Membaca Dokumen APBD Dompu 2026, Rakyat Kebagian 1,5 Persen, Sisanya Untuk Birokrasi

Postur APBD Dompu
Infografis APBD Dompu

DOMPU – Membaca dokumen APBD Dompu Tahun 2016, kita pantas mengerut dahi. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026, arah kebijakan keuangan daerah dinilai lebih memihak pada kesejahteraan birokrasi ketimbang pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan rakyat.

Dari total belanja daerah yang mencapai Rp1,17 Triliun, alokasi untuk Belanja Modal yang menjadi tumpuan pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik hanya dijatah Rp18,3 Miliar atau hanya 1,56%.

Angka ini sangat kontras dan nyaris tak berarti jika dibandingkan dengan Belanja Pegawai yang membengkak hingga Rp717,6 Miliar (61,08%). Artinya, untuk setiap satu rupiah yang dikeluarkan pemerintah, 61 perak habis untuk gaji dan tunjangan, sementara rakyat hanya mencicipi tidak sampai 2 perak untuk pembangunan nyata.

Fakta yang paling mencengangkan dalam dokumen tersebut adalah alokasi Belanja Perjalanan Dinas yang mencapai Rp19,05 Miliar. Secara matematis, uang saku pejabat untuk bepergian keluar daerah ini lebih besar daripada total anggaran untuk membangun seluruh infrastruktur kabupaten (Belanja Modal) yang hanya Rp18,3 Miliar.

“Bagaimana mungkin biaya perjalanan dinas lebih diprioritaskan ketimbang memperbaiki jalan-jalan yang rusak di pelosok Dompu?” Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi nurani publik.

Bicara tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dialokasikan sebesar Rp205,2 Miliar juga menjadi sorotan tajam. Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dompu hanya diproyeksikan sebesar Rp189,2 Miliar.

Secara logika fiskal, seluruh keringat rakyat Dompu yang dikumpulkan melalui pajak dan retribusi tidak cukup hanya untuk membayar TPP (bonus) para ASN-nya saja. Pemerintah daerah terkesan memaksakan kesejahteraan pegawai di tengah rendahnya kemandirian keuangan daerah dan minimnya anggaran pembangunan.

Dari perspektif hukum, postur anggaran ini seolah “menantang” arus reformasi fiskal nasional. UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) secara tegas memerintahkan daerah untuk menekan belanja pegawai maksimal 30% dan menaikkan belanja infrastruktur minimal 40%.

Meskipun saat ini masih dalam masa transisi, angka 61% untuk pegawai dan 1,5% untuk pembangunan menunjukkan tidak adanya peta jalan (roadmap) yang jelas dari Pemkab Dompu untuk mematuhi undang-undang tersebut.

Hingga saat ini, publik menunggu penjelasan rasional dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dompu. Apa urgensi di balik melambungnya TPP dan biaya perjalanan dinas di saat jatah untuk rakyat kecil diperas hingga ke titik terendah?

Jika birokrasi terus dipacu menjadi gemuk sementara pembangunan dibiarkan lumpuh, maka kesejahteraan yang dijanjikan hanyalah milik mereka yang berada di balik meja kantor pemerintahan, bukan milik rakyat Dompu secara keseluruhan.

“Bagaimana pendapat Anda? Apakah pembangunan di lingkungan Anda sudah sebanding dengan anggaran birokrasi ini?”. (DB01)