Dompu: Tender Food Court Rp3 Miliar Lebih Diminta Dilaksanakan Sesuai Aturan

DOMPU — Dua paket pekerjaan pembangunan food court di Kabupaten Dompu dengan nilai anggaran sekitar Rp3 miliar lebih tengah memasuki proses tender. Dua pekat itu bernama Paket Gajah Mada dan Paket Bhayangkara.

Proses pemilihan penyedia diminta dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dokumen tender yang diperoleh menunjukkan sejumlah perusahaan mengikuti proses pemilihan pada dua paket pekerjaan tersebut, dengan peserta berasal dari Dompu maupun luar daerah. Sebagian peserta juga telah mencantumkan nilai penawaran masing-masing.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian panitia pengadaan, terutama dalam memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi secara benar.

Termasuk memastikan setiap perusahaan yang mengikuti tender benar-benar memiliki kapasitas untuk melaksanakan pekerjaan dan mengikuti proses secara independen.

Hal itu penting mengingat dalam pengadaan barang dan jasa terdapat berbagai potensi persoalan yang harus dicegah sejak awal, termasuk kemungkinan penggunaan perusahaan sebagai “pinjam bendera” maupun pengaturan antarpeserta.

Namun, sejauh ini belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa proses tender pembangunan food court tersebut telah terjadi penyimpangan atau persekongkolan.

Pengawasan sejak tahap pemilihan penyedia dinilai lebih penting daripada menunggu persoalan muncul setelah kontrak ditandatangani atau pekerjaan selesai.

Dewi Noviany: Dari Birokrasi, Kekerabatan Politik, hingga Meja Hijau

Mukhtar saleh pengurus ASOSIASI ASKONAS KAB.DOMPU meminta panitia pengadaan benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap persoalan pengadaan yang pernah terjadi sebelumnya dan berujung menyeret pihak-pihak terkait ke meja hijau tidak kembali terulang.

“Jangan sampai kejadian sebelumnya terulang kembali. Karena itu, seluruh tahapan harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan,” kata Muhtar.

Menurutnya, proses pengadaan yang dilaksanakan secara tertib tidak hanya menjaga kualitas persaingan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi panitia, PPK maupun penyedia.

Untuk proyek bernilai miliaran rupiah, kehati-hatian seharusnya dimulai sejak proses tender, bukan setelah persoalan muncul.

Data yang diperoleh media ini menunjukan ada 12 perusahaan yang telah memasukan penawaran, 3 diantaranya merupakan perusahaan lokal didaerah sisanya berasal dari Kabupaten Bima dan Lombok dengan nilai penawaran yang bervariasi.

Dari data yang ada juga menunjukan beberapa perusahaan memasukan penawaran di dua paket dimaksud. (DB01)