DOMPUBICARA – Setelah Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka, perhatian publik juga tertuju pada satu nama lain yang disebut dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto (DR).
Berdasarkan keterangan resmi penyidik, Don Ritto merupakan pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.
Sejumlah pemberitaan menyebut Don Ritto berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum. Namanya juga dikaitkan sebagai beneficial owner sebuah perusahaan yang mengoperasikan layanan penukaran valuta asing (money changer). Namun, hingga kini penyidik belum menjelaskan secara rinci bagaimana hubungan hukum maupun hubungan bisnis Don Ritto dengan Febrie Adriansyah.
Mengapa Perkara Eks Jampidsus, Febrie Cepat Dilimpahkan?
Justru di sinilah letak pertanyaan yang ingin diketahui publik. Bukan sekadar siapa Don Ritto, melainkan apa peran yang diduga dilakukannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie.
Hingga saat ini, penyidik baru menyampaikan status hukum keduanya. Adapun konstruksi perkara, dugaan peran masing-masing, serta hubungan antara kedua tersangka diperkirakan akan terungkap lebih jelas ketika berkas perkara dan surat dakwaan dibuka di persidangan.
Sebagaimana prinsip hukum yang berlaku, penetapan sebagai tersangka bukanlah putusan bersalah. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil dan terbuka. (Abdul Muis)







