DOMPUBICARA – Mengapa perkara eks Jampidus Febrie Ardiansyah yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka begitu cepat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung?.
Pertanyaan itu mencuat setelah Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Bagi masyarakat awam, mungkin hal itu dianggap sebagai bentuk percepatan penegakan hukum. Namun bagi kalangan praktisi hukum, ritme penanganan seperti ini justru mengundang pertanyaan. Bukan karena kecepatannya, melainkan karena proses tersebut terlihat berbeda dari pola yang lazim terjadi dalam perkara korupsi yang kompleks.
Febrie Mundur: Antara Etika Jabatan dan Praduga Tak Bersalah
Lalu, di mana letak persoalannya?
Dalam praktik hukum acara pidana, penyidikan perkara korupsi umumnya tidak berhenti pada penetapan tersangka. Setelah itu masih terdapat rangkaian pemeriksaan yang harus diselesaikan, mulai dari pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli apabila diperlukan, pemeriksaan tersangka, penyusunan berkas perkara, hingga penelitian oleh jaksa penuntut umum. Apabila berkas belum lengkap, penyidik harus melengkapinya sebelum perkara dinyatakan siap untuk dituntut.
Karena itu, ketika publik menyaksikan penetapan tersangka yang segera diikuti pelimpahan penanganan perkara, muncul pertanyaan yang sepenuhnya wajar.
Apakah seluruh tahapan penyidikan memang telah selesai?
Ataukah terdapat mekanisme tertentu yang menyebabkan proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat dibanding perkara-perkara lain?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukanlah bentuk keberpihakan kepada tersangka, apalagi upaya menghambat penegakan hukum. Sebaliknya, pertanyaan tersebut lahir dari prinsip bahwa setiap proses hukum harus dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kecepatan memang penting. Tidak sedikit perkara korupsi yang dikritik karena berlarut-larut. Namun dalam negara hukum, kecepatan bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang tidak kalah penting adalah kepastian bahwa setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan hak-hak para pihak tetap terlindungi.
Dalam pemberitaan resmi disebutkan bahwa pelimpahan dilakukan dalam semangat percepatan profesionalisme dan sinergi antarlembaga. Penjelasan itu patut diapresiasi sebagai bagian dari komunikasi kepada publik. Namun, masih ada ruang untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai dasar hukum, ruang lingkup pelimpahan, serta posisi penyidikan setelah penanganan perkara berpindah.
Keterbukaan semacam itu penting agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan asumsi.
Ada setidaknya tiga pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Pertama, apa dasar hukum yang menjadi landasan pelimpahan penanganan perkara tersebut?
Kedua, apakah seluruh proses penyidikan telah dinyatakan selesai sehingga pelimpahan dilakukan, ataukah penyidikan tetap berlanjut dalam mekanisme yang berbeda?
Mahfud MD, Perlombaan Memburu Koruptor, dan Nasib Para “Semut”
Ketiga, bagaimana mekanisme tersebut menjamin independensi dan akuntabilitas sehingga tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan di mata publik?
Perlu ditegaskan, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur. Dalam negara hukum, menguji prosedur adalah bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Transparansi justru memperkuat legitimasi penegakan hukum.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang cepat. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan yang membuat setiap langkah aparat penegak hukum dapat dipahami secara rasional.
Sebab dalam negara hukum, kepercayaan publik tidak hanya dibangun oleh hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga oleh keterbukaan terhadap setiap proses yang mengantarkan perkara itu ke ruang sidang.
Mungkin karena itulah pertanyaan “mengapa begitu cepat?” menjadi penting untuk dijawab. Bukan demi membela siapa pun, melainkan demi memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan di atas prosedur yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Redaksi)







