PN Tipikor Mataram Tak Teruskan Banding Jaksa Dompu atas Putusan Bebas

DOMPUBICARA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram tak meneruskan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu atas putusan bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Sori Paranggi, Kabupaten Dompu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tertanggal 7 Juli 2026. Dalam amar penetapannya, Ketua PN Mataram menyatakan permohonan banding Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formal sehingga berkas perkara tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Penetapan itu lahir setelah Penuntut Umum mengajukan permohonan banding atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim pada 24 Juni 2026. Permohonan tersebut selanjutnya diteliti Pengadilan Negeri Mataram sebelum diputus mengenai pemenuhan syarat formalnya.

Jaksa Banding Vonis Bebas Sori Paranggi Dompu, Ujian Perdana KUHAP Baru

Dalam pertimbangannya, Ketua PN Mataram merujuk Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengadilan menilai permohonan banding terhadap putusan bebas tidak memenuhi syarat formal. Pertimbangan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain penetapan Ketua PN Mataram, Panitera Pengadilan Negeri Mataram juga menerbitkan Surat Keterangan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr yang menyatakan permohonan banding Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

Penetapan tersebut menjadi salah satu penerapan awal KUHAP baru terkait upaya banding atas putusan bebas. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebelumnya telah menyoroti perbedaan penafsiran mengenai hubungan Pasal 244 dan Pasal 285 KUHAP baru dalam pengaturan upaya hukum banding.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yang divonis bebas, Indra Mauluddin, membenarkan telah menerima relas penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Menurut Indra, relas tertanggal 7 Juli 2026 yang disampaikan juru sita Basuki menandai berakhirnya proses hukum terhadap kliennya setelah permohonan banding Penuntut Umum dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai advokat, saya memandang penetapan Pengadilan Tipikor Mataram yang tidak meneruskan banding Jaksa Penuntut Umum menjadi momentum penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penetapan ini menunjukkan mulai diterapkannya ruh dan amanat KUHAP baru dalam praktik peradilan,” ujar Indra.
Hingga berita ini diturunkan, DompuBicara masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Dompu terkait langkah hukum yang akan ditempuh setelah keluarnya penetapan tersebut.Ketika Terdakwa Divonis Bebas, Siapa Yang Bertanggungjawab Atas Bulan-Bulan Yang Hilang

FAKTA SINGKAT
Perkara : Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sori Paranggi Dompu.

Terdakwa : Amiruddin

Putusan PN Tipikor : Bebas

Pemohon Banding : Jaksa Penuntut Umum Kejari Dompu

Penetapan PN Tipikor Mataram : Banding dinyatakan tidak memenuhi syarat formal

Status : Berkas banding tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi NTB. (Abdul Muis)