Roy Suryo-dr. Tifa Ditangguhkan, KUHAP Baru Juga Harus Berlaku Didaerah

Tim kuasa hukum yang dipimpin Refly Harun tengah melakukan jumpa pers

DOMPUBICARA-Tersangka mantan Menpora Roy Suryo dan dr Tifa akhirnya ditangguhkan penahananya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore 22 Juni 2026. Keduanya akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah tim jaksa berpendapat mengabulkan penahanan dua tersangka tersebut.

Peristiwa ini adalah kemenangan kecil bagi nalar hukum acara pidana kita. Aparat pada akhirnya memilih tunduk pada roh UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dengan mengakui bahwa tersangka yang kooperatif selama berbulan-bulan tidak memiliki urgensi atau alasan subjektif untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan).

Namun, sebagai sebuah bangsa yang menjunjung tinggi asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), kita tidak boleh berhenti pada tepuk tangan. Dikabulkannya penangguhan penahanan ini menyisakan satu pertanyaan krusial yang wajib kita kejar: Apakah kemewahan hak beracara yang humanis ini juga akan berlaku sama bagi rakyat kecil di pelosok daerah yang sedang berhadapan dengan hukum?

Studi Kasus Roy Suryo & dr. Tifa, Menguji Urgensi Alasan Subjektif Penahanan dalam Transisi Hukum Acara Pidana

Selama puluhan tahun, publik disuguhi pemandangan diskriminatif: tokoh publik atau orang berpunya yang tersandung kasus hukum dengan mudah mendapatkan penangguhan penahanan, sementara rakyat miskin yang mencuri tanaman atau terlibat perselisihan lokal langsung digelandang dan membusuk di sel rutan sejak hari pertama penyidikan.

Lahirnya UU No. 20/2025 dirancang justru untuk menghapus dosa historis peradilan kita tersebut. Undang-undang ini meletakkan asas subsidiaritas, di mana penahanan Rutan adalah ultimum remedium (upaya terakhir) yang berlaku universal untuk setiap warga negara—tanpa memandang status sosial, jabatan, atau isi dompetnya.

Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa karena alasan “kooperatif”, maka kasus ini resmi menjadi landmark precedent (kasus percontohan nasional). Mulai hari ini, para pencari keadilan, aktivis hukum, hingga lembaga legislatif di daerah seperti DPRD memiliki argumen hukum yang konkret untuk menuntut hal yang sama bagi warga mereka: Jika elite yang kooperatif berhak ditangguhkan, maka rakyat kecil di daerah yang kooperatif juga wajib mendapatkan hak yang setara.

Ujian sesungguhnya dari KUHAP Baru ini kini bergeser ke daerah-daerah. Kita patut cemas, jangan sampai aparatur penegak hukum (APH) di tingkat Polres atau Kejaksaan Negeri di daerah masih memelihara mentalitas lama warisan tahun 1981—yang dengan mudahnya memakai kewenangan subjektif untuk menakut-nakuti dan menahan warga kecil demi mengejar target formil birokrasi peradilan atau alasan pragmatis lainnya.

Kini, beban pembuktian ada pada profesionalisme aparat di daerah. Jika ada seorang warga lokal di daerah yang dituduh melakukan tindak pidana, selalu hadir saat wajib lapor, tidak melarikan diri, dan bersikap kooperatif, maka demi hukum UU No. 20/2025, Polres atau Kejari setempat tidak memiliki legalitas moral maupun yuridis untuk menahannya di Rutan. Menolak penangguhan penahanan bagi warga yang kooperatif di daerah, sementara memberikan kelonggaran bagi tokoh di Jakarta, adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi dan undang-undang.

Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa telah membuka jalan bagi penerapan hukum acara yang lebih beradab di Indonesia. Namun, jalan yang sudah terbuka ini harus dikawal agar tidak kembali menyempit dan hanya bisa dilewati oleh kelompok elite yang memiliki panggung media dan penasihat hukum papan atas.KUHAP Bukan untuk Membela Aparat, tetapi Mencegah Kesewenang-wenangan

Artikel ini ditulis sebagai alarm sekaligus amunisi bagi masyarakat awam dan para pencari keadilan di seluruh pelosok negeri. Kita harus berani menggunakan preseden Jakarta ini untuk menuntut hak kita di daerah. Kebebasan fisik dan kemerdekaan seorang manusia adalah hak dasar yang suci. Melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, negara telah berjanji untuk melindunginya. Tugas kita bersama—termasuk para jurnalis, aktivis, dan wakil rakyat di daerah—adalah menagih janji kesetaraan tersebut agar hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.(REDAKSI)