Ketika Fraksi Memilih Sekwan: Menguji batas hak politik DPRD, sistem merit ASN, dan kewenangan Bupati

Oleh Abdul Muis

Fraksi DPRD Dompu Rekomendasi Anike
Ilustrasi rekomendasi Fraksi atas jabatan Sekwan

DOMPU — Enam fraksi DPRD Dompu telah menyatakan dukungan kepada satu nama untuk menduduki jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan). Nama itu adalah Anike Kusumawati.

Surat rekomendasi tersebut bertanggal 24 Juni 2026. Sekilas, dukungan itu tampak sebagai dinamika politik biasa. DPRD memiliki kepentingan langsung terhadap Sekwan karena pejabat ini merupakan unsur yang memberikan dukungan administratif terhadap seluruh kerja kelembagaan DPRD.

Tetapi ketika tanggal surat itu ditempatkan dalam kronologi seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, muncul persoalan yang jauh lebih menarik.

Pada 24 Juni, ketika enam fraksi telah merekomendasikan Anike, proses seleksi Sekwan belum sepenuhnya selesai.

Bahkan hasil akhir seleksi baru diumumkan kemudian dan menempatkan tiga nama sebagai calon Sekwan: Anike Kusumawati, Furkan, dan Dwi Erza Zily Surya Dharma.

Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: Apakah rekomendasi politik enam fraksi itu merupakan bentuk konsultasi yang dibenarkan hukum, atau telah mendahului proses meritokrasi ASN?

Pertanyaan tersebut tidak berarti menuduh telah terjadi pelanggaran. Justru sebaliknya. Ini adalah pertanyaan tentang batas kewenangan dan kepatutan dalam pengisian jabatan publik.

Fraksi memang punya ruang karenanya di sinilah persoalannya harus dibaca secara utuh. PP Nomor 18 Tahun 2016 memberikan posisi khusus kepada DPRD dalam pengisian Sekwan. Sekwan kabupaten/kota diangkat dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Dengan norma tersebut, jelas bahwa DPRD bukan penonton. Fraksi juga bukan pihak yang sama sekali tidak boleh memberikan pandangan.

Tetapi norma itu juga tidak mengatakan bahwa fraksi mempunyai kewenangan untuk menetapkan Sekwan. Ada perbedaan antara,  berkonsultasi, memberikan rekomendasi, memberikan persetujuan, dan  mengangkat.

Dompu: Tender Food Court Rp3 Miliar Lebih Diminta Dilaksanakan Sesuai Aturan

Empat istilah itu jangan dicampuradukkan. Bupati tetap memiliki kewenangan pengangkatan. Pimpinan DPRD memiliki posisi dalam memberikan persetujuan.

Pimpinan fraksi berada dalam ruang konsultasi. Sedangkan proses seleksi JPT harus tetap tunduk pada sistem merit.

Di situlah garis batasnya. Pertanyaan besarnya mengapa 24 Juni?
Justru tanggal 24 Juni menjadi titik yang perlu diperiksa.

Mengapa?

Karena pada saat enam fraksi memberikan rekomendasi, proses seleksi JPT belum sepenuhnya selesai. Pansel masih menjalankan tahapan penilaian dan hasil akhir belum ditetapkan.

Dengan demikian, rekomendasi enam fraksi terhadap satu nama muncul ketika proses merit masih berjalan. Secara hukum, kondisi tersebut belum otomatis salah. Tetapi secara kepatutan, publik berhak bertanya.

Apa dasar enam fraksi memilih Anike pada saat proses seleksi masih berlangsung? Apakah seluruh calon telah dipertimbangkan? Apakah fraksi memperoleh informasi yang sama mengenai seluruh peserta?

Apakah terdapat forum konsultasi resmi? Apakah ada berita acara? Apakah rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi? Atau semata-mata merupakan kesepakatan politik enam fraksi?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena waktu sebuah keputusan politik dibuat dapat menentukan bagaimana keputusan tersebut harus dibaca.

Memenuhi syarat bukan berarti paling layak, qda argumentasi lain yang juga perlu diuji. Jika dasar dukungan kepada Anike adalah masa kerja, pangkat dan golongan yang memenuhi persyaratan, maka itu baru menjawab satu pertanyaan.

Apakah seseorang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi?

Belum menjawab:

Apakah dia yang paling layak dipilih?

Dalam sistem merit, jabatan ASN tidak ditentukan hanya oleh pangkat dan masa kerja.

Kompetensi, rekam jejak, integritas, kemampuan manajerial dan hasil penilaian seleksi juga harus diperhitungkan.

Dalam seleksi JPT Sekwan Dompu sendiri, penilaian tidak hanya berdasarkan administrasi. Pansel menggunakan sejumlah komponen penilaian, termasuk wawancara, rekam jejak, makalah dan assessment center.

Maka menjadi tidak tepat jika persyaratan administratif diperlakukan sebagai alasan tunggal untuk memastikan seseorang memperoleh jabatan. Lulus syarat adalah pintu masuk. Bukan garis finis.

Sekwan Bukan “Orang DPRD”. Ada alasan mengapa DPRD memiliki kepentingan terhadap jabatan Sekwan. Sekwan memang bekerja sangat dekat dengan DPRD. Namun Sekwan bukan sekretaris fraksi. Bukan pula perpanjangan tangan partai politik.

Sekwan adalah pejabat ASN yang harus memberikan pelayanan kepada seluruh anggota DPRD tanpa membedakan warna politik.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan Sekwan yang paling dekat dengan fraksi tertentu, melainkan Sekwan yang paling mampu menjaga profesionalisme kelembagaan.

Di satu sisi harus mampu memahami kebutuhan DPRD. Di sisi lain harus tetap tunduk kepada sistem administrasi pemerintahan dan prinsip ASN yang profesional serta netral.

Posisinya memang unik. Justru karena unik, proses pengisiannya harus lebih transparan.

Bukan Soal Anike, ini harus ditegaskan agar perdebatan tidak bergeser menjadi persoalan pribadi. Tulisan ini bukan untuk menyatakan Anike tidak layak. Faktanya, Anike kemudian masuk tiga besar hasil seleksi.

Itu berarti dia merupakan peserta yang secara resmi dinyatakan memenuhi tahapan seleksi dan memiliki posisi yang sah untuk dipertimbangkan.

Karena itu, pertanyaan yang benar bukan, mengapa Anike didukung, melainkan.

“Dalam kapasitas apa enam fraksi memberikan dukungan tersebut, kapan dukungan itu diberikan, dan seberapa jauh dukungan tersebut boleh mempengaruhi keputusan akhir?”. Itulah persoalan sebenarnya.

Bupati bukan sekadar eksekutor, persoalan berikutnya berada pada posisi Bupati. Jika proses seleksi menghasilkan tiga nama, maka Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tidak seharusnya diposisikan sekadar sebagai pelaksana keputusan enam fraksi.

Dari Jasa Politik Menjadi Tekanan Digital

Dukungan DPRD penting. Persetujuan pimpinan DPRD penting. Konsultasi dengan pimpinan fraksi penting. Tetapi keputusan pengangkatan pejabat ASN harus tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintahan dan sistem merit.

Dengan kata lain, dukungan enam fraksi bukan enam suara yang mengalahkan hasil Pansel. Begitu pula hasil Pansel tidak boleh digunakan untuk mengabaikan kewenangan khusus DPRD dalam pengisian Sekwan.

Yang perlu diketahui publik, apa dasar surat rekomendasi enam fraksi tanggal 24 Juni 2026. Apakah surat tersebut merupakan hasil konsultasi resmi, siapa yang menandatangani dan atas nama siapa.

Apakah terdapat berita acara konsultasi, apa parameter yang digunakan untuk memilih Anike, apakah seluruh peserta seleksi dipertimbangkan. Apakah saat rekomendasi dibuat proses seleksi masih berlangsung, bagaimana kedudukan rekomendasi enam fraksi terhadap tiga nama hasil Pansel.

Apakah pimpinan DPRD sudah memberikan persetujuan resmi, bagaimana keputusan akhir Bupati ditempatkan dalam kerangka sistem merit. Sepuluh pertanyaan itu jauh lebih produktif daripada sekadar memperdebatkan siapa yang menang.

Jangan sampai konsultasi berubah menjadi penentuan, inilah garis merahnya. DPRD memiliki hak politik. Fraksi memiliki ruang konsultasi.  Pimpinan DPRD memiliki kewenangan memberikan persetujuan.

Pansel memiliki tugas melakukan seleksi. Bupati memiliki kewenangan pengangkatan. BKN memiliki fungsi dalam memastikan proses manajemen ASN berjalan sesuai ketentuan. Semua memiliki wilayah.

Masalah muncul ketika satu wilayah masuk terlalu jauh ke wilayah lainnya.  Sebab jika konsultasi berubah menjadi penentuan, maka makna konsultasi kehilangan batas.

Jika rekomendasi berubah menjadi keputusan, maka kewenangan mulai bergeser. Dan jika preferensi politik mendahului proses merit, maka publik patut bertanya apakah sistem merit masih menjadi dasar utama pengisian jabatan.

Ini bukan sekadar soal kursi sekwan karena akhirnya, siapa pun yang terpilih menjadi Sekwan bukan persoalan terbesar. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana jabatan publik diisi.

Jika prosesnya transparan, objektif dan sesuai kewenangan, siapapun yang terpilih akan memiliki legitimasi. Tetapi jika masyarakat melihat bahwa seseorang sudah “dipilih” sebelum proses seleksi selesai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi calon.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap sistem. Karena jabatan publik tidak boleh sekadar menjadi hasil dari siapa yang paling kuat mendapatkan dukungan.

Jabatan publik harus menjadi hasil dari pertemuan antara kompetensi, kewenangan, meritokrasi dan kepatutan. Maka pertanyaan terakhirnya bukan, siapa yang akan menjadi Sekwan. Melainkan    siapa sebenarnya yang memilih Sekwan.

Dan lebih penting lagi, apakah setiap pihak yang terlibat masih berada di dalam batas kewenangannya?”.