa mekanisme penyalurannya dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru dan tidak melalui Kas Daerah (KASDA).

Namun demikian, secara akuntansi, komponen tersebut tetap dicatat sebagai bagian dari APBD.

“Ini yang seringkali menimbulkan persepsi berbeda di publik. Secara kas tidak lewat daerah, tetapi secara pencatatan tetap masuk dalam struktur APBD,” ujarnya.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat, sekaligus meluruskan persepsi terkait struktur belanja pegawai yang selama ini dinilai melonjak tajam.

Pemerintah daerah pun kembali menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keseimbangan fiskal dalam pengelolaan APBD. (DB01)