Kabarnya, Dua Anak yang Diduga Jadi Kurir Sabu di Sumbawa Belum Didampingi Pengacara

DOMPU-Bagaimana kelanjutan kasus dua anak SMA asal Dompu yang ditangkap di Sumbawa terkait dugaan kepemilikan sabu hampir 1 kg. Kabarnya hingga hari ini dua anak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum memiliki penasehat hukum untuk mendampinginya dalam proses penyidikan.

Orang tua dari salah satu anak yang ditangkap yang tak mau disebut namanya, membuka tabir kepasrahan yang mendalam. Hingga hari ini, pihak keluarga mengaku belum memiliki Penasihat Hukum (PH) untuk mendampingi anak-anak mereka. Alasan di balik kepasrahan itu adalah potret klasik masyarakat kecil, karena harus membayar advokat. ”Biarkan jaksa dan hakim yang menilainya, saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi,” ungkap orang tuanya

Kabar belum didampinginya kedua anak ini oleh pengacara independen bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan sebuah alarm bahaya bagi masa depan hukum dan perlindungan anak di Nusa Tenggara Barat.

Bagi masyarakat awam, pengacara mungkin dianggap sebagai barang mewah yang hanya dibutuhkan oleh orang kaya. Namun dalam hukum acara pidana, terutama yang melibatkan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman berat—seperti pusaran kasus sabu 1 kg ini—pendampingan hukum bukanlah pilihan. Ia adalah kewajiban mutlak yang diletakkan undang-undang di pundak negara.

Bandar Narkoba Dompu Dibekuk Tim Polda NTB

Pasal 56 ayat (1) KUHAP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menegaskan bahwa bagi tersangka anak yang tidak mampu, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum secara cuma-cuma (gratis).

Jika kabar ini benar—bahwa kedua anak Dompu tersebut diinterogasi dan dipaksa menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa didampingi pengacara yang independen—maka demi hukum, seluruh proses penyidikan di Polres Sumbawa tersebut terancam Batal Demi Hukum.

Mahkamah Agung dalam yurisprudensi berkali-kali meruntuhkan dakwaan jaksa jika di tingkat hulu, hak mendasar ini diabaikan oleh penyidik.

Publik juga layak bersikap skeptis jika nantinya penyidik secara mendadak menyodorkan nama pengacara dalam berkas perkara hanya untuk memenuhi syarat formal. Praktik pengacara formalitas—atau yang sekadar hadir di menit-menit akhir untuk membubuhkan tanda tangan di atas kertas BAP yang sudah jadi—adalah rahasia umum yang kerap merugikan tersangka bawah umur.

Anak-anak yang ketakutan, jauh dari orang tua, dan berada di bawah tekanan psikologis ruang tahanan akan sangat mudah diarahkan untuk mengakui skenario yang menyudutkan diri mereka sendiri. Tanpa pengacara yang kritis dan berani, anak-anak ini akan dengan mudah dikunci statusnya sebagai “pemilik atau pengedar aktif”, sebuah label formil yang akan menyeret mereka ke vonis belasan tahun atau seumur hidup.

Dampak paling mengerikannya? Mata rantai peredaran gelap ini akan resmi terputus di tingkat mereka. Tanpa desakan hukum dari pengacara yang independen untuk melakukan forensik digital pada ponsel anak, melacak nomor pengendali, dan menuntut penangkapan aktor intelektual di Sumbawa, maka bandar besar dan pemesan aslinya akan tetap tidur nyenyak. Dua anak Dompu ini sukses dijadikan tumbal yang sempurna untuk menutup kasus.

Kita tidak boleh membiarkan penegakan hukum di daerah kita berjalan dengan cara-cara konvensional yang mengorbankan masa depan anak-anak rentan. Dua pelajar SMA dari Dompu ini, terlepas dari apa pun dugaan kesalahannya, adalah anak-anak yang wajib dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Mereka secara kriminologis adalah korban eksploitasi sindikat dewasa yang memanfaatkan kepolosan mereka.

Lembaga bantuan hukum (LBH) independen di NTB—baik di Mataram, Sumbawa, maupun Bima-Dompu—harus segera mengambil inisiatif. Mereka tidak boleh menunggu bola. Surat kuasa mandiri harus segera diantarkan ke meja penyidik untuk membatalkan segala bentuk pengacara formalitas penunjukan sepihak.

Kabar bahwa kedua anak ini belum didampingi pengacara harus direspons sebagai panggilan darurat. Menyelamatkan mereka dari pemeriksaan yang timpang bukan berarti mendukung peredaran narkoba. Justru, dengan mendampingi mereka secara objektif, kita sedang memaksa negara untuk bekerja lebih jujur: kejar sang raja catur di hulu, dan berhenti menembaki pion-pion kecil di hilir.

Hingga berita ini ditulis redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi seputar status dua anak SMA asal Dompu ini di Polres Sumbawa. (*)