Banding Putusan Bebas Tak Diteruskan, Jaksa Dompu Ajukan Verzet

Kajari Dompu nilai masih tersedia mekanisme hukum untuk menguji penetapan PN Tipikor Mataram.

Jubir Kejari Dompu

DOMPUBICARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengajukan verzet setelah PN Tipikor Mataram tidak meneruskan banding JPU atas putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Sori Paranggi, Kabupaten Dompu.

Langkah tersebut menjadi babak baru setelah sebelumnya DompuBicara memberitakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr yang menyatakan permohonan banding Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formal sehingga berkas perkara tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

PN Tipikor Mataram Tak Teruskan Banding Jaksa Dompu atas Putusan Bebas

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Danny Curia Novitawan, sebagaimana diberitakan RRI Mataram, menyatakan pihaknya telah mengajukan verzet terhadap penetapan tersebut. Menurutnya, langkah itu ditempuh karena masih tersedia mekanisme hukum untuk menguji penetapan yang menyatakan permohonan banding tidak memenuhi syarat formal.

Dijelaskan, pengajuan verzet didasarkan pada Pasal 168 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui upaya hukum tersebut, Kejaksaan berharap diperoleh kepastian mengenai mekanisme penyelesaian terhadap penetapan yang menghentikan proses banding pada tingkat pengadilan negeri.

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa penerapan KUHAP baru terus bergerak dinamis. Polemik yang semula berfokus pada dapat atau tidaknya Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan bebas kini berkembang pada mekanisme pengujian terhadap penetapan Ketua Pengadilan yang menyatakan permohonan banding tidak memenuhi syarat formal.

Banding Putusan Bebas Dalam KUHAP Baru, Menimbang Penafsiran Pasal 244 dan Pasal 285

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yang divonis bebas, Indra Mauluddin, sebelumnya membenarkan telah menerima relas penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Menurut Indra, relas tertanggal 7 Juli 2026 yang disampaikan juru sita Basuki menandai berakhirnya proses hukum terhadap kliennya setelah permohonan banding Penuntut Umum dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai advokat, saya memandang penetapan Pengadilan Tipikor Mataram yang tidak meneruskan banding Jaksa Penuntut Umum menjadi momentum penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penetapan ini menunjukkan mulai diterapkannya ruh dan amanat KUHAP baru dalam praktik peradilan,” ujar Indra.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai jadwal pemeriksaan verzet yang diajukan Kejari Dompu. DompuBicara akan terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari implementasi awal KUHAP baru dalam praktik peradilan pidana. (DB01)