“Sebelum memperdebatkan boleh atau tidaknya suatu putusan diajukan banding, terlebih dahulu harus dipahami apa yang sesungguhnya diatur oleh norma yang dipersoalkan.”
Oleh : Abdul Muis,SH,M.S.i
Kalimat tersebut tampaknya sederhana, tetapi justru menjadi titik awal untuk memahami perdebatan mengenai Pasal 244 KUHAP baru.
Dalam Seri I telah diuraikan bahwa perdebatan mengenai banding terhadap putusan bebas sesungguhnya tidak hanya menyangkut bunyi undang-undang, tetapi juga menyangkut cara membaca undang-undang.
Oleh karena itu, sebelum menilai hubungan Pasal 244 dengan Pasal 285, terlebih dahulu harus dipahami karakter normatif Pasal 244 itu sendiri.
Banding Putusan Bebas Dalam KUHAP Baru, Menimbang Penafsiran Pasal 244 dan Pasal 285
Pertanyaannya adalah, apa sebenarnya yang diatur oleh Pasal 244?
Apakah pasal tersebut merupakan norma yang membatasi objek upaya hukum banding, ataukah hanya mengatur akibat hukum yang timbul setelah putusan bebas dijatuhkan?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah seluruh perdebatan.
Dalam praktik hukum, terdapat kecenderungan untuk menafsirkan suatu pasal hanya berdasarkan rumusan kalimatnya. Padahal, metode tersebut tidak selalu memadai.
Satu pasal dapat mengandung lebih dari satu norma. Sebaliknya, satu norma dapat tersebar dalam beberapa pasal.
Karena itu, memahami Pasal 244 tidak cukup dilakukan dengan membaca bunyi pasalnya secara terpisah, tetapi harus ditempatkan dalam keseluruhan sistem pengaturan upaya hukum dalam KUHAP. Di sinilah letak pentingnya penafsiran sistematis.
Dalam teori perundang-undangan, setiap norma memiliki fungsi. Ada norma yang menciptakan hak. Ada norma yang membatasi hak. Ada norma yang mengatur tata cara. Ada pula norma yang menentukan akibat hukum.
Keempat fungsi tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Sebab, apabila norma yang sebenarnya hanya mengatur prosedur diperlakukan sebagai norma pembatas hak, maka kesimpulan hukumnya dapat berubah.
Demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu, sebelum menentukan apakah Pasal 244 menutup kemungkinan banding terhadap putusan bebas, terlebih dahulu harus dipastikan fungsi normatif yang diemban oleh pasal tersebut.
Sampai saat ini setidaknya berkembang dua pendekatan. Pendekatan pertama memandang Pasal 244 sebagai norma yang secara langsung menentukan jenis putusan yang dapat atau tidak dapat diajukan banding. Dengan demikian, sejak awal ruang lingkup upaya hukum telah dibatasi oleh undang-undang.
Pendekatan kedua melihat Pasal 244 lebih sebagai norma yang mengatur akibat hukum dari putusan bebas, sedangkan pengaturan mengenai hak mengajukan banding harus dicari dalam ketentuan lain yang secara khusus mengatur upaya hukum.
Perbedaan inilah yang kemudian memengaruhi cara membaca Pasal 285. Namun pembahasan mengenai Pasal 285 belum dapat dilakukan sebelum karakter Pasal 244 benar-benar dipahami.
Dalam ilmu hukum dikenal suatu kaidah sederhana, Kesalahan mengidentifikasi karakter norma akan melahirkan kesalahan dalam menafsirkan norma.
Artinya, apabila sejak awal Pasal 244 diposisikan sebagai norma pembatas objek banding, maka seluruh sistem banding akan dibaca dalam kerangka tersebut.
Sebaliknya, apabila Pasal 244 dipandang hanya mengatur akibat hukum putusan bebas, maka konsekuensi hukumnya juga akan berbeda.
Dengan kata lain, kesimpulan akhir sangat bergantung pada titik awal penafsiran.
Pada tahap ini, belum tepat menyatakan bahwa salah satu pandangan pasti benar. Yang dapat disimpulkan baru satu hal. Bahwa posisi Pasal 244 dalam sistem KUHAP baru harus dipastikan terlebih dahulu sebelum digunakan sebagai dasar untuk menafsirkan hak mengajukan banding.
Tanpa langkah tersebut, pembacaan terhadap Pasal 285 berpotensi dimulai dari asumsi yang belum tentu benar. Karena itu, pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada satu pertanyaan yang tidak kalah penting:
Apakah Pasal 285 mengatur objek upaya hukum, ataukah hanya mengatur subjek dan tata cara pengajuan banding? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi fokus dalam Seri III. (II/Bersambung)












