Kita tidak boleh lagi secara terus-menerus membiarkan masyarakat awam, bahkan hingga kalangan terdidik dan siapapun, salah memahami hukum acara pidana. Selama ini, hukum acara pidana sering kali dianggap sebagai “buku petunjuk teknis” bagi polisi dan jaksa untuk memenjarakan penjahat. Akibatnya, ketika melihat aparat melakukan penjemputan paksa atau penahanan rutan dengan dalih formalitas seperti “rangkaian penyidikan” atau “berkas sudah P-21”, publik cenderung menerimanya dengan maklum sebagai kewajaran birokrasi.
Oleh : Abdul Muis,SH.M.S.i
Namun, di tengah transisi hukum nasional pasca-disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), cara pandang keliru ini harus dibongkar total. Kasus penahanan figur publik yang menyedot perhatian nasional baru-baru ini menjadi momentum krusial untuk mengingatkan kita kembali pada khitah, filsafat, dan cetak biru terdalam dari lahirnya sebuah hukum acara pidana di negeri ini.
Filosofi Van Hamel: KUHAP Sebagai Perisai Warga Negara
Untuk memahami mengapa UU No. 20/2025 dirancang begitu ketat, kita harus menengok kembali adagium klasik dari pakar hukum pidana legendaris universal, Prof. Van Hamel, yang menegaskan:
“KUHP (Hukum Pidana Materiil) itu memberikan kepada jaksa dan polisi amunisi untuk menembak tersangka, tetapi KUHAP (Hukum Acara) adalah perisai yang melindungi tersangka agar tidak ditembak secara sembarangan.”
Adagium ini merupakan fundamen universal dalam dunia peradilan modern. Negara, dengan segala instrumen kekuasaannya, memiliki monopoli kekerasan yang sah (monopoly of legitimate physical force). Aparat dibekali senjata, borgol, kewenangan paksa, dan sel tahanan. Jika kekuasaan raksasa ini tidak dibatasi oleh aturan main yang ketat, maka atas nama “ketertiban dan keamanan”, negara bisa menjelma menjadi Leviathan yang mencabut kemerdekaan fisik siapa saja, kapan saja, tanpa kontrol.
Di sinilah KUHAP mengambil peran historisnya. KUHAP disusun dan dirancang semata-mata untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat dan melindungi hak-hak individu; tak lebih dan tak kurang. KUHAP bukanlah undang-undang untuk mempermudah kerja penyidik, melainkan sebuah instrumen pembatas kekuasaan yang sengaja diciptakan untuk “menyulitkan” aparat merampas kemerdekaan seorang warga negara tanpa alasan yang absolut.
Saat UU Nomor 20 Tahun 2025 dibahas di parlemen, ruang-ruang rapat dipenuhi perdebatan sengit antara para ahli hukum, pegiat HAM, dan perwakilan penegak hukum. Fokus utama yang dibongkar habis adalah bab mengenai Upaya Paksa, khususnya penahanan.
Para perumus undang-undang sadar betul akan bahaya laten dari KUHAP lama (UU No. 8/1981), di mana “alasan subjektif penahanan” kerap disalahgunakan menjadi pasal karet penekan psikologis dan ajang “penghukuman dini” sebelum pengadilan mengetok palu bersalah. Oleh karena itu, maksud asli dari KUHAP Baru ini adalah mengunci rapat-rapat ruang penyalahgunaan wewenang tersebut melalui tiga prinsip universal:
1. Beban Pembuktian di Tangan Aparat (Evidentiary Basis): Warga negara tidak perlu membuktikan dirinya tidak akan melarikan diri atau tidak akan merusak barang bukti. Sebaliknya, polislah yang wajib memaparkan bukti konkret dan indikasi empiris mengapa seorang tersangka harus ditahan.
2. Penahanan Rutan Sebagai Ultimum Remedium (Upaya Terakhir): Menjebloskan orang ke sel Rutan adalah pilihan paling bontot. Aparat wajib secara berjenjang mengutamakan tahanan kota, tahanan rumah, atau pembebasan dengan jaminan (uang atau orang).
3. Asas Tempus Regit Actum: Sesuai asas hukum acara universal, begitu UU No. 20/2025 ini berlaku, maka setiap tindakan penahanan hari ini—tidak peduli kapan kasus posisi atau kejadian perkaranya terjadi di masa lalu—wajib tunduk pada aturan baru yang humanis ini. Berlindung di balik dalih “kasus lama” untuk membenarkan tindakan represif hari ini adalah bentuk pelanggaran hukum acara yang nyata.
Ketika filosofi agung ini dihadapkan pada realitas penegakan hukum kontemporer, kita kerap melihat adanya kepincangan budaya hukum (legal culture). Aparat dengan fasih merapalkan nomor UU No. 20/2025 sebagai formalitas legalitas dalam konferensi pers, namun secara substansial mengabaikan kewajiban membeberkan alasan subjektif penahanan ke hadapan publik. Mengurung seseorang hanya karena alasan administratif “P-21” adalah bentuk birokratisasi kemerdekaan manusia yang sangat ditentang oleh spirit KUHAP Baru.
UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah perisai hukum tercanggih yang kita miliki saat ini untuk melindungi hak-hak individu dari kesewenang-wenangan. Namun, perisai ini akan lumpuh jika publik tetap buta hukum dan aparat tetap memelihara mentalitas lama.
Putusan MK dan Masa Depan Advokat Indonesia
Artikel ini ditulis bukan sekadar untuk menjadi catatan kritik, melainkan sebagai amunisi baru bagi masyarakat dan para pencari keadilan di seluruh Indonesia. Publik harus tahu bahwa mereka memiliki hak konstitusional untuk menolak ditahan jika aparat tidak mampu menunjukkan basis bukti subjektif yang logis dan transparan.
Kemerdekaan seorang warga negara adalah hak suci yang dilindungi undang-undang. Menahannya tanpa alasan subjektif yang empiris bukan lagi sekadar cacat administrasi peradilan, melainkan sebuah pembangkangan nyata terhadap hukum baru yang telah disepakati oleh negara. Saatnya perisai hukum ini kita tegakkan bersama. (*)









