Kasus dugaan penyimpangan dana hibah PKK Kabupaten Dompu yang selama ini menjadi perbincangan hangat akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Dompu 1 Juli 2026 telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Dompu yang menyebutkan nilai kerugian negara sebesar Rp8,25 juta.
Oleh Abdul Muis-Dompubicara.com
Angka itu sontak mengundang perhatian publik. Pasalnya, sejak awal sejumlah pelapor dan kelompok masyarakat meyakini kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta, bahkan miliaran rupiah. Kini, hasil audit resmi justru menunjukkan nominal yang sangat jauh dari ekspektasi yang berkembang di ruang publik.
Pertanyaannya sederhana, mengapa persepsi publik begitu besar, sementara fakta audit justru sangat kecil?
Salah satu kekeliruan yang kerap terjadi dalam ruang publik adalah menyamakan besarnya anggaran dengan besarnya kerugian negara.
Dana hibah PKK yang mencapai sekitar Rp2 miliar memang terdengar fantastis. Namun dalam hukum, kerugian negara tidak dihitung berdasarkan total anggaran yang dikelola, melainkan pada bagian yang terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan atau menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketika Demo Kehilangan Arah, Dompu Tak Butuh Anarki
Di sinilah letak perbedaan antara persepsi dan fakta hukum. Tidak semua penggunaan anggaran yang dipersoalkan otomatis berubah menjadi kerugian negara. Ada mekanisme pemeriksaan, verifikasi dokumen, konfirmasi kegiatan, dan metode audit yang harus dilalui sebelum sebuah angka dinyatakan sah secara hukum.
Karena itu, hasil Rp8,25 juta, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum apabila benar terdapat unsur penyimpangan.
Sulit dipungkiri, perkara ini juga memiliki dimensi politik yang kuat. Nama istri mantan Bupati Dompu yang disebut dalam pemberitaan membuat kasus ini sejak awal memperoleh perhatian yang luar biasa. Dalam situasi seperti itu, ruang publik sering kali dipenuhi ekspektasi yang melampaui fakta yang tersedia.
Angka ratusan juta bahkan miliaran rupiah beredar luas dan perlahan membentuk keyakinan kolektif masyarakat. Padahal, keyakinan publik bukanlah alat ukur kerugian negara.
Dalam negara hukum, yang berbicara bukan persepsi, melainkan dokumen, pemeriksaan, dan hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
Boleh jadi, sebagian masyarakat akan merasa kecewa dengan angka Rp8,25 juta tersebut. Namun boleh jadi pula, fakta itu mengajarkan bahwa hukum memiliki jalannya sendiri yang tidak selalu sejalan dengan dinamika politik.
Menariknya, perhitungan kerugian negara dalam perkara ini bukan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dompu, melainkan oleh Inspektorat Kabupaten Dompu.
Posisi ini tentu menghadirkan tantangan tersendiri. Di satu sisi, Inspektorat memiliki kewenangan dan kompetensi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara.
Di sisi lain, publik tentu akan menguji objektivitas dan independensi hasil pemeriksaan tersebut, mengingat perkara ini menyangkut figur yang memiliki posisi penting dalam sejarah politik daerah.
Karena itu, transparansi metodologi audit menjadi sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui, bagaimana kerugian Rp8,25 juta itu dihitung?, komponen apa saja yang dinilai bermasalah?, apakah terdapat pengembalian kerugian sebelumnya?
Ketika Terdakwa Divonis Bebas, Siapa Yang Bertanggungjawab Atas Bulan-Bulan Yang Hilang
Mengapa angka akhirnya berbeda jauh dari persepsi yang berkembang?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap hasil pemeriksaan.
Apakah nominal kecil berarti persoalan selesai, tentu tidak. Dalam hukum pidana korupsi, besar kecilnya kerugian negara bukan satu-satunya ukuran.
Uang negara sebesar Rp8 juta tetap merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan apabila benar terdapat penyimpangan.
Namun demikian, kasus ini juga mengingatkan kita bahwa tidak semua perkara yang gaduh di ruang publik akan berujung pada angka kerugian yang besar. Kadang-kadang, ekspektasi politik bergerak jauh lebih cepat daripada pembuktian hukum.
Dan ketika fakta akhirnya berbicara, masyarakat dituntut untuk menerima bahwa kebenaran hukum tidak selalu identik dengan keyakinan yang telah lama dibangun.
Kasus dana PKK Dompu memberikan pelajaran penting bagi kita semua. Pelapor berhak bersikap kritis. Masyarakat berhak mengawasi. Media wajib mengawal proses hukum secara independen.
Tetapi pada akhirnya, negara hukum berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Di tengah hiruk-pikuk politik lokal, fakta audit tetap harus dihormati, sekalipun hasilnya tidak sesuai dengan ekspektasi yang selama ini berkembang.
Karena keadilan tidak diukur dari seberapa besar angka yang dibayangkan, melainkan dari seberapa jujur dan objektif proses pencarian kebenaran itu dijalankan.
Dan mungkin, dari kasus inilah Dompu belajar bahwa antara persepsi publik dan fakta hukum, sering kali terdapat jarak yang tidak pendek. (*)







