Penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan semata karena besarnya nilai perkara korupsi yang sedang ditangani, melainkan karena munculnya dinamika yang melibatkan dua institusi utama penegak hukum: Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Oleh: Abdul Muis-Dompubicara
Di tengah pusaran itu, nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian. Di satu sisi, ia dikenal memimpin pengungkapan sejumlah perkara korupsi bernilai sangat besar. Di sisi lain, berbagai polemik yang berkembang memunculkan pertanyaan publik tentang bagaimana relasi antarlembaga penegak hukum dikelola ketika kepentingan pemberantasan korupsi bertemu dengan dinamika internal institusi.
Pertanyaannya sederhana, tetapi penting, apakah hukum tetap berjalan semata berdasarkan alat bukti, atau justru terseret dalam tarik-menarik kepentingan?
Sulit dipungkiri, dalam beberapa tahun terakhir Kejaksaan Agung menunjukkan agresivitas yang berbeda dalam penanganan perkara korupsi. Berbagai kasus besar berhasil diungkap, mulai dari PT Asabri, Jiwasraya, tata niaga komoditas emas, hingga dugaan korupsi tata niaga timah yang diperkirakan menimbulkan kerugian perekonomian negara dalam jumlah sangat besar.
Perkara-perkara tersebut tidak hanya menyentuh pelaku di tingkat operasional, tetapi juga membuka dugaan keterlibatan jaringan bisnis dan kekuatan ekonomi yang memiliki pengaruh luas.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi seperti itu sering memunculkan apa yang dikenal sebagai reaksi balik dari pihak-pihak yang kepentingannya terganggu oleh proses penegakan hukum. Bentuknya dapat beragam, mulai dari upaya membangun opini, delegitimasi aparat penegak hukum, tekanan politik, hingga berbagai bentuk resistensi lainnya.
Karena itu, ketika aparat mulai memasuki wilayah korupsi yang melibatkan kepentingan besar, tekanan terhadap penegak hukum bukanlah sesuatu yang asing dalam praktik pemberantasan korupsi di berbagai negara.
Namun demikian, keberanian memberantas korupsi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip negara hukum.
Polri bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan aset bernilai besar juga harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum, sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asas equality before the law mengajarkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada pejabat, aparat, maupun institusi yang kebal dari proses hukum apabila terdapat bukti yang cukup.
Sebaliknya, tidak seorang pun layak dihakimi hanya berdasarkan spekulasi atau opini yang berkembang di ruang publik. Dugaan hukum harus diuji melalui mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan melalui pengadilan opini ataupun pembunuhan karakter.
Di titik inilah profesionalisme menjadi ukuran utama. Seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan bebas dari kepentingan di luar penegakan hukum itu sendiri.
Yang patut diwaspadai justru adalah apabila dinamika antarlembaga berkembang menjadi ego sektoral.
Berbagai isu mengenai gesekan antaraparat, termasuk dugaan penguntitan maupun tarik-menarik kewenangan yang sempat menjadi perhatian publik, seharusnya tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu agenda besar pemberantasan korupsi.
Koruptor selalu diuntungkan ketika energi aparat penegak hukum tersita oleh konflik internal. Sebaliknya, masyarakat berharap seluruh institusi mampu memperkuat koordinasi dan menjaga kepercayaan publik.
Dalam konteks itu, kepemimpinan nasional memiliki peran penting untuk memastikan setiap institusi bergerak dalam semangat yang sama: menegakkan hukum secara profesional, independen, dan saling menghormati kewenangan masing-masing.
Kasus yang berkembang saat ini sesungguhnya bukan hanya menguji individu tertentu, melainkan menguji integritas sistem penegakan hukum Indonesia secara keseluruhan.
Publik tentu mengapresiasi keberanian mengungkap perkara-perkara korupsi besar. Namun, pada saat yang sama, publik juga menuntut agar setiap dugaan pelanggaran diproses secara objektif tanpa pandang bulu.
Kepercayaan masyarakat tidak dibangun oleh kemenangan satu institusi atas institusi lainnya. Kepercayaan lahir ketika hukum mampu bekerja secara independen, transparan, dan adil.
Pada akhirnya, supremasi hukum tidak diukur dari siapa yang paling kuat dalam pertarungan kelembagaan, melainkan dari kemampuan negara menghadirkan keadilan yang sama bagi setiap warga negara. Di situlah integritas penegakan hukum benar-benar diuji. (*)







