DI BALIK dinding sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sebuah rahasia besar jebol. Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya harus membongkar beton untuk menemukan sebuah brankas tanam. Isinya fantastis: tumpukan uang tunai berbagai mata uang senilai hampir Rp 60 miliar.
OLEH : ABDUL MUIS,SH,M.S.i
Penemuan ini seketika mengubah fungsi tempat ngopi kosmetik itu menjadi monumen skandal korupsi baru. Duit puluhan miliar dalam bentuk Dolar Singapura dan AS itu bukan sekadar barang bukti. Ia adalah manifestasi dari modus klasik off-system transaction—trik purba para koruptor untuk menghindari radar PPATK dengan mengandalkan transaksi tunai di ruang gelap.
Namun, yang membuat publik menahan napas bukan hanya soal angka. Melainkan ke mana arah angin penyidikan bertiup. Di pusaran kasus yang berhulu dari tiga klaster mega korupsi—termasuk tata kelola batu bara dan sisa aset ASABRI—muncul nama oknum petinggi di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung. Aroma rivalitas antar-lembaga langsung menyengat hebat ketika rumah dinas sang pejabat mendadak dijaga ketat pasukan bersenjata laras panjang.
Banding Putusan Bebas Dalam KUHAP Baru: Menimbang Penafsiran Pasal 244 dan Pasal 285
Skandal Cipete ini mengirimkan pesan yang benderang: korupsi di negeri ini sudah berada pada stadium sistemik. Ketika institusi yang diberi mandat memegang pedang keadilan justru dituding ikut menyembunyikan pundi-pundi haram, maka ada yang salah dengan sistem kita.
Kita harus jujur mengakui, reformasi penegak hukum selama ini barulah sebatas kosmetik. Polanya monoton: ada skandal, ganti oknum, lalu buat jargon baru. Akarnya tidak pernah dicabut. Lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kejaksaan, Kompolnas, hingga Komisi Yudisial tetap dibiarkan “ompong” tanpa taring eksekusi. Mereka hanya bisa memberi rekomendasi yang sering kali berakhir di keranjang sampah birokrasi internal.
Sudah saatnya kita menuntut reformasi kelembagaan yang radikal. Radikal artinya kembali ke akar (radix).
Pertama, harus ada perombakan total pada sistem pengawasan. Lembaga eksternal wajib diberi kewenangan absolut untuk memeriksa kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) penegak hukum dan memecat mereka yang terbukti lancung. Kedua, sistem penanganan perkara dan penyitaan aset wajib didigitalisasi secara transparan (open justice system). Ruang-ruang gelap di mana “transaksi bawah meja” biasa dinegosiasikan harus dibongkar dan dibuka ke publik.
Tentu, reformasi radikal ini mustahil lahir dari ruang hampa. Jaringan koruptor yang telanjur nyaman dengan status quo pasti akan melawan balik (corruptors fight back) menggunakan segala tameng kekuasaan yang mereka miliki.
Oleh karena itu, perubahan besar ini membutuhkan dua poros yang bergerak beriringan tanpa ragu. Poros pertama adalah intervensi politik yang berani dari Presiden selaku kepala negara. Presiden harus menggunakan hak prerogatifnya untuk memotong generasi yang korup dan membersihkan jajaran pimpinan aparat penegak hukum secara total.
Poros kedua adalah ketegasan masyarakat sipil dan kelantangan pers investigatif. Pers harus terus menyenter sudut-sudut gelap perkara ini agar tidak dipetieskan di tengah jalan, sementara publik mengonsolidasikan opini sebagai perisai moral bagi jalannya reformasi.
os ini gagal bersinergi, maka drama pembongkaran brankas di Cipete hanya akan menjadi tontonan musiman. Dan di sudut kota yang lain, dinding-dinding kekuasaan akan tetap kokoh menyembunyikan uang jarahan yang merampas hak-hak rakyat. (*)








