Tiga puluh ribu rupiah menjadi bahan perbincangan. Angkanya mungkin terasa kecil bagi sebagian orang. Namun, ketika pengambilannya diatur melalui instruksi kepala daerah dan dilakukan langsung dari rekening pegawai, ada persoalan yang perlu dijelaskan dasar kewenangan dan persetujuan pemilik uang.
Persoalan itu muncul dalam Instruksi Bupati Dompu tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah melalui BAZNAS, tertanggal 30 September 2026.
Tujuannya patut didukung. Pengumpulan dana umat yang dikelola secara baik dapat membantu masyarakat dan memperkuat penanggulangan kemiskinan. Agar tujuan itu memperoleh dukungan luas, mekanismenya perlu memberikan kepastian kepada semua pihak. (Abdul Muis)
Pembacaan terhadap surat tersebut menunjukkan bahwa potongan Rp30 ribu dimaksudkan untuk infak dan sedekah. Penyebutan ini penting diluruskan agar diskusi publik bertumpu pada isi kebijakan yang sebenarnya.
Diktum KEDUA mengatur zakat sebesar 2,5 persen bagi mereka yang memenuhi nisab. Selanjutnya, bagi yang belum mencapai nisab, digunakan frasa “diinstruksikan untuk mengeluarkan infak dan sedekah minimal sebesar Rp30.000”.
Diktum KEEMPAT menjelaskan mekanismenya. Karena penghasilan sudah ditransfer seluruhnya ke rekening masing-masing ASN, pihak bank akan memotong langsung Rp30 ribu dari rekening tersebut dan menyetorkannya kepada BAZNAS Kabupaten Dompu setiap bulan.
Surat ini baru ditetapkan pada 30 September 2026. Belum ada fakta yang dikemukakan dalam telaah ini bahwa pemotongan sudah dilaksanakan. Karena itu, pembahasan diarahkan pada rumusan kebijakan dan rencana pelaksanaannya.
Justru sebelum berjalan, ruang perbaikan masih terbuka.
Ada perubahan pendekatan di dalam surat yang perlu dicermati. Diktum KESATU menggunakan kata mengimbau dan memfasilitasi. Pada diktum berikutnya muncul perintah mengeluarkan infak dengan nominal minimum, kemudian mekanisme pemotongan langsung oleh bank.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi. Pegawai dapat memahami infak itu sebagai kewajiban administratif yang melekat pada status kepegawaiannya.
Padahal, dua dasar hukum yang disebut dalam surat—Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014—perlu dibaca sesuai ruang lingkup kewenangan yang diberikan.
Inpres Nomor 3 Tahun 2014 memang ditujukan, antara lain, kepada bupati dan wali kota. Pemerintah daerah diarahkan melakukan sosialisasi, mendorong, serta memfasilitasi pegawai Muslim membayar zakat melalui BAZNAS. Inpres itu juga mengatur koordinasi dan mekanisme pengumpulan zakat. Namun, tidak terdapat ketentuan yang menetapkan infak minimum bagi pegawai yang belum mencapai nisab.
Dengan demikian, perlu dijelaskan dasar kewenangan untuk mengubah ajakan berinfak menjadi perintah pembayaran dengan jumlah tertentu.
UU Pengelolaan Zakat sendiri membedakan zakat, infak, dan sedekah. Pasal 28 memperbolehkan BAZNAS atau LAZ menerima infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya. Penggunaan dana tersebut harus sesuai syariat dan peruntukan yang diikrarkan pemberi, dengan pembukuan tersendiri. Ketentuan ini memberikan landasan bagi penerimaan dan pengelolaan dana, tetapi tidak menetapkan kewajiban infak Rp30 ribu sebagai pengganti zakat bagi mereka yang belum mencapai nisab.
Seseorang yang belum memenuhi syarat wajib zakat tentu dapat diajak berinfak. Dalam program pengumpulan seperti ini, kesediaan dan kemampuan pemberi harus memperoleh tempat. Kementerian Agama, dalam sosialisasi ZIS kepada ASN, juga menegaskan sifat sukarela infak dan perlunya menghindari paksaan.
Nominal Rp30 ribu dapat ditawarkan sebagai anjuran. Akan tetapi, ketika ditetapkan sebagai jumlah minimum yang langsung dipotong, ruang memilih menjadi tidak terlihat.
Persoalan berikutnya menyangkut rekening pribadi.
Diktum KEEMPAT mengakui bahwa penghasilan telah masuk seluruhnya ke rekening masing-masing ASN. Karena itu, pelaksanaan kebijakan membutuhkan kejelasan mengenai dasar bank mengambil dan memindahkan dana tersebut.
Apakah setiap pegawai telah memberikan kuasa pendebetan? Apakah persetujuan itu mencakup infak bulanan, jumlah potongan, dan rekening penerimanya? Bagaimana jika pegawai ingin mengubah nominal atau menghentikan keikutsertaan?
Dua halaman instruksi yang ditelaah belum memuat persyaratan tersebut. Hal ini tidak membuktikan bahwa persetujuan pasti tidak ada dalam dokumen terpisah. Namun, pemerintah daerah dan bank perlu menjelaskannya sebelum pelaksanaan.
Instruksi kepala daerah tidak dengan sendirinya menggantikan persetujuan pemilik rekening. Begitu pula kebiasaan pemotongan oleh bendahara pada masa sebelumnya belum cukup menjelaskan dasar otorisasi pendebetan oleh bank sekarang.
Cakupan kebijakan juga perlu diperjelas.
Diktum KEDUA menempatkan infak Rp30 ribu pada kelompok yang belum mencapai nisab. Sementara Diktum KEEMPAT menyebut pemotongan rekening masing-masing ASN secara umum. Rumusan ini menimbulkan pertanyaan apakah pegawai yang sudah membayar zakat 2,5 persen juga dikenai potongan tambahan.
Pembatasan kepada pegawai Muslim yang disebut pada bagian awal juga perlu diterjemahkan secara jelas dalam pelaksanaan. Petugas tidak semestinya dibiarkan menafsirkan sendiri siapa yang dikenai dan siapa yang dikecualikan.
Perbaikannya dapat dilakukan tanpa menghilangkan tujuan sosial kebijakan.
Pertama, ketentuan infak minimum perlu diubah menjadi ajakan sukarela sesuai kemampuan. Pegawai diberi ruang menentukan keikutsertaan dan nominal, tanpa konsekuensi terhadap pelayanan administrasi maupun kedudukan kepegawaiannya.
Kedua, pembayaran melalui bank perlu dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemilik rekening yang jelas dan dapat dibuktikan. Persetujuan sebaiknya diberikan sebelum pemotongan pertama, disertai mekanisme perubahan nominal dan penghentian.
Ketiga, pengumpulan zakat dan infak harus dibedakan dalam pendataan serta pencatatan. Pegawai perlu mengetahui jenis pembayaran yang dilakukan, jumlahnya, dan bukti penerimaannya.
Keempat, laporan penghimpunan dan penggunaan dana perlu disampaikan secara berkala. Kepercayaan akan tumbuh ketika pemberi dapat melihat manfaat uang yang dipercayakannya.
Pemerintah Kabupaten Dompu mempunyai kesempatan memperbaiki rumusan ini sejak awal. Peninjauan terhadap Diktum KEDUA dan KEEMPAT akan memberikan kepastian bagi pegawai, BAZNAS, dan bank pelaksana.
Kekuatan gerakan infak terletak pada tumbuhnya kesediaan berbagi. Tugas pemerintah adalah memudahkan kesediaan itu menjadi manfaat nyata, dengan tetap menghormati hak orang yang memberikannya.






