Febrie Mundur: Antara Etika Jabatan dan Praduga Tak Bersalah

Kabar pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi salah satu peristiwa hukum yang paling menyita perhatian publik. Hanya sehari sebelumnya, ia masih menyatakan tetap menerima tugas dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, tak lama kemudian Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa pengunduran dirinya telah diterima dengan alasan menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Oleh: Abdul Muis

Peristiwa itu segera memunculkan beragam tafsir. Sebagian memandangnya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Sebagian lainnya buru-buru mengaitkannya dengan dugaan kesalahan hukum.

Di ruang publik, pengunduran diri seorang pejabat hampir selalu melahirkan dua kesimpulan yang saling bertolak belakang. Ada yang memujinya sebagai sikap ksatria karena bersedia melepaskan jabatan demi menjaga kehormatan institusi. Ada pula yang langsung memaknainya sebagai pengakuan atas kesalahan.

Di antara dua penilaian yang sama-sama tergesa itu, negara hukum mengajarkan satu hal yang mendasar: etika jabatan dan pertanggungjawaban pidana adalah dua ranah yang berbeda.

Perbedaan inilah yang sering kali kabur dalam perdebatan publik.

Dalam perspektif hukum, pengunduran diri bukanlah alat bukti. Ia bukan pengakuan bersalah, apalagi putusan pidana. Sistem hukum Indonesia berdiri di atas asas praduga tak bersalah, yang menempatkan setiap orang sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gelombang OTT dan Ujian Integritas Penegakan Hukum

Prinsip itu bukan sekadar norma hukum, melainkan fondasi peradaban. Tanpa asas praduga tak bersalah, setiap dugaan dapat berubah menjadi vonis, setiap pemeriksaan dapat berubah menjadi penghukuman, dan setiap opini dapat mengambil alih fungsi pengadilan.

Namun jabatan publik memiliki dimensi lain yang tidak dimiliki oleh warga negara biasa.

Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab etik yang melekat padanya. Seorang pejabat, terlebih seorang penegak hukum, bukan hanya dituntut mematuhi hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya.

Dalam konteks itu, pengunduran diri dapat dipahami sebagai pilihan etis. Bukan karena seseorang mengakui kesalahan, melainkan karena ia ingin menghindari konflik kepentingan, menjaga objektivitas proses hukum, atau melindungi marwah lembaga yang dipimpinnya.

Etika berbicara tentang kepatutan. Hukum berbicara tentang pembuktian.  Keduanya saling berkaitan, tetapi tidak boleh dipertukarkan.

Seseorang dapat mengambil keputusan yang secara etis dianggap tepat, tetapi belum tentu memiliki konsekuensi pidana. Sebaliknya, seseorang dapat bertahan dalam jabatan, tetapi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melanggar hukum.

Di sinilah masyarakat sering dihadapkan pada tantangan untuk membedakan antara persepsi dan kenyataan hukum.

Lebih jauh lagi, peristiwa ini sesungguhnya tidak hanya menguji pribadi Febrie Adriansyah. Yang sedang diuji adalah kematangan sistem hukum Indonesia.

Apakah aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional tanpa dipengaruhi tekanan opini publik?

Apakah institusi tetap berjalan normal meskipun salah satu pejabat pentingnya mengundurkan diri?

Apakah masyarakat mampu menahan diri untuk tidak menjadikan media sosial sebagai ruang menjatuhkan putusan sebelum pengadilan menjalankan fungsinya?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan alasan seseorang melepaskan jabatannya.

Dalam perspektif sosiologis, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tidak hanya dibangun oleh keberhasilan mengungkap perkara besar. Kepercayaan juga tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa hukum ditegakkan secara adil, objektif, dan bebas dari kepentingan.

Karena itu, pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh dipandang sebagai akhir dari sebuah cerita. Justru setelah pengunduran diri itulah integritas sebuah institusi diuji.

Apakah proses hukum tetap berjalan secara profesional? Apakah perkara tetap ditangani tanpa intervensi? Apakah hak-hak setiap orang tetap dihormati?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah negara hukum benar-benar bekerja sebagaimana mestinya.

Di sinilah pula letak tanggung jawab Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden bukan penyidik, bukan penuntut umum, dan bukan hakim. Karena itu, Presiden tidak boleh mengintervensi proses hukum.

Namun Presiden memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh institusi negara bekerja dalam koridor yang sama: penegakan hukum yang tegas, penghormatan terhadap due process of law, perlindungan hak asasi setiap warga negara, serta terjaganya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.

Negara memerlukan aparat penegak hukum yang berani. Tetapi negara juga memerlukan pemimpin yang mampu memastikan keberanian itu tidak meninggalkan keadilan.

Jika seorang pejabat memilih mundur demi menjaga kehormatan jabatannya, itu adalah pilihan etika yang patut dihormati. Tetapi apakah ia bersalah atau tidak, hanya dapat dijawab melalui proses hukum yang adil dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Negara hukum yang dewasa tidak dibangun oleh cepatnya opini menjatuhkan vonis, melainkan oleh kesabaran menghormati proses. Sebab ketika etika diperlakukan sebagai bukti pidana, dan opini mengambil alih fungsi pengadilan, saat itulah kita sedang menjauh dari cita-cita negara hukum.

Pada akhirnya, siapa pun orangnya, jabatan apa pun yang disandangnya, hukum harus tetap menjadi panglima. Bukan hukum yang tunduk pada opini, bukan pula opini yang menggantikan hukum. Hanya dengan cara itulah keadilan dapat ditegakkan tanpa kehilangan martabatnya. (*)