DOMPU — Media sosial semestinya menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk mengawasi pemerintah. Di sana kritik dapat disampaikan, kebijakan dapat diperdebatkan, dan pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban.
Namun, di balik fungsi kontrol tersebut, muncul fenomena yang patut dicermati: media sosial mulai digunakan sebagian orang bukan semata-mata untuk mengkritik kebijakan, melainkan sebagai alat tekanan terhadap pejabat untuk memenuhi kepentingan tertentu.
Fenomena itu menjadi lebih menarik ketika tekanan tersebut berangkat dari hubungan politik masa lalu.
Seseorang yang merasa pernah menjadi bagian dari tim sukses atau pendukung seorang calon kepala daerah dapat merasa memiliki jasa yang harus dibalas setelah calon tersebut memperoleh kekuasaan.
Jabatan, proyek, akses, izin, pekerjaan atau bentuk fasilitas tertentu kemudian dianggap sebagai bagian dari “utang politik” yang harus dibayar.
Persoalan mulai muncul ketika harapan tersebut tidak terpenuhi.
Media sosial kemudian berubah menjadi instrumen tekanan.
Ketika Jasa Politik Dianggap Sebagai Piutang
Dalam politik elektoral, orang datang dengan berbagai kepentingan. Ada yang mendukung karena kesamaan visi, ada yang karena hubungan keluarga, ada pula yang karena kepentingan politik dan ekonomi.
Tetapi ada persoalan ketika dukungan politik kemudian diperlakukan seperti sebuah transaksi yang harus menghasilkan keuntungan setelah kekuasaan diperoleh.
Logikanya sederhana:
Saya membantu Anda ketika pemilihan, sekarang Anda harus membantu saya ketika berkuasa.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, muncul ancaman untuk membuka berbagai persoalan yang pernah diketahui selama proses politik maupun setelah pemerintahan berjalan.
Di era media sosial, ancaman tersebut memiliki daya tekan yang jauh lebih besar.
Satu unggahan dapat disebarkan dalam hitungan menit. Sebuah tudingan dapat berkembang menjadi opini publik sebelum pihak yang dituduh sempat memberikan penjelasan.
Di sinilah media sosial berpotensi berubah dari ruang kontrol publik menjadi alat tawar kepentingan.
Kritik Berbeda dengan Ancaman
Pejabat publik tentu tidak boleh alergi terhadap kritik.
Masyarakat berhak mempertanyakan kebijakan pemerintah. Wartawan berhak melakukan investigasi. Aktivis berhak mengkritik. Bahkan pejabat publik harus siap menghadapi kritik yang keras selama kritik tersebut disampaikan dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
Karena itu, persoalannya bukan pada kritik.
Persoalannya muncul ketika informasi tentang dugaan kesalahan pejabat digunakan sebagai alat untuk memaksa pejabat memenuhi kepentingan pribadi.
Perbedaannya sangat mendasar.
Jika seseorang mengetahui adanya penyimpangan, kemudian membongkarnya karena kepentingan publik, itu merupakan fungsi kontrol sosial.
Tetapi apabila seseorang mengatakan, secara substansi, “penuhi kepentingan saya atau saya akan membuka persoalan Anda,” maka informasi tersebut telah berubah fungsi menjadi alat tekanan.
Pada titik itu, masyarakat perlu membedakan antara whistleblower, pengkritik, dan pihak yang menggunakan informasi sebagai alat tawar untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ketika Media Sosial Menjadi Senjata
Tekanan digital tidak selalu berbentuk ancaman secara langsung.
Ia dapat muncul melalui berbagai cara: serangan berulang terhadap seorang pejabat, penyebaran tudingan yang belum terverifikasi, penggalangan opini, pemberian label tertentu, hingga ancaman akan membuka rahasia atau persoalan tertentu apabila permintaan tidak dipenuhi.
Masalahnya menjadi semakin serius apabila tujuan akhirnya bukan kepentingan masyarakat, melainkan memperoleh jabatan, proyek, uang, akses, atau perlakuan khusus.
Membaca Arah Putusan Samota: Appraisal Dilepas, Aliran Keuntungan Dipersoalkan
Dalam hukum pidana nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, pengancaman dengan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi keuntungan yang melawan hukum telah memiliki rumusan tersendiri dalam Pasal 483 KUHP. Tentu saja, tidak setiap kritik, unggahan, atau ancaman akan otomatis memenuhi unsur tindak pidana tersebut. Setiap kasus tetap harus dilihat berdasarkan perbuatan konkret, maksud pelaku, bentuk ancaman, tujuan yang hendak dicapai, dan pembuktiannya.
Artinya, media sosial bukan wilayah tanpa hukum.
Tetapi hukum juga tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik yang sah.
Di situlah garis batasnya harus dijaga.
Pejabat Jangan Takut kepada Viral
Ada persoalan lain yang tidak kalah berbahaya.
Jika pejabat mulai mengambil keputusan hanya karena takut diserang di media sosial, maka birokrasi perlahan kehilangan independensinya.
Pejabat bisa takut mengambil keputusan yang sebenarnya benar menurut aturan karena khawatir menjadi sasaran serangan.
ASN bisa memilih diam karena takut namanya disebut dalam unggahan.
Program pemerintah dapat berubah bukan karena kebutuhan masyarakat, melainkan karena tekanan kelompok tertentu.
Dalam situasi seperti itu, yang berkuasa bukan lagi hukum dan kepentingan publik, tetapi siapa yang paling keras bersuara dan paling mampu menciptakan tekanan digital.
Ini tentu berbahaya bagi pemerintahan daerah.
Sebab seorang pejabat publik tidak boleh memberikan jabatan, proyek atau fasilitas hanya karena seseorang merasa pernah berjasa dalam proses politik.
Begitu pula seorang pejabat tidak boleh mengambil keputusan karena takut informasi tertentu akan dibuka ke publik.
Keputusan pemerintah harus berdiri di atas kewenangan, aturan, prosedur dan kepentingan masyarakat.
Jangan Pula Jadikan Pejabat Kebal Kritik
Namun, fenomena ini tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk membungkam kritik.
Ada pejabat yang memang harus dikritik.
Ada kebijakan yang memang harus dipersoalkan.
Ada dugaan penyimpangan yang memang harus dibongkar.
Jika seorang mantan tim sukses mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat, ia tetap memiliki hak untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, media atau publik sesuai koridor hukum.
Tiga Anggota DPRD NTB Bebas, Rp2,6 Miliar Itu Uang Siapa?
Yang menjadi persoalan adalah ketika pembongkaran informasi tersebut dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Karena itu, yang harus dilihat bukan siapa yang berbicara, melainkan apa tujuannya, apa yang dimintanya, dan bagaimana cara tekanan itu dilakukan.
Dari Utang Politik ke Pemerintahan yang Transaksional
Fenomena ini sebenarnya membuka persoalan yang lebih besar tentang politik lokal.
Demokrasi tidak boleh berhenti pada hari pencoblosan.
Kemenangan seorang kepala daerah bukan berarti seluruh orang yang merasa berjasa dalam pemenangan memiliki bagian pribadi dari kekuasaan.
Jabatan publik bukan hadiah.
Proyek pemerintah bukan alat membayar jasa politik.
Anggaran daerah bukan milik kelompok pendukung.
Dan informasi mengenai dugaan penyimpangan bukan pula komoditas untuk ditukar dengan kepentingan pribadi.
Jika logika seperti itu berkembang, maka hubungan antara politik dan pemerintahan akan berubah menjadi transaksi.
Yang terjadi kemudian bukan lagi pemerintahan untuk kepentingan publik, melainkan pemerintahan yang terus-menerus berhadapan dengan kelompok yang merasa memiliki piutang politik.
Media Sosial Harus Tetap Menjadi Ruang Demokrasi
Media sosial telah menjadi kekuatan baru dalam demokrasi.
Kekuatan itu seharusnya digunakan untuk mengawasi kekuasaan, bukan untuk memeras kekuasaan.
Pejabat yang salah harus berani dikritik.
Pejabat yang benar juga harus berani mengambil keputusan tanpa takut diteror oleh opini digital.
Masyarakat harus tetap kritis, tetapi kritik harus dibedakan dari intimidasi.
Media harus tetap tajam, tetapi ketajaman jurnalistik harus dibedakan dari kampanye penghukuman melalui media sosial.
Dan mereka yang pernah menjadi bagian dari perjuangan politik harus memahami bahwa jasa politik tidak otomatis berubah menjadi hak atas jabatan, proyek atau fasilitas negara.
Sebab ketika jasa politik berubah menjadi tekanan digital, demokrasi menghadapi persoalan baru.
Bukan lagi sekadar siapa yang memenangkan pemilihan, tetapi:
siapa yang sebenarnya mengendalikan pemerintahan setelah kekuasaan diperoleh?
Kalau pejabat harus memenuhi kepentingan seseorang karena takut dibongkar di media sosial, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama baik seorang pejabat.
Yang dipertaruhkan adalah independensi pemerintahan dan kualitas demokrasi itu sendiri.







