Studi Kasus Roy Suryo & dr. Tifa, Menguji Urgensi Alasan Subjektif Penahanan dalam Transisi Hukum Acara Pidana

Uji Kasus Roy Suryo dan Dr Tifa
Foto Abdul Muis

Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai fajar baru bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Undang-undang ini lahir dengan misi agung, mengakhiri era diskresi mutlak aparat yang represif dan menggantinya dengan sistem yang humanis, akuntabel, serta tunduk pada pengawasan yudisial yang ketat.

Oleh: Abdul Muis,SH,M.S.i

Namun, setiap hukum baru selalu membutuhkan “ujian stres” (stress test) di lapangan untuk melihat sejauh mana idealisme teks undang-undang mampu menundukkan pragmatisme praktik penegakan hukum lama. Kasus penahanan mantan Menpora Roy Suryo dan dr. Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya menjelang pelimpahan Tahap II menjadi panggung pembuktian pertama yang paling disorot secara nasional. Kasus ini bukan lagi sekadar perkara siber biasa; ia telah menjelma menjadi barometer penerapan KUHAP Baru di Indonesia.

Selama lebih dari empat dekade di bawah bayang-bayang UU No. 8/1981, alasan subjektif penahanan—khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan—adalah wilayah suci penyidik yang nyaris tak tersentuh. Frasa “jika terdapat kekhawatiran” dalam regulasi lama sering kali diterjemahkan sebagai cek kosong bagi aparat untuk merampas kemerdekaan seseorang sejak proses penyidikan, tanpa kewajiban membuktikan basis indikasi tersebut secara empiris.

UU Nomor 20 Tahun 2025 secara revolusioner mendobrak tradisi tersebut melalui tiga pilar pembaharuan. Putusan MK dan Masa Depan Advokat Indonesia

Kekhawatiran subjektif tidak boleh lagi sekadar asumsi atau kalimat templat di dalam surat perintah. Penyidik wajib menyertakan bukti atau indikasi konkret di dalam berita acara (misalnya, rekam jejak mangkir atau adanya tindakan nyata menyembunyikan dokumen).

Asas Subsidiaritas yang Ketat. Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) resmi diposisikan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Aparat penegak hukum secara moral dan yuridis wajib membuktikan mengapa alternatif penahanan yang lebih ringan—seperti tahanan rumah, tahanan kota, atau pelepasan dengan jaminan orang/uang—tidak memadai untuk diterapkan.
Penyaringan Yudisial (Judicial Scrutiny): KUHAP Baru memperluas ruang kontrol hakim terhadap upaya paksa. Penolakan terhadap penangguhan penahanan atau pengabaian terhadap jaminan yang diajukan tersangka kini dapat diuji akuntabilitasnya secara jelas untuk memberikan keseimbangan beracara (fair trial).

Ketika instrumen baru UU No. 20/2025 ini dihadapkan pada dinamika kasus Roy Suryo dan dr. Tifa, sebuah pertanyaan hukum yang sangat mendasar muncul ke permukaan.

“Jika seorang tersangka telah menyandang status tersebut selama berbulan-bulan, selalu kooperatif, dan patuh menjalani wajib lapor, secara logis hukum, masihkah alasan subjektif penahanan itu eksis?”

Dari perspektif pembelaan, tindakan penahanan rutan di fase akhir menjelang penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan (Tahap II) memicu paradoks yang nyata. Secara empiris, fakta bahwa para tersangka selalu kooperatif selama berbulan-bulan di tingkat penyidikan seharusnya menjadi bukti kuat yang menggugurkan kekhawatiran bahwa mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menjadikan Analisis “Badai NTB” Sebagai Alat Kejut APH dalam Perkara Narkoba

Di sisi lain, ego sektoral administrasi peradilan sering kali menjadikan momen Tahap II sebagai legitimasi untuk melakukan penahanan demi “mempermudah proses pelimpahan birokrasi”. Di sinilah letak ujian terbesar bagi UU No. 20/2025: Apakah formalitas kelancaran administrasi penyerahan berkas boleh mengangkangi hak kemerdekaan warga negara yang rekam jejak beracaranya terbukti kooperatif?

Potret paling gamblang dari resistensi budaya hukum (legal culture) aparat terlihat jelas dalam konferensi pers resmi yang digelar oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Dalam penjelasannya kepada publik, penyidik memang dengan fasih menyebutkan sejumlah rentetan dasar hukum, termasuk menyitir UU No. 20/2025 tentang KUHAP Baru. Namun, ada satu kepincangan fatal yang dipertontonkan tak satupun alasan subjektif penahanan diungkapkan.

Pihak kepolisian hanya berlindung di balik tameng formalitas dengan menyatakan bahwa tindakan penahanan tersebut merupakan “rangkaian penyidikan dan kelanjutan dari status P-21 (berkas lengkap)”.

Tindakan ini memunculkan tiga catatan merah yang sangat mengusik logika hukum’

Menjustifikasi penahanan rutan semata-mata karena berkas sudah P-21 adalah upaya mendegradasi hak asasi manusia yang fundamental menjadi sekadar urusan administrasi operasional. Aparat memperlakukan tubuh dan kemerdekaan seorang manusia seolah-olah seperti berkas perkara yang harus dipindahkan dari satu laci birokrasi ke laci lainnya dalam keadaan diborgol. Padahal, P-21 bukanlah perintah otomatis untuk memenjarakan orang di rutan.

UU No. 20/2025 tidak dirancang dalam ruang hampa. Undang-undang ini dibahas bertahun-tahun dengan melibatkan para ahli, pegiat HAM, dan penegak hukum justru untuk mengunci ruang penyalahgunaan wewenang pada bab upaya paksa. Ketika polisi menyembunyikan alasan subjektif di balik kalimat normatif “rangkaian penyidikan”, mereka sedang mengkhianati semangat pembatasan kekuasaan yang telah disepakati bersama oleh negara.

Keengganan polisi memaparkan alasan subjektif secara spesifik ke ruang publik justru memperkuat dugaan bahwa mereka memang tidak memiliki bukti atau indikasi empiris bahwa Roy Suryo maupun dr. Tifa akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Logikanya, bagaimana mungkin menuduh seseorang memiliki potensi melarikan diri jika selama berbulan-bulan yang bersangkutan terbukti patuh menjalani wajib lapor?

Untuk membedah kasus ini secara ilmiah di ruang-ruang kuliah maupun forum diskusi praktisi, perkara ini dapat didekonstruksi menjadi beberapa materi ujian reflektif:

Soal 1 (Asas Hukum Acara): Sesuai dengan semangat UU No. 20/2025, penahanan rutan adalah upaya terakhir setelah penahanan kota dan jaminan dinilai tidak memadai. Analisis apakah penahanan terhadap tersangka yang terbukti kooperatif selama penyidikan telah melanggar Asas Subsidiaritas dan Proposionalitas!

Soal 2 (Mekanisme Pengujian): Bagaimana optimalisasi peran Hakim Penguji/Lembaga Praperadilan dalam KUHAP Baru untuk membatalkan penahanan yang tidak memiliki basis bukti konkret (evidentiary basis) dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik?

Soal 3 (Hukum Siber & Konstitusi): Dalam iklim penegakan hukum pasca-lahirnya UU No. 20/2025, bagaimana menyusun batas pembuktian yang presisi agar pasal-pasal penyebaran informasi atau berita bohong tidak digunakan secara eksesif sebagai instrumen penahanan untuk membungkam opini akademik atau kritik terhadap dokumen publik?

Kasus penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa adalah alarm keras bagi dunia peradilan kita. Kasus ini menunjukkan bahwa melahirkan undang-undang baru yang progresif seperti UU Nomor 20 Tahun 2025 barulah setengah jalan dari reformasi hukum yang sesungguhnya.

Setengah jalan sisanya—dan yang paling berat—adalah merombak cara berpikir (legal culture) aparat penegak hukum agar tidak lagi memandang penahanan sebagai hak prerogatif yang mutlak, melainkan sebagai pembatasan hak asasi yang harus dipertanggungjawabkan secara logis, adil, dan dapat diuji di hadapan hukum.

Jika dalam kasus yang disorot oleh seluruh kamera media nasional saja aparat masih berani menampilkan gaya penegakan hukum lama yang mengabaikan pengujian syarat subjektif, kita patut cemas terhadap nasib rakyat kecil di pelosok daerah yang menghadapi upaya paksa tanpa sorotan kamera. Jika ego lama tetap bertahan, maka spirit humanis dalam KUHAP Baru terancam hanya menjadi catatan kaki yang mati di atas kertas. (Penulis adalah Advokat PERSADIN NTB)