DOMPUBICARA-Dunia peradilan kembali disuguhi panggung perdebatan yang sengit ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Di luar angka tuntutan yang fantastis itu, salah satu poin krusial yang dijadikan alasan memberatkan oleh jaksa adalah penilaian bahwa Nadiem bersikap “berbelit-belit” selama proses persidangan.
Frasa “berbelit-belit” adalah amunisi klasik yang kerap digunakan penuntut umum. Namun, dalam perkara yang sarat akan benturan dinamika kebijakan publik dan pembuktian materiil ini, publik patut menguji secara kritis: apakah Nadiem benar-benar mengaburkan kebenaran, ataukah ia sekadar memperjuangkan hak konstitusionalnya untuk membela diri?
Dalam hukum acara pidana, seorang terdakwa dinilai berbelit-belit apabila keterangannya di muka sidang berubah-ubah, kontradiktif dengan saksi atau alat bukti surat, atau mencoba menyembunyikan fakta materiil. Dalam kacamata JPU, argumen Nadiem di persidangan dinilai tidak selaras dengan realita lapangan. Belajar dari Kasus Nadiem : Ketika Kebijakan Pemerintah Diadili di Pengadilan
Jaksa membidik retorika Nadiem yang konsisten menyatakan bahwa proyek digitalisasi sekolah melalui pengadaan Chromebook adalah murni untuk pemerataan akses pendidikan dan transparansi sistem berbasis Google for Education. Bagi jaksa, argumen tersebut runtuh ketika dihadapkan pada fakta bahwa banyak perangkat yang mangkrak, spesifikasi yang tidak sesuai di daerah 3T, hingga ditemukannya indikasi kerugian negara yang masif.
Lebih jauh, penolakan Nadiem atas tuduhan adanya mens rea (niat jahat) dalam pemanfaatan anggaran dianggap jaksa sebagai bentuk ketidakjujuran. Ketika terdakwa bersikeras membantah rekonstruksi pidana yang disusun penuntut umum, jaksa secara otomatis menyimpulkannya sebagai sikap egois yang tidak kooperatif.
Namun, jika kita melihat dari balik meja penasihat hukum, apa yang dituduhkan sebagai sikap “berbelit-belit” itu sejatinya adalah manifestasi dari Hak Ingkar terdakwa yang dijamin undang-undang. Terdakwa memiliki hak untuk tidak mengakui dakwaan dan tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya bersalah.
Persidangan tipikor (tindak pidana korupsi) yang melibatkan pejabat publik sering kali terjebak dalam simplifikasi: jika sebuah proyek gagal atau merugikan negara, maka menterinya pasti korupsi. Dalam konteks ini, kegigihan Nadiem menjelaskan alur birokrasi, sistem integrasi teknologi, hingga batasan tanggung jawab komando adalah upaya sah untuk meluruskan logika sistem.
Nadiem mencoba mempertahankan argumentasi bahwa kegagalan implementasi sebuah kebijakan makro—termasuk kendala teknis yang dihadapi tim di bawahnya seperti Ibrahim Arief—tidak boleh serta-merta disamakan dengan tindakan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
Sikap yang konsisten membantah tuduhan korupsi demi menjaga martabat kebijakan tidak bisa dan tidak boleh disamakan dengan sikap mempersulit jalannya persidangan.
Persoalan mendasar dari poin “berbelit-belit” ini adalah sifatnya yang sangat subjektif. Batasan antara “terdakwa yang mencoba berbohong” dengan “terdakwa yang gigih meluruskan ketidakadilan” sering kali menjadi kabur, tergantung dari sudut mana jaksa atau hakim memandang.
Tuntutan 18 tahun penjara yang sangat berat ini mengindikasikan bahwa JPU menggunakan poin “berbelit-belit” sebagai pengunci sanksi maksimal. Ketika terdakwa menolak skenario dakwaan dan memilih bertarung argumen secara intelektual, jaksa kerap menganggapnya sebagai bentuk perlawanan, bukan pembelaan.
Pada akhirnya, ruang sidang bukanlah tempat untuk memaksakan pengakuan, melainkan tempat untuk menguji kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah. Tuduhan berbelit-belit yang dilemparkan jaksa kini menjadi bola panas yang harus divalidasi oleh Majelis Hakim.
Hakim dituntut untuk jernih dan objektif. Jika bantahan-bantahan Nadiem Makarim di persidangan didukung oleh basis data, regulasi administrasi yang kuat, dan konsistensi logika hukum, maka tuduhan “berbelit-belit” itu harus dikesampingkan. Sebaliknya, pembelaan tersebut harus dibaca sebagai hak mutlak seorang warga negara yang sedang mempertahankan hak-hak hukumnya dari ancaman pidana.
Keadilan tidak diukur dari seberapa patuh seorang terdakwa mengangguk di depan jaksa, melainkan seberapa presisi hukum diletakkan di atas fakta-fakta yang objektif. (Penulis adalah Advokat NTB)







