Jika Negara Salah Mengambil Nyawa

Bagaimana Mengembalikan Nyawa Jika Negara Keliru?

Foto Abdul Muis

Oleh Abdul Muis//Advokat

Sidang peninjauan kembali telah selesai. Tetapi satu pertanyaan belum juga selesai dalam pikiran saya, bagaimana jika orang yang akhirnya dieksekusi ternyata bukan pelaku pembunuhan?

Pertanyaan itu menyertai pendampingan saya terhadap lima terpidana mati dalam perkara kematian dua orang di sebuah kandang ayam di Dompu.

Selama delapan bulan sejak menerima kuasa, saya mendalami kronologi, membaca berkas, membandingkan keterangan, dan menelusuri fakta di lapangan. Saya tidak pernah menjanjikan kebebasan. Tidak pula menjanjikan permohonan peninjauan kembali akan dikabulkan.

Namun, pendalaman tersebut membawa saya pada keyakinan bahwa ada persoalan mendasar yang harus diperiksa kembali: apakah peristiwa yang menjadi dasar penghukuman benar-benar terjadi sebagaimana disimpulkan dalam putusan?

Pembunuhan Sadis di Kandang Ayam Bara, Ternyata Karena Uang Rp 150 Ribu

Menurut hasil penelusuran saya dan keterangan para terpidana, kedua korban meninggal akibat sengatan listrik di kandang ayam. Dalam penjelasan mereka, kepanikan kemudian mendorong tindakan menyembunyikan jenazah di parit. Sekitar dua minggu kemudian, jenazah ditemukan.

Saya menyadari sepenuhnya bahwa penjelasan itu berbeda dengan konstruksi pembunuhan berencana yang telah diterima pengadilan. Keyakinan seorang penasihat hukum tidak dengan sendirinya menjadi kebenaran yang wajib diterima. Ia harus diuji terhadap seluruh bukti, termasuk bukti yang tidak menguntungkan pembelaan.

Itulah yang dimohonkan melalui peninjauan kembali.

Ada pertanyaan yang segera muncul, kalau tidak membunuh, mengapa menyembunyikan jenazah?

Pertanyaan itu wajar. Perbuatannya serius dan memerlukan pertanggungjawaban. Tetapi jawaban atasnya tidak boleh mendahului pemeriksaan mengenai penyebab kematian.

Mengetahui seseorang telah meninggal, menyembunyikan jenazahnya, menyebabkan kematiannya, dan merencanakan pembunuhannya merupakan persoalan yang harus dibedakan. Hubungan antara semuanya perlu dibuktikan, bukan diasumsikan.

Seseorang dapat melakukan perbuatan tercela setelah kematian terjadi. Namun, perbuatan tersebut tidak otomatis menjawab siapa yang menyebabkan kematian sebelumnya.

Di situlah ketelitian menjadi penentu. Terlebih ketika beberapa orang berada dalam rangkaian kejadian yang sama. Apa yang dilakukan seseorang tidak boleh begitu saja dianggap sebagai perbuatan semua orang. Pengetahuan dan kehendak masing-masing perlu diperiksa.

Dalam memori peninjauan kembali, saya juga menempatkan temuan medis sebagai bagian penting pengujian. Terdapat kesimpulan mengenai kekerasan tajam dan tumpul yang harus dihadapi pembelaan secara terbuka. Ada pula keterbatasan pemeriksaan akibat kondisi jenazah.

Kami tidak meminta keterbatasan itu ditafsirkan sesuka hati. Kami meminta agar narasi kejadian, temuan medis, dan perbuatan yang dibebankan kepada masing-masing terpidana dipertemukan secara cermat.

Begitu pula perbedaan antara pengakuan dalam pemeriksaan dan bantahan di persidangan. Pertanyaannya adalah mengapa suatu keterangan dipercaya, bagaimana dugaan pemaksaan diuji, dan bukti independen apa yang menguatkan versi yang akhirnya dipakai.

Saya memahami bahwa pengadilan membutuhkan kepastian. Suatu perkara tidak mungkin dibiarkan tanpa penyelesaian.

Tetapi kepastian bahwa proses telah berakhir tidak selalu identik dengan kepastian bahwa manusia tidak pernah keliru.

Putusan disusun berdasarkan bukti, penilaian, dan penalaran manusia. Karena itu, kemungkinan kesalahan harus tetap menjadi bagian dari kewaspadaan kita, terutama ketika akibatnya tidak dapat diperbaiki.

Dalam pidana penjara, salah penghukuman tetap merampas tahun-tahun kehidupan yang tidak mungkin dikembalikan. Namun, selama orangnya hidup, masih ada kesempatan untuk membebaskan dan memulihkan namanya.

Eksekusi menutup kesempatan itu.

Penemuan kebenaran setelah kematian mungkin mengembalikan nama baik. Ia tidak dapat mengembalikan seseorang kepada keluarganya.

Saya tidak meminta publik menetapkan ketidakbersalahan para terpidana melalui tulisan ini. Publik tidak memegang seluruh berkas perkara. Saya juga tidak menghendaki tekanan massa menggantikan pemeriksaan bukti.

Harapan saya tertuju pada kesungguhan lembaga peradilan untuk menjawab keberatan yang menyentuh dasar penghukuman.

Jika keberatan itu keliru, jelaskan letak kekeliruannya. Jika bukti yang diajukan tidak mengubah kesimpulan, terangkan mengapa. Jika terdapat pertentangan yang menentukan, periksalah sampai terang.

Pengadilan dapat berbeda pendapat dengan pembelaan. Tetapi alasan yang menyangkut hidup seseorang layak memperoleh jawaban yang dapat ditelusuri kembali kepada bukti.

Keluarga kedua korban pun berhak atas kebenaran tersebut. Salah menghukum seseorang tidak memberikan keadilan kepada mereka. Ia justru dapat membuat kematian orang yang mereka cintai tetap tidak terungkap sebagaimana sebenarnya.

Saya tidak mengetahui bagaimana Mahkamah Agung akan memutus permohonan ini. Saya menghormati kewenangan majelis dan berharap seluruh persoalan yang diajukan diperiksa dengan saksama.

Yang terus saya pikirkan adalah kemungkinan paling buruk: bagaimana jika putusan tetap bertahan, sementara orang yang dihukum memang tidak melakukan pembunuhan?

Pada titik itu, persoalannya melampaui nasib sebuah permohonan peninjauan kembali. Ia menyangkut tanggung jawab negara ketika menggunakan kewenangan paling jauh atas warganya—mengambil kehidupan.

Negara perlu memiliki keberanian untuk menghukum. Negara juga perlu memiliki keberanian untuk mengakui kemungkinan salah.

Sebab apabila suatu hari kesalahan itu terbukti setelah eksekusi, siapa yang dapat mengembalikan nyawa mereka? (*)