Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy dan Tifa dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik mungkin tampak sebagai peristiwa biasa dalam praktik hukum pidana. Namun jika ditelaah lebih dalam, keputusan tersebut sesungguhnya berpotensi membuka perdebatan besar mengenai konsistensi penerapan hukum acara pidana, khususnya setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026.
Perdebatan itu bukan terletak pada siapa yang menjadi tersangka, melainkan pada satu pertanyaan mendasar, mengapa ada tersangka yang tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan tidak memenuhi syarat subjektif penahanan, sementara dalam perkara korupsi penahanan sering kali menjadi langkah yang hampir otomatis?
Selama bertahun-tahun, terdapat persepsi yang mengakar kuat dalam praktik penegakan hukum bahwa perkara korupsi identik dengan penahanan. Begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, publik seolah menunggu satu adegan berikutnya, rompi tahanan, borgol, dan konferensi pers.
Padahal secara hukum, penahanan bukanlah hukuman.
Penahanan adalah upaya paksa yang hanya boleh dilakukan apabila memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Bahkan dalam KUHAP baru, semangat perlindungan hak asasi semakin diperkuat dengan menempatkan penahanan sebagai instrumen yang harus digunakan secara hati-hati dan proporsional.
Secara objektif, memang hampir semua perkara korupsi memenuhi syarat penahanan karena ancaman pidananya relatif tinggi. Namun syarat objektif saja tidak cukup.
Masih ada syarat subjektif yang harus dibuktikan, yakni adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau menghambat proses peradilan.
Persoalannya, dalam praktik, syarat subjektif ini sering kali diasumsikan ada begitu saja.
Roy Suryo-dr. Tifa Ditangguhkan, KUHAP Baru Juga Harus Berlaku Didaerah
Seorang kepala dinas yang telah pensiun, misalnya. Ia memenuhi seluruh panggilan penyidik. Seluruh dokumen telah disita. Jabatan sudah tidak ada. Akses terhadap proyek telah berakhir bertahun-tahun sebelumnya. Bahkan sebagian kerugian negara telah dikembalikan.
Secara logika hukum, ruang untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi bawahan menjadi semakin kecil.
Namun tidak jarang kondisi demikian tetap berujung pada penahanan.
Sebaliknya, ketika publik melihat ada tersangka lain yang tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan tidak memenuhi syarat subjektif, maka muncul pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum.
Apakah standar yang digunakan sama?
Ataukah terdapat perlakuan berbeda berdasarkan jenis perkara yang disangkakan?
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Korupsi memang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Akan tetapi status “extraordinary crime” tidak berarti seluruh prinsip hukum acara pidana dapat dikesampingkan. Prinsip persamaan di hadapan hukum tetap harus menjadi fondasi utama.
Seorang tersangka korupsi tetap memiliki hak konstitusional yang sama dengan tersangka tindak pidana lainnya.
Jika seseorang tidak ditahan karena dinilai kooperatif, maka ukuran kooperatif tersebut harus berlaku universal.
Jika seseorang tidak ditahan karena dianggap tidak akan melarikan diri, maka ukuran itu juga harus berlaku universal.
Jika seseorang tidak ditahan karena tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, maka parameter tersebut juga harus diterapkan secara universal.
Hukum tidak boleh berjalan berdasarkan persepsi, tekanan opini publik, atau kebutuhan pencitraan penegakan hukum.
Hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan parameter yang dapat diuji.
Karena itulah, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa fenomena tidak ditahannya Roy dan Tifa berpotensi menjadi “amunisi hukum” baru bagi para tersangka korupsi yang selama ini ditahan.
Advokat akan mulai mengajukan pertanyaan yang sangat sederhana di ruang praperadilan:
“Klien kami selalu hadir memenuhi panggilan. Dokumen telah disita. Jabatan sudah tidak ada. Tidak pernah mencoba melarikan diri. Tidak pernah mengulangi perbuatan. Lalu apa alasan konkret penahanan?”
Pertanyaan seperti ini mungkin terdengar sederhana, tetapi justru merupakan inti dari perlindungan hak asasi yang hendak dibangun oleh KUHAP baru.
Tahun 2026 tampaknya akan menjadi tahun penting bagi pengujian konsistensi penegakan hukum. Bukan lagi sekadar menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, melainkan menguji apakah penahanan benar-benar dilakukan berdasarkan kebutuhan hukum yang nyata atau sekadar karena kebiasaan lama yang masih dipertahankan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KUHAP baru bukanlah seberapa banyak orang yang ditahan. Ukurannya adalah seberapa konsisten negara menerapkan hukum kepada setiap warga negara tanpa membedakan status, profesi, jabatan, maupun jenis perkara yang dihadapi.
Sebab dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya perilaku tersangka, tetapi juga konsistensi aparat dalam menjalankan kewenangannya. Dan di situlah asas equality before the law menemukan makna yang sesungguhnya.
Jika dicermati secara mendalam, lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bukan sekadar mengganti undang-undang lama yang telah berusia lebih dari empat dekade. Undang-undang ini sesungguhnya merupakan koreksi terhadap praktik-praktik penegakan hukum yang selama ini kerap menempatkan warga negara pada posisi yang rentan berhadapan dengan kekuasaan.
Ada tiga semangat besar yang ingin ditegakkan oleh KUHAP baru.
1. Meneguhkan Asas Praduga Tak Bersalah
Prinsip paling mendasar dalam hukum pidana modern adalah presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah. Bahkan seseorang yang telah didakwa di pengadilan pun secara hukum belum dapat disebut bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun dalam praktik yang berkembang selama ini, status tersangka sering kali dianggap identik dengan status pelaku kejahatan.
Begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, muncul stigma sosial, penghakiman publik, pemberitaan yang masif, bahkan tidak jarang diikuti dengan penahanan.
Akibatnya, masyarakat secara perlahan membentuk persepsi bahwa seseorang yang ditahan pasti bersalah.
Padahal hukum tidak pernah mengajarkan demikian.
Karena itu KUHAP baru berusaha mengembalikan penahanan ke fungsi aslinya, yakni sebagai instrumen untuk menjamin kelancaran proses hukum, bukan sebagai sarana penghukuman sebelum putusan hakim dijatuhkan.
Dalam perspektif ini, seseorang tidak boleh ditahan hanya untuk memuaskan tuntutan opini publik atau menciptakan kesan bahwa aparat sedang bekerja keras.
2. Mencegah Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Penahanan pada hakikatnya merupakan pembatasan terhadap salah satu hak paling fundamental manusia, yaitu hak atas kebebasan.
Ketika seseorang ditahan, negara mengambil sebagian hak konstitusionalnya.
Karena itu setiap tindakan penahanan harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kebutuhan yang nyata.
Sejarah hukum acara pidana di berbagai negara menunjukkan bahwa penahanan yang dilakukan tanpa alasan yang jelas sering kali menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran HAM.
Mulai dari tekanan psikologis, kehilangan pekerjaan, rusaknya reputasi keluarga, hingga munculnya tekanan untuk mengakui perbuatan yang belum tentu dilakukan.
Tidak sedikit orang yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, tetapi telah lebih dahulu kehilangan pekerjaan, usaha, nama baik, dan masa depan akibat penahanan yang ternyata tidak diperlukan.
Di sinilah KUHAP baru mencoba menempatkan hak asasi manusia sebagai pertimbangan utama dalam setiap tindakan upaya paksa.
Negara memang berhak menindak kejahatan, tetapi negara juga wajib menghormati martabat manusia yang sedang menjalani proses hukum.
3. Membatasi Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum
Esensi terpenting KUHAP baru sesungguhnya terletak pada upaya menciptakan keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara.
Negara memiliki kekuasaan yang sangat besar.
Penyidik dapat menangkap.
Penyidik dapat menahan.
Penyidik dapat menggeledah.
Penyidik dapat menyita.
Jaksa dapat menuntut.
Hakim dapat menghukum.
Karena besarnya kekuasaan tersebut, maka hukum harus menyediakan mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan itu tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Lord Acton pernah mengingatkan:
Kekuasaan cenderung disalahgunakan ketika tidak diawasi.
Dalam konteks hukum pidana, pengawasan itu diwujudkan melalui pembatasan syarat penahanan, perluasan objek praperadilan, penguatan hak tersangka, serta peningkatan kontrol hakim terhadap tindakan penyidik.
Dengan kata lain, KUHAP baru ingin memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya bertindak berdasarkan kewenangan, tetapi juga berdasarkan alasan yang dapat diuji secara hukum.
Jika seorang tersangka ditahan, maka alasan penahanan harus nyata.
Jika seseorang ditangkap, maka dasar penangkapannya harus jelas.
Jika rumah seseorang digeledah, maka tindakan itu harus dapat dipertanggungjawabkan.
Negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang ditahan, melainkan dari kemampuan negara membatasi penggunaan kekuasaannya sendiri.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai tidak ditahannya Roy dan Tifa sesungguhnya bukan sekadar soal dua orang tersangka. Perdebatan ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar:
Apakah Indonesia benar-benar sedang memasuki era KUHAP baru, ataukah masih menjalankan pola pikir lama dengan kemasan undang-undang yang baru?
Jika asas praduga tak bersalah, perlindungan HAM, dan pembatasan kesewenang-wenangan aparat benar-benar menjadi roh UU Nomor 20 Tahun 2025, maka standar penahanan harus diterapkan secara konsisten terhadap siapa pun.
Sebab keadilan tidak lahir dari perlakuan yang berbeda, melainkan dari keberanian menegakkan aturan yang sama kepada setiap orang tanpa kecuali. (*)








