MATARAM — Perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membawa nama Dewi Noviany ke babak yang berbeda dalam perjalanan hidup dan kariernya.
Dewi bukan sekadar seorang mantan Wakil Bupati Sumbawa yang kini berhadapan dengan proses hukum. Ia juga dikenal sebagai adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, seorang figur yang cukup lama berada dalam panggung politik NTB.
Namun, hubungan keluarga tersebut tidak dengan sendirinya memiliki hubungan hukum dengan perkara yang sedang dihadapi Dewi.
Justru karena itu, perjalanan Dewi menarik untuk dibaca secara utuh: dari birokrasi, memasuki politik lokal, memperoleh jabatan publik, hingga akhirnya berhadapan dengan meja hijau.
Perkara yang kini membawanya ke pengadilan bahkan bermula jauh sebelum ia menjadi Wakil Bupati Sumbawa.
Perkara Itu Bermula pada 2020
Pengadaan masker yang menjadi sumber perkara terjadi pada 2020, ketika pandemi Covid-19 sedang berlangsung.
Saat itu Dewi belum menjadi Wakil Bupati Sumbawa. Ia masih berada dalam lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi NTB dan disebut menjabat sebagai Kasubag TU Bidang Aset BPKAD NTB.
Menurut penyidik, Dewi memiliki peran sebagai pihak yang mengumpulkan atau menawarkan pekerjaan pengadaan masker kepada sejumlah UMKM.
Pengadaan tersebut memiliki nilai sekitar Rp12,3 miliar dan melibatkan 105 UMKM.
Dari proses penyidikan, aparat penegak hukum kemudian menyatakan menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,58 miliar.
Perkara tersebut akhirnya berkembang menjadi perkara pidana dengan enam tersangka, termasuk Dewi Noviany.
Namun, di sinilah konstruksi perkara menjadi menarik.
“Pengepul” atau Pemberi Modal?
Penyidik menyebut Dewi sebagai “pengepul”, yakni pihak yang menawarkan pekerjaan pengadaan masker kepada UMKM.
Membaca Arah Putusan Samota: Appraisal Dilepas, Aliran Keuntungan Dipersoalkan
Tetapi dari sisi pembelaan, konstruksinya berbeda.
Kuasa hukum Dewi menyatakan kliennya bukan pejabat pengadaan, bukan PPK, bukan penyedia barang pemerintah, dan tidak menandatangani kontrak pengadaan.
Dewi juga disebut hanya memberikan bantuan modal kepada salah satu UMKM sekitar Rp178 juta.
Dua konstruksi tersebut tentu tidak bisa dipertemukan hanya melalui pemberitaan.
Jawabannya harus ditemukan di persidangan.
Sebab persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah Dewi pernah berhubungan dengan UMKM yang mendapatkan pekerjaan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apa sebenarnya peran Dewi dalam rangkaian pengadaan tersebut?
Apakah ia hanya membantu pelaku UMKM memperoleh modal dan pekerjaan?
Ataukah ia secara aktif menjadi bagian dari mekanisme pengadaan yang kemudian menimbulkan kerugian negara?
Dan jika memang terdapat penyimpangan, sejauh mana perbuatannya memiliki hubungan dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,58 miliar?
Di situlah pembuktian perkara akan menemukan titik pentingnya.
Angka Kerugian Negara Juga Menyimpan Pertanyaan
Perkara ini juga sempat diwarnai perbedaan angka mengenai kerugian negara.
Penyidik menyebut hasil audit BPKP menemukan kerugian negara sekitar Rp1,58 miliar dari keseluruhan proyek pengadaan masker.
Sementara pihak kuasa hukum Dewi pernah mempersoalkan angka tersebut dan menyebut temuan yang berkaitan dengan salah satu UMKM yang mereka kaitkan dengan Dewi hanya sekitar Rp48 juta.
Kedua angka tersebut harus ditempatkan dalam konteks masing-masing.
Rp1,58 miliar merupakan angka kerugian yang dikonstruksikan penyidik dalam perkara secara keseluruhan, sedangkan Rp48 juta merupakan angka yang dikemukakan pihak pembelaan untuk bagian tertentu dari pengadaan.
Karena itu, pertanyaan yang kelak harus dijawab di pengadilan bukan sekadar berapa kerugian negara, tetapi juga siapa melakukan apa dan bagaimana setiap perbuatan tersebut berhubungan dengan kerugian yang didakwakan.
Dalam perkara dengan konstruksi penyertaan, keberadaan seseorang di dalam suatu rangkaian kegiatan tidak otomatis menjadikan seluruh akibat dari rangkaian tersebut dapat dibebankan kepadanya.
Harus ada pembuktian mengenai peran dan hubungan perbuatannya dengan tindak pidana yang didakwakan.
Kekerabatan Politik Tidak Boleh Menjadi Bukti
Nama Dewi juga tidak dapat dilepaskan dari konteks politik NTB.
Ia merupakan adik kandung Zulkieflimansyah, mantan Gubernur NTB. Hubungan tersebut menjadi bagian dari latar belakang perjalanan politik Dewi.
Tetapi dalam perkara pidana, hubungan darah bukanlah alat bukti untuk membuktikan seseorang melakukan korupsi.
Karena itu, nama Zulkieflimansyah tidak boleh ditarik ke dalam perkara Dewi hanya karena hubungan keluarga.
Jika tidak terdapat bukti bahwa sang kakak terlibat dalam perkara pengadaan masker tersebut, maka perkara harus tetap dilihat sebagai perkara Dewi dan pihak-pihak lain yang didakwa berdasarkan perbuatan masing-masing.
Justru di sinilah pentingnya menjaga batas antara konteks politik dan pertanggungjawaban pidana.
Kekerabatan boleh menjadi bagian dari cerita politik seorang figur.
Tetapi ia tidak boleh berubah menjadi kesimpulan hukum.
Dari Birokrasi ke Politik
Perjalanan Dewi sendiri menarik untuk diperhatikan.
Ia berangkat dari birokrasi pemerintahan, kemudian memasuki politik lokal dan akhirnya menjadi Wakil Bupati Sumbawa.
Pada titik tertentu, karier birokrasi dan politik bertemu dalam diri seorang figur yang sebelumnya berada di lingkungan pemerintahan, kemudian memperoleh mandat elektoral.
Namun perkara hukum yang sekarang dihadapinya justru kembali membawa publik kepada periode ketika ia masih berada dalam birokrasi, yakni pada 2020.
Seolah ada lingkaran yang kembali ke titik awal.
Dari birokrasi menuju politik.
Dari politik menuju jabatan publik.
Dan kini dari jabatan publik kembali berhadapan dengan proses hukum yang sumber peristiwanya berada pada masa sebelum jabatan politik tersebut diperoleh.
Dari Kekuasaan ke Meja Hijau
Praperadilan yang diajukan Dewi pada Juli 2026 tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Perkara kemudian memasuki tahap II. Pada 13 Agustus 2026, penyidik menyerahkan Dewi bersama tersangka lainnya dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Per 24 Agustus 2026, jaksa menyatakan sedang menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Artinya, babak berikutnya segera dimulai.
Di meja hijau nanti, popularitas, hubungan keluarga, jabatan politik, maupun perjalanan karier tidak seharusnya menjadi ukuran.
Yang akan diuji adalah dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hubungan antara perbuatan masing-masing terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan.
Di situlah hukum seharusnya bekerja.
Pertanyaan yang Lebih Besar
Kasus Dewi Noviany pada akhirnya bukan hanya tentang seorang mantan Wakil Bupati Sumbawa yang menjadi tersangka dugaan korupsi.
Ia juga menjadi cermin bagaimana perjalanan seorang figur dapat bersinggungan dengan tiga ruang sekaligus: birokrasi, politik dan hukum.
Tetapi justru karena tiga ruang itu bersinggungan, publik harus semakin hati-hati membacanya.
Jangan karena Dewi adalah adik mantan gubernur kemudian setiap persoalan hukumnya dibaca sebagai persoalan politik keluarga.
Sebaliknya, jangan pula karena ia pernah menjadi pejabat politik kemudian semua perannya dalam perkara pengadaan dianggap terbukti.
Pengadilanlah yang akan menentukan.
Dan pertanyaan terpenting bukan siapa kakaknya, bukan pula seberapa tinggi jabatan yang pernah didudukinya.
Pertanyaan terpenting adalah:
Apa yang sebenarnya dilakukan Dewi Noviany dalam pengadaan masker tahun 2020, dan apakah perbuatan itu terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perjalanan Dewi dari birokrasi, politik, hingga meja hijau berakhir sebagai sebuah kesalahan yang terbukti secara pidana—atau justru menyisakan perdebatan panjang mengenai batas antara keterlibatan dalam sebuah proses dan pertanggungjawaban pidana.
Pada akhirnya, meja hijau tidak mengenal hubungan darah. Ia hanya mengenal pembuktian. (Abdul Muis)







