Hukum  

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan Setara SMA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

JAKARTA, DOMPUBICARA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kelulusan pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang menjadi dasar penyetaraan tamat SMA atau sederajat. Namun, permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Putusan itu tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Bukti Kehadiran Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Mahkamah menilai certificate of attendance merupakan bukti kehadiran dalam pembelajaran, bukan bukti telah menamatkan pendidikan.

MK juga membedakan antara memiliki pengetahuan yang setara dengan lulusan SMK dan benar-benar telah menamatkan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Mahkamah, bukti kelulusan yang meyakinkan sebagai dasar penyetaraan tersebut tidak ditemukan dalam pemeriksaan persidangan.

Jika Negara Salah Mengambil Nyawa

Pemohon Tidak Memenuhi Ketentuan
Meski memberikan penilaian terhadap dokumen pendidikan, MK menyatakan para pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.

Pemohon perkara tersebut terdiri atas organisasi, partai politik, dan perseorangan. Sementara itu, ketentuan yang digunakan MK mensyaratkan pemohon merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

Permohonan tersebut diajukan antara lain oleh KIPP, Partai Ummat, dan Denny Indrayana. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Jabatan Tidak Dibatalkan
MK mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, Mahkamah menilai persoalan tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui sengketa hasil Pilpres.

Mahkamah menyebut tindak lanjut mengenai keterpenuhan syarat tersebut menjadi ranah lembaga yang berwenang menurut UUD 1945.

Dengan demikian, putusan ini memuat penilaian terhadap bukti pendidikan, tetapi tidak memerintahkan pembatalan jabatan Gibran. Pernyataan mengenai bukti kelulusan berada dalam pertimbangan hukum, sedangkan amarnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (DB01)