Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 17 Juni 2026 mungkin tidak langsung mengubah cara advokat bersidang di pengadilan. Namun jangan keliru. Di balik amar yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Advokat itu, tersimpan sebuah pesan besar yang berpotensi mengubah arah profesi advokat Indonesia untuk puluhan tahun ke depan.
Mahkamah bahkan memberi waktu dua tahun kepada DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jika tidak dilakukan, undang-undang tersebut dapat kehilangan kekuatan mengikat secara bersyarat. Sebuah peringatan yang jarang diberikan Mahkamah Konstitusi terhadap suatu undang-undang.
Banyak kalangan membaca putusan ini sebagai kelanjutan dari perdebatan panjang mengenai organisasi advokat. Sebagian melihatnya sebagai kemenangan kelompok tertentu. Sebagian lainnya menganggapnya ancaman terhadap sistem yang selama ini berjalan.
Padahal substansi putusan tersebut jauh lebih besar daripada sekadar soal organisasi.
Yang sedang dipersoalkan Mahkamah sesungguhnya bukan siapa yang berhak mengatur advokat.
Yang sedang dipersoalkan adalah apakah tata kelola profesi advokat Indonesia masih sesuai dengan tuntutan negara hukum modern.
Sejak Undang-Undang Advokat lahir pada tahun 2003, perdebatan mengenai profesi ini hampir selalu berputar pada satu tema yaitu organisasi. APBD Rp1,17 Triliun, Mengapa Kas Daerah Dompu Tetap Tertekan?
Perdebatan tentang single bar dan multi bar silih berganti memenuhi ruang sidang, ruang seminar, hingga media sosial. Gugatan demi gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Putusan demi putusan lahir. Namun masyarakat pencari keadilan justru menghadapi persoalan yang berbeda.
Bagaimana menjamin kualitas advokat?
Bagaimana memastikan pengawasan etik berjalan objektif?
Bagaimana melindungi masyarakat dari advokat yang tidak profesional?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi inti persoalan yang dibaca oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara ini, pemohon mempersoalkan sistem pengawasan dan keberadaan organisasi advokat yang dinilai menimbulkan ketidakseragaman perlindungan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Jika dicermati, Mahkamah tampaknya ingin menggeser fokus diskusi dari kepentingan organisasi menuju kepentingan publik.
Ini merupakan perubahan paradigma yang sangat penting. Selama ini organisasi advokat memegang hampir seluruh kewenangan profesi.
Mulai dari pendidikan profesi, pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, pengawasan, hingga penegakan kode etik.
Dalam teori tata kelola modern, konsentrasi kewenangan semacam ini selalu mengandung risiko.
Mengapa?
Karena organisasi yang sama berpotensi menjadi pemain sekaligus wasit.
Ketika fungsi representasi profesi dan fungsi pengawasan berada dalam satu tangan, konflik kepentingan menjadi sulit dihindari. Kritik terhadap model seperti ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga pernah muncul di berbagai negara lain.
Dan di sinilah menariknya Putusan MK.
Mahkamah tidak secara eksplisit meniru sistem negara tertentu. Namun arah pertimbangannya menunjukkan kecenderungan yang sama dengan reformasi profesi hukum yang telah berlangsung di berbagai negara demokrasi.
Inggris dan Wales pernah menghadapi persoalan yang tidak jauh berbeda.
Melalui Legal Services Act 2007, dilakukan reformasi besar terhadap tata kelola profesi hukum.
The Law Society tetap menjadi organisasi profesi para solicitor. Namun fungsi pengaturan profesi dipisahkan dan diberikan kepada regulator independen bernama Solicitors Regulation Authority (SRA).
Organisasi profesi bertugas memperjuangkan kepentingan anggotanya.
Regulator bertugas melindungi kepentingan publik.
Keduanya tidak lagi bercampur.
Prinsipnya sederhana, Pemain tidak boleh sekaligus menjadi wasit.
Model seperti ini dianggap mampu meningkatkan akuntabilitas tanpa mengurangi independensi profesi hukum.
Amerika Serikat bahkan menerapkan model yang lebih beragam. Di banyak negara bagian, lisensi advokat dan pengawasan disiplin berada di bawah otoritas Mahkamah Agung negara bagian atau badan yang dibentuk oleh pengadilan.
Organisasi advokat tetap memiliki peran penting dalam pengembangan profesi, pendidikan berkelanjutan, dan advokasi kebijakan.
Namun mereka bukan satu-satunya pusat kekuasaan profesi.
Akibatnya, legitimasi profesi hukum tidak bertumpu pada dominasi organisasi tertentu, melainkan pada kualitas sistem pengawasan yang dibangun.
Karena itu, Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 seharusnya tidak dibaca sebagai kemenangan atau kekalahan organisasi advokat tertentu.
Putusan ini jauh lebih penting daripada itu. Mahkamah sedang mengingatkan bahwa profesi advokat adalah bagian dari sistem peradilan, bukan sekadar organisasi profesi.
Tujuan akhirnya bukan membesarkan organisasi. Tujuan akhirnya adalah melayani keadilan. Di sinilah tantangan terbesar bagi DPR dan Pemerintah ketika merevisi UU Advokat nanti.
Apakah revisi itu akan diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas profesi?
Ataukah kembali terjebak dalam tarik-menarik kepentingan organisasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan wajah profesi advokat Indonesia di masa depan.
Profesi advokat sering disebut sebagai officium nobile, profesi yang mulia. Namun kemuliaan tidak lahir dari undang-undang. Kemuliaan juga tidak lahir dari organisasi. Kemuliaan lahir dari kepercayaan publik.
Dan kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan mampu menjamin kualitas profesi secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi telah membuka pintu perubahan. Kini bola berada di tangan pembentuk undang-undang dan komunitas advokat sendiri.
Pertanyaannya sederhana. Apakah profesi advokat Indonesia siap berbenah? Atau kita akan terus menghabiskan energi untuk memperebutkan rumah besar advokat, sementara fondasi yang menopangnya perlahan retak di depan mata? (*)







