Mahfud MD, Perlombaan Memburu Koruptor, dan Nasib Para “Semut”

Bangsa ini tentu berharap Kepolisian dan Kejaksaan Agung berlomba menghadirkan keadilan, bukan sekadar berlomba menghadirkan tersangka.

Oleh: Abdul Muis

Harapan itulah yang terlintas ketika Mahfud MD menyampaikan bahwa kedua institusi penegak hukum tersebut tengah berlomba memburu koruptor. Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi, kompetisi yang melahirkan profesionalisme tentu layak diapresiasi. Semakin banyak praktik korupsi yang berhasil diungkap, semakin besar pula harapan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum.

Namun, di balik optimisme itu, tersimpan satu pertanyaan yang jarang diajukan: siapa yang menanggung dampak dari perlombaan tersebut?

Ada sebuah pepatah Afrika yang mengatakan, “When elephants fight, it is the grass that suffers.” Ketika dua gajah bertarung, rumputlah yang hancur. Dalam konteks Indonesia hari ini, pepatah itu terasa relevan untuk dimaknai ulang: ketika dua gajah berlomba, jangan sampai para semut yang menjadi korban.

Metafora “semut” bukanlah para koruptor. Semut adalah mereka yang berada di lapisan paling bawah dalam mata rantai kebijakan negara. Mereka adalah petani yang memasok bahan pangan, nelayan yang mengirim hasil tangkapan, pelaku UMKM, sopir distribusi, juru masak, tenaga administrasi, bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga masyarakat yang menerima manfaat dari sebuah program pemerintah.

Mereka tidak pernah menikmati hasil korupsi. Tetapi merekalah yang sering kali pertama kali merasakan dampaknya.

PN Tipikor Mataram Tak Teruskan Banding Jaksa Dompu atas Putusan Bebas

Dalam beberapa tahun terakhir, keberanian aparat penegak hukum mengungkap perkara-perkara besar memang patut diapresiasi. Publik menyaksikan semakin banyak kasus bernilai fantastis dibongkar dan dibawa ke meja hijau. Hal itu menjadi sinyal bahwa tidak ada lagi perkara yang dianggap terlalu besar untuk disentuh.

Namun, keberanian saja tidak cukup. Negara hukum juga menuntut ketepatan.

Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi perlombaan menghitung jumlah tersangka, besarnya nilai kerugian negara, atau banyaknya konferensi pers. Keberhasilannya justru diukur dari kemampuan menemukan aktor intelektual, membangun pembuktian yang kokoh, memulihkan kerugian negara, serta menjaga agar proses hukum tidak melahirkan ketidakadilan baru.

Di sinilah tantangan sesungguhnya berada.

Bayangkan sebuah program nasional berskala besar seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di balik satu porsi makanan yang diterima seorang anak sekolah, terdapat ekosistem ekonomi yang melibatkan petani, peternak, nelayan, pelaku UMKM, juru masak, tenaga distribusi, hingga ribuan pekerja lainnya.

Apabila suatu saat ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya, tentu proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum.

Namun, negara juga memiliki kewajiban memastikan bahwa penegakan hukum tidak memutus mata pencaharian mereka yang tidak terlibat dalam kejahatan tersebut. Negara juga harus memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa mengorbankan hak para penerima manfaat.

Persoalannya tidak berhenti pada aspek ekonomi.

Dalam praktik penegakan hukum, tidak sedikit pejabat teknis, bendahara, PPK, PPTK, staf administrasi, maupun pelaksana lapangan yang akhirnya ikut memasuki pusaran proses hukum. Sebagian mungkin hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, sebagian lainnya dapat menghadapi status hukum yang mengubah seluruh perjalanan hidupnya.

Padahal, hukum pidana dibangun di atas satu prinsip yang sangat mendasar, yaitu pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban semata-mata karena berada dalam satu proyek atau satu institusi. Yang harus dibuktikan adalah perbuatannya, niat jahatnya (mens rea), dan keterkaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan.

Prinsip inilah yang tidak boleh dikaburkan oleh semangat pemberantasan korupsi.

Jika batas antara pelaku utama, pihak yang turut serta, dan mereka yang hanya menjalankan tugas menjadi kabur, maka yang lahir bukan hanya rasa takut, tetapi juga birokrasi yang kehilangan keberanian mengambil keputusan. Pejabat akan memilih tidak bertindak daripada mengambil risiko. Program pembangunan melambat. Pelayanan publik tersendat. Pada akhirnya, rakyat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Karena itu, apabila benar Kepolisian dan Kejaksaan Agung sedang berlomba memburu koruptor, maka perlombaan tersebut semestinya diarahkan pada kualitas, bukan kuantitas.

Yang seharusnya diperlombakan adalah siapa yang paling profesional dalam penyidikan, siapa yang paling menghormati due process of law, siapa yang paling cermat membedakan pelaku utama dari pelaksana teknis, siapa yang paling mampu memulihkan kerugian negara, dan pada akhirnya, siapa yang paling berhasil menghadirkan keadilan.

Lalu, di manakah posisi Presiden?

Sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Presiden bukan penyidik, bukan penuntut umum, dan bukan hakim. Karena itu, Presiden tidak boleh mengintervensi proses penegakan hukum yang independen.

Namun, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh instrumen negara bekerja menuju tujuan yang sama. Pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, tetapi roda pemerintahan tidak boleh lumpuh. Aparatur yang bekerja dengan itikad baik harus memperoleh kepastian hukum, sementara mereka yang menyalahgunakan kewenangan harus ditindak tanpa kompromi.

Di sinilah kepemimpinan nasional diuji. Presiden harus menjadi penjaga keseimbangan. Menjaga agar semangat memberantas korupsi tidak berubah menjadi ketakutan birokrasi. Menjaga agar keberanian aparat penegak hukum tidak berubah menjadi ketidakpastian hukum. Dan menjaga agar pelayanan kepada rakyat tidak ikut menjadi korban dari sebuah proses yang sejatinya bertujuan menghadirkan keadilan.

Pada akhirnya, pernyataan Mahfud MD hendaknya tidak dipahami sekadar sebagai kabar bahwa dua institusi penegak hukum sedang berlomba memburu koruptor. Pernyataan itu semestinya menjadi momentum untuk memastikan bahwa perlombaan tersebut tetap berada dalam koridor negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, profesionalisme, dan kepastian hukum.

Koruptor memang harus dikejar sampai ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi terhadap pengkhianatan atas uang rakyat. Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang ditangkap. Keberhasilannya juga diukur dari kemampuan negara melindungi mereka yang tidak bersalah, menjaga pelayanan publik tetap berjalan, dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Sebab, ketika dua gajah berlomba, sejarah sering mencatat bahwa semutlah yang paling mudah terinjak. Tugas negara hukum bukan hanya memastikan koruptor tertangkap, tetapi juga memastikan tidak ada satu pun “semut” yang harus memikul kesalahan yang bukan miliknya. Itulah makna sesungguhnya dari penegakan hukum yang menghadirkan keadilan. (*)