Gelombang OTT dan Ujian Integritas Penegakan Hukum

Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali mewarnai pemberitaan nasional. Setelah sejumlah kepala daerah dan pejabat publik diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terbaru Bupati Sukoharjo turut terjaring dalam operasi tersebut.

Oleh: Abdul Muis-Dompubicara

Pada saat yang hampir bersamaan, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara-perkara korupsi berskala besar, sementara Kepolisian Republik Indonesia meningkatkan penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi.

Jika dilihat secara terpisah, setiap perkara memiliki objek, alat bukti, dan proses hukumnya masing-masing. Namun, dalam perspektif yang lebih luas, rangkaian peristiwa itu menunjukkan satu fenomena: penegakan hukum terhadap korupsi tengah bergerak dengan intensitas yang semakin tinggi.

Fenomena tersebut patut diapresiasi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menggerogoti keuangan negara, merusak pelayanan publik, dan menghambat pembangunan. Semakin serius negara memberantas korupsi, semakin besar pula harapan masyarakat terhadap hadirnya pemerintahan yang bersih.

Namun, sejarah pemberantasan korupsi juga mengajarkan bahwa semakin besar perkara yang diungkap, semakin besar pula tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum. Dalam kajian sosiologi hukum dikenal konsep corruptors fight back, yaitu kecenderungan munculnya perlawanan dari pihak-pihak yang kepentingannya terganggu ketika penegakan hukum mulai menyentuh korupsi yang melibatkan kekuatan ekonomi maupun jaringan pengaruh.

Perlawanan tersebut dapat hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari pembentukan opini, tekanan politik, hingga upaya mendelegitimasi aparat penegak hukum. Namun, teori ini tidak boleh digunakan untuk menepis setiap kritik. Kritik yang berbasis fakta tetap merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol publik dalam negara demokrasi.

Menguji Integritas Penegakan Hukum di Tengah Pusaran Mega-Korupsi dan Ego Sektoral

Di sisi lain, seluruh institusi penegak hukum juga dituntut menjaga profesionalisme dan integritas. KPK harus memastikan setiap OTT didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Kejaksaan harus membangun pembuktian yang kokoh di pengadilan. Polri harus menjalankan penyelidikan dan penyidikan secara independen sesuai ketentuan hukum. Seluruh proses itu harus berpijak pada asas equality before the law—bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

Dalam situasi seperti sekarang, yang dibutuhkan publik bukanlah persaingan antarlembaga, melainkan sinergi. Perbedaan kewenangan merupakan konsekuensi sistem hukum, tetapi tujuan akhirnya tetap sama: menghadirkan keadilan dan memberantas korupsi secara efektif.

Karena itu, gelombang OTT yang sedang terjadi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai keberhasilan penindakan. Fenomena ini juga menjadi ujian bagi integritas seluruh aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa setiap proses berjalan objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan di luar hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan atau besarnya nilai perkara yang diungkap. Keberhasilannya terletak pada kemampuan negara membangun sistem penegakan hukum yang dipercaya masyarakat.

Dalam perang melawan korupsi, pemenangnya tidak boleh Kejaksaan, tidak boleh Polri, dan tidak boleh KPK. Pemenangnya haruslah hukum, keadilan, dan kepentingan rakyat. (*)