Banding Putusan Bebas Dalam KUHAP Baru, Menimbang Penafsiran Pasal 244 dan Pasal 285

Seri I: Ketika Perbedaan Penafsiran Menjadi Persoalan Kepastian Hukum

Tulisan bersambung
Abdul Muis-Penulis Opini

“Ketika dua pasal dalam satu undang-undang melahirkan penafsiran yang berbeda, apakah yang bermasalah adalah undang-undangnya, atau cara kita membacanya?”

Oleh : Abdul Muis,SH,M.S.i

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isu yang mulai mengemuka dalam praktik peradilan adalah dapat atau tidaknya Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas.

Perdebatan ini bukan lagi sekadar wacana akademik. Dalam praktik, mulai muncul perkara yang menguji bagaimana ketentuan KUHAP baru harus dipahami. Perbedaan pandangan tersebut berpotensi melahirkan penerapan hukum yang tidak seragam apabila tidak segera ditemukan konstruksi penafsiran yang tepat. Dalam negara hukum, keadaan seperti ini tentu menjadi tantangan bagi terwujudnya kepastian hukum.

Di satu sisi, terdapat pandangan yang menempatkan Pasal 244 sebagai norma yang membatasi objek banding sehingga putusan bebas tidak dapat diajukan banding. Pandangan ini dibangun melalui pembacaan sistematis terhadap keseluruhan bangunan KUHAP baru dan didukung oleh sejumlah akademisi.

Di sisi lain, berkembang pula pandangan bahwa Pasal 285 memberikan hak kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa untuk mengajukan banding tanpa membedakan jenis putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Dari sudut pandang ini, selama undang-undang tidak memberikan larangan secara tegas dalam pengaturan mengenai banding, maka ruang untuk mengajukan upaya hukum masih terbuka.

Dua pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak sesederhana membaca bunyi pasal secara terpisah. Sebab, dua orang ahli hukum yang sama-sama membaca undang-undang dapat sampai pada kesimpulan yang berbeda. Pertanyaannya, apakah benar telah terjadi pertentangan norma di dalam KUHAP baru, atau justru yang berbeda adalah metode penafsirannya?

Tim Sepak Bola Dompu Absen di Porprov NTB 2026

Apa yang Sesungguhnya Diperdebatkan?
Sekilas, perdebatan ini tampak berkisar pada satu pertanyaan: boleh atau tidaknya Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas.

Namun apabila dicermati lebih dalam, yang sesungguhnya diperdebatkan bukan hanya hasil akhirnya, melainkan cara mencapai hasil tersebut. Sebagian menggunakan pendekatan gramatikal dengan bertumpu pada rumusan pasal. Sebagian lainnya menggunakan pendekatan sistematis dengan menempatkan setiap pasal sebagai bagian dari satu kesatuan sistem hukum acara pidana.

Perbedaan metode membaca inilah yang kemudian menghasilkan kesimpulan hukum yang berbeda.

Karena itu, akan terlalu dini apabila perdebatan ini langsung disimpulkan sebagai konflik norma. Bisa jadi yang sedang terjadi bukanlah pertentangan antar-pasal, melainkan perbedaan dalam memahami fungsi masing-masing ketentuan di dalam KUHAP baru.

Secara sederhana, terdapat dua arus pemikiran yang berkembang.

Arus pertama berpandangan bahwa pengaturan mengenai banding atas putusan bebas telah dibatasi oleh Pasal 244. Oleh karena itu, ketentuan lain mengenai banding harus dibaca dalam kerangka yang sama sehingga tidak dapat memperluas objek upaya hukum yang telah ditentukan.

Arus kedua berpendapat bahwa ketentuan mengenai banding dalam Pasal 285 memberikan hak kepada para pihak untuk mengajukan banding tanpa membedakan jenis putusan. Menurut pandangan ini, apabila pembentuk undang-undang memang bermaksud menutup kemungkinan banding terhadap putusan bebas, larangan tersebut semestinya dinyatakan secara tegas dalam pengaturan mengenai banding.

Kedua pandangan tersebut memiliki dasar argumentasi yang patut dipertimbangkan. Oleh sebab itu, pendekatan yang adil bukanlah memilih salah satunya sejak awal, melainkan menguji kekuatan masing-masing melalui metode penafsiran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?
Dalam praktik peradilan pidana, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh isi suatu norma, tetapi juga oleh keseragaman cara menafsirkan norma tersebut.

Apabila terhadap persoalan yang sama muncul penerapan yang berbeda, maka kepastian hukum dapat terganggu. Sebaliknya, apabila perbedaan penafsiran dapat dijelaskan melalui pendekatan ilmiah yang konsisten, maka hukum tetap memiliki kemampuan untuk berkembang tanpa kehilangan kepastian.

Karena itu, perdebatan mengenai Pasal 244 dan Pasal 285 sesungguhnya mempunyai arti yang lebih luas daripada sekadar membahas banding terhadap putusan bebas. Perdebatan ini menjadi contoh bagaimana setiap norma dalam KUHAP baru harus dibaca sebagai bagian dari satu sistem yang utuh, bukan sebagai ketentuan yang berdiri sendiri.

Sebelum menyimpulkan apakah banding terhadap putusan bebas diperbolehkan atau tidak, terdapat satu pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu.

Apakah Pasal 244 dan Pasal 285 memang mengatur materi hukum yang sama?

Ataukah keduanya memiliki karakter norma yang berbeda sehingga tidak tepat dipertentangkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini benar-benar merupakan konflik norma atau hanya konflik penafsiran.

Itulah yang akan menjadi fokus pembahasan pada Seri II, dengan mengurai karakter normatif Pasal 244 serta kedudukannya dalam sistem pengaturan upaya hukum menurut KUHAP baru. (Bersambung/*)