Setiap kali jalan nasional diblokir, kemarahan publik hampir selalu diarahkan kepada masyarakat. Mereka dianggap tidak tertib. Mereka dianggap melanggar hukum. Mereka dianggap mengganggu kepentingan umum.
Penilaian itu tidak sepenuhnya salah. Namun pertanyaan yang lebih penting justru jarang diajukan. Mengapa masyarakat terus mengulangi tindakan yang sama?
Mengapa setiap perkelahian, kecelakaan, sengketa sosial, bahkan persoalan lelang rumah dapat berujung pada pemblokiran jalan? Apakah masyarakat Dompu tiba-tiba berubah menjadi kelompok yang gemar melanggar hukum?
Ataukah ada sesuatu yang lebih mendasar yang sedang terjadi?
Akademisi NTB, Dr. Ichlas, memberikan sudut pandang yang menarik. Menurutnya, fenomena yang terus berulang ini tidak bisa semata-mata dijelaskan sebagai kesalahan masyarakat. Ia justru melihat adanya persoalan yang lebih dalam, yakni lemahnya sistem dalam menghadirkan kepastian dan rasa keadilan.
Dalam postingan kanal media sosialnya, Doktor hukum ini mengutip sebuah adagium yang sangat terkenal dalam ilmu hukum. “Sistem yang buruk akan membuat orang baik menjadi buruk, sedangkan sistem yang baik akan memaksa orang untuk berbuat baik.”
Kalimat ini mungkin terasa sederhana. Namun di dalamnya tersimpan kritik yang sangat tajam. Sebab sesungguhnya masyarakat tidak hidup di ruang kosong.
Masyarakat belajar dari pengalaman. Masyarakat mengamati apa yang terjadi di sekeliling mereka. Masyarakat menilai apakah hukum benar-benar bekerja atau hanya sekadar slogan.
Ketika masyarakat berulang kali menyaksikan perkara yang dianggap tidak jelas ujungnya, ketika pelaku yang ditangkap kemudian dilepaskan, ketika kasus yang ramai diperbincangkan tidak memberikan kepastian, maka perlahan-lahan tumbuh sesuatu yang lebih berbahaya daripada pelanggaran hukum itu sendiri, yakni ketidakpercayaan.
Ketika kepercayaan mulai hilang, masyarakat tidak lagi bertanya apakah suatu tindakan sesuai hukum atau tidak.
Mereka mulai bertanya: “Kalau tidak menekan, apakah kasus ini akan ditangani?” “Kalau tidak membuat keributan, apakah suara kami akan didengar?” “Kalau tidak memblokir jalan, apakah ada yang peduli?”
Di titik inilah hukum mulai kehilangan wibawanya. Dan ketika hukum kehilangan wibawa, jalan raya perlahan berubah fungsi menjadi ruang pengadilan baru.
Bukan pengadilan yang memeriksa alat bukti. Bukan pengadilan yang menjunjung prosedur. Melainkan pengadilan emosi. Pengadilan tekanan massa. Pengadilan yang mengukur kebenaran dari seberapa besar gangguan yang dapat diciptakan.
Inilah yang tampaknya sedang menjadi gejala sosial yang perlu dicermati. Perkelahian terjadi. Jalan ditutup. Kecelakaan terjadi. Jalan ditutup. Sengketa muncul. Jalan ditutup. Lelang rumah dilakukan. Jalan ditutup.
Masalahnya berbeda-beda. Tetapi metodenya selalu sama. Fenomena ini menunjukkan bahwa yang sedang bermasalah bukan hanya perilaku masyarakat.
Yang sedang bermasalah adalah kepercayaan terhadap sistem penyelesaian masalah itu sendiri. Tentu saja kritik terhadap sistem hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan pemblokiran jalan.
Jalan nasional tetap merupakan fasilitas publik yang harus dilindungi. Ribuan pengguna jalan yang tidak memiliki hubungan dengan suatu konflik tidak boleh menjadi korban setiap kali terjadi ketegangan sosial. Dari Aksi Blokir Jalan, Korban Yang Luput Dari Perhatian
Namun pada saat yang sama, negara juga tidak boleh menutup mata terhadap pesan yang sesungguhnya sedang disampaikan masyarakat. Karena blokir jalan sering kali bukan tujuan. Blokir jalan adalah gejala. Gejala dari sesuatu yang lebih besar.
Gejala dari kepercayaan yang mulai terkikis. Karena itu solusi tidak cukup hanya berupa pembubaran massa atau penegakan hukum terhadap pelaku pemblokiran jalan.
Solusi yang lebih mendasar adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem. Hukum harus bekerja secara konsisten. Penanganan perkara harus transparan.
Kepastian harus diberikan. Keadilan harus terlihat. Sebab masyarakat tidak akan percaya kepada sesuatu yang tidak mereka lihat.
Dompu memiliki potensi ekonomi yang besar. Namun investasi tidak tumbuh di atas tanah yang subur semata. Investasi tumbuh di atas kepercayaan. Dan kepercayaan tidak lahir dari pidato.
Kepercayaan lahir ketika masyarakat melihat bahwa aturan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Apabila kepercayaan itu berhasil dibangun, maka masyarakat tidak perlu lagi menutup jalan untuk didengar.
Mereka akan percaya bahwa hukum akan bekerja meskipun jalan tetap terbuka. Karena sesungguhnya persoalan terbesar yang sedang dihadapi bukanlah jalan yang diblokir.
Persoalan terbesar adalah ketika masyarakat mulai kehilangan keyakinan bahwa keadilan dapat diperoleh tanpa harus memblokir jalan.













