Sekda Dompu, Jangan Ada Drama Korea di Antara Peringkat Tertinggi dan Selera Kekuasaan

Menakar independensi pansel, kewenangan Bupati, dan harapan lahirnya pemimpin birokrasi yang mampu menggerakkan perubahan.

Ilustrasi Seleksi Sekda Dompu

Setiap pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) selalu menyimpan harapan sekaligus tanda tanya. Harapan tentang lahirnya kepemimpinan birokrasi yang lebih baik. Sekaligus tanda tanya tentang ke mana arah kekuasaan akan membawa pilihan akhirnya.

Oleh : Abdul Muis

Di Kabupaten Dompu, seleksi Sekda kali ini seharusnya tidak dipandang sebagai rutinitas pengisian jabatan struktural. Ada persoalan yang jauh lebih besar sedang menunggu penyelesaian: birokrasi yang perlu bergerak lebih cepat, budaya kerja ASN yang harus berubah, dan target pembangunan daerah yang tidak bisa terus menunggu.

Waktu pemerintahan terus berjalan. Sementara target lima tahun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menuntut kerja yang terukur. Tidak cukup hanya rapat, menyusun program, membuat laporan, lalu merasa semuanya telah berjalan sebagaimana mestinya.

Dompu membutuhkan perubahan cara kerja pemerintahan. Bukan sekadar pergantian orang di kursi Sekda.

Karena itu, pertanyaan sesungguhnya bukan hanya siapa yang akan menjadi Sekda Dompu berikutnya, melainkan apakah orang yang terpilih benar-benar mampu menjadi penggerak perubahan atau justru melanjutkan kebiasaan birokrasi yang selama ini cenderung berjalan aman-aman saja?

Di tengah pertanyaan itulah, menggelitik pernyataan Ketua DPRD Dompu, Muttakun, dalam sebuah group WA pada 5 November 2026 menjadi menarik untuk dicermati.

Bukan Sekadar Mengganti Pejabat
Muttakun berharap Sekda terpilih mampu menjadi trigger bagi gerakan perubahan menuju Dompu Maju. Ia secara terbuka menyoroti sikap dan perilaku kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu yang dinilainya masih cenderung “aman-aman saja”.

Menurutnya, saat ini dibutuhkan budaya dan cara kerja ASN yang disiplin, kreatif, serta inovatif untuk mengejar ketertinggalan waktu dalam perjalanan pemerintahan menuju target lima tahun RPJMD.

Pernyataan ini mengandung kritik yang cukup mendasar. Sebab, persoalan birokrasi tidak selalu terletak pada kurangnya program atau besarnya anggaran. Terkadang, masalah justru berada pada cara organisasi bekerja, bagaimana pimpinan menggerakkan bawahannya, dan sejauh mana aparatur memiliki keberanian melakukan terobosan.

Jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam persoalan tersebut. Ia bukan sekadar pejabat administratif yang mengurus surat-menyurat, rapat, dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.

Masih Lowong, Jabatan Sekda Dompu Kembali Dijabat PLH

Sekda merupakan penggerak utama administrasi pemerintahan. Di tangannya, koordinasi antar-OPD, disiplin birokrasi, sinkronisasi program, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan daerah harus berjalan.

Karena itu, Dompu tidak cukup hanya memiliki Sekda yang mampu menjalankan rutinitas birokrasi. Dompu membutuhkan figur yang mampu menggerakkan organisasi, membangun disiplin, mengukur kinerja, dan memastikan program pembangunan tidak berhenti pada dokumen perencanaan.

Target lima tahun dalam RPJMD tidak mungkin tercapai jika birokrasi masih terjebak dalam pola kerja lama.

Peringkat Tertinggi dan Ujian Independensi
Bagian paling menarik dari pernyataan Ketua DPRD adalah ketika ia menyinggung peringkat nilai hasil seleksi.

Muttakun meminta Tim Seleksi bekerja secara transparan, objektif, dan independen sehingga kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural para calon benar-benar terukur.

Ia kemudian menyampaikan kalimat yang patut direnungkan:

“Peringkat nilai itu apakah akan mampu menjadi penentu calon akan diangkat dan dilantik menjadi Sekda oleh Bupati itu urusan lain.”

Kalimat ini membuka ruang diskusi yang lebih luas.

Secara regulasi, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan memilih satu dari tiga calon terbaik hasil seleksi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 127 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Khusus pengangkatan Sekda kabupaten/kota, prosesnya juga harus dikoordinasikan dengan Gubernur.

Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip sistem merit sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Artinya, Bupati memang memiliki ruang kewenangan untuk menentukan pilihan di antara tiga calon terbaik. Tetapi kewenangan itu bukan ruang bebas untuk mengabaikan kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan hasil penilaian profesional.

Peringkat pertama memang tidak otomatis harus dilantik. Namun, apabila pilihan akhir jatuh kepada calon dengan peringkat kedua atau ketiga, pertanyaan publik tentang dasar pertimbangan keputusan tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

Di sinilah transparansi dan akuntabilitas menjadi penting. Bukan untuk mengurangi kewenangan Bupati, melainkan memastikan kewenangan itu dijalankan dalam semangat meritokrasi dan kepentingan masyarakat.

Sebab, jika seleksi telah menghabiskan waktu, tenaga, dan anggaran untuk mengukur kompetensi para calon, hasilnya tidak boleh kehilangan makna ketika memasuki ruang pengambilan keputusan.

Publik tidak sedang mempersoalkan hak Bupati untuk memilih. Publik hanya ingin memastikan bahwa pilihan tersebut benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sekda: Pelaksana Kekuasaan atau Penggerak Perubahan?
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting.

Dalam praktik pemerintahan daerah, posisi Sekda sering kali lebih terlihat sebagai pelaksana kehendak kepala daerah daripada sebagai pengawal profesionalitas birokrasi.

Padahal, loyalitas seorang Sekda kepada Bupati tidak seharusnya diterjemahkan sebagai kepatuhan tanpa batas.

Bupati adalah pemegang mandat politik dari rakyat. Sementara Sekda bertanggung jawab memastikan roda administrasi pemerintahan berjalan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi harus saling melengkapi.

Sekda harus mampu menerjemahkan visi dan kebijakan kepala daerah menjadi program yang terukur. Namun, ia juga harus memiliki keberanian administratif untuk mengingatkan jika terdapat kebijakan yang tidak tepat, tidak efektif, atau berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah kualitas seorang Sekda diuji.

Bupati membutuhkan Sekda yang loyal, tetapi masyarakat membutuhkan Sekda yang berintegritas. Loyalitas tanpa integritas dapat menjadi persoalan serius bagi tata kelola pemerintahan.

Sekda yang baik bukanlah orang yang selalu mengatakan iya. Ia adalah orang yang mampu memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai hukum, kepentingan masyarakat, dan tujuan pembangunan daerah.

Tentu saja, keberanian berbeda pendapat bukan berarti membangun konflik dengan kepala daerah. Justru di situlah diperlukan kecerdasan, kematangan, dan kemampuan komunikasi seorang pejabat birokrasi.

Ia harus mampu memberikan pertimbangan profesional tanpa kehilangan loyalitas terhadap tugas pemerintahan.

SATF dan Moralitas Seleksi
Muttakun juga mengingatkan Tim Seleksi agar bekerja dengan empat sifat yang dikenal dalam ajaran Islam: Siddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathanah.

Pesan ini patut diapresiasi.

Siddiq berarti jujur. Amanah berarti dapat dipercaya. Tabligh berarti menyampaikan kebenaran dan bersikap terbuka. Fathanah berarti cerdas dan profesional.

Keempatnya bukan sekadar nilai moral yang indah diucapkan. Dalam proses seleksi pejabat publik, nilai-nilai tersebut seharusnya menjadi pedoman nyata.

Siddiq menuntut penilaian yang jujur, bukan penilaian yang disesuaikan dengan kepentingan tertentu.

Amanah menuntut Pansel menjaga kepercayaan publik dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Tabligh menghendaki keterbukaan proses dan kejelasan informasi yang memang patut diketahui masyarakat.

Sementara Fathanah menuntut kecerdasan dan profesionalitas dalam mengukur kemampuan para calon.

Sebab, integritas proses seleksi sama pentingnya dengan kompetensi orang yang diseleksi.

Jangan sampai calon dituntut memiliki integritas, sementara proses yang menentukan masa depan karier mereka justru kehilangan independensi.

Jangan Ada Drama Korea
Istilah “jangan sampai ada drama Korea” mungkin terdengar sebagai candaan politik. Namun, dalam konteks seleksi Sekda, ungkapan tersebut memiliki pesan yang serius.

Publik tentu tidak menginginkan proses yang penuh kejutan, intrik, lobi, atau skenario yang hasil akhirnya sudah dapat ditebak sebelum kompetisi berakhir.

Biarkan para calon bertarung melalui kapasitas, pengalaman, integritas, dan gagasan perubahan yang mereka tawarkan.

Biarkan Pansel bekerja tanpa tekanan. Biarkan hasil penilaian berbicara berdasarkan kompetensi.

Dan biarkan Bupati menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan hasil seleksi dan kepentingan masyarakat Dompu.

Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan seorang pejabat pimpinan tinggi pratama. Yang dipertaruhkan adalah masa depan birokrasi dan percepatan pembangunan daerah.

Seleksi Sekda seharusnya menjadi momentum membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Hasilnya bukan hanya melahirkan seorang pejabat baru, tetapi juga memberikan keyakinan bahwa kompetensi, integritas, dan profesionalitas masih menjadi ukuran utama dalam pengisian jabatan publik.

Pada akhirnya, masyarakat tidak terlalu berkepentingan dengan siapa yang paling dekat dengan lingkaran kekuasaan. Masyarakat lebih membutuhkan seorang Sekda yang mampu memastikan pelayanan publik membaik, program pembangunan berjalan, anggaran digunakan secara bertanggung jawab, dan ASN bekerja dengan disiplin.

Dompu tidak kekurangan orang yang mampu menjalankan perintah. Yang dibutuhkan sekarang adalah pemimpin birokrasi yang mampu menggerakkan perubahan.

Sekda terbaik bukan sekadar orang yang paling dekat dengan kekuasaan, melainkan orang yang paling mampu membuat kekuasaan bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Itulah makna sesungguhnya dari seleksi Sekda. Dan itulah sebabnya, Dompu tidak boleh lagi sekadar mencari pejabat. Dompu harus mencari penggerak perubahan. (*)