oleh

Woww, Tim Verikasi dan Pansus Rebutan Data Honorer

Dua tim berbeda yang menyelesaikan tugas dugaan penyimpangan terhadap kelulusan 173 tenaga honorer menjadi CPNS april 2012 ini berebutan data honorer. Dua tim itu adalah tim verifikasi dan investigasi yang dibentuk Bupati Dompu dan Pansus DPRD Dompu, keduanya ingin menyelesaikan tugas dengan segera karena rentang waktu sanggah yang diberikan BKN hanya 14 hari pasca pengumuman resmi Pemkab pada 9 april lalu.

Sementara ini tim verifikasi Pemkab yang beruntung karena datanya telah diserahkan lebih dulu oleh pimpinan SKPD kepada tim itu, sementara Pansus hanya bisa bertemu dengan pimpinan SKPD tanpa data, akibatnya beberapa kali pertemuan yang digelar diruang rapat terbatas DPRD terpaksa dibatalkan karena tidak disertai data kongkrit. ”Pertemuan tidak ada artinya tanpa data,” ungkap sejumlah anggota pansus menyampaikan kekesalanya kemarin.

Tetapi ketua dan wakil Ketua Pansus Sirajuddin SH dan H Didi Wahyuddin SE mewarning agar pimpinan SKPD dapat segera menyerahkan data yang dibutuhkan agar dapat diverifikasi dan klarifikasi dengan secepatnya. Malah keduanya memberi tenggang waktu sampai senin depan data sudah harus diterima Pansus, kalau tidak berarti ada niat buruk dari pimpinan SKPD untuk menyelesaikan dugaan penyimpangan secara baik.

Giliran rapat yang dilakukan dengan kepala inspektorat dan Kadis Sosial jum’at lagi-lagi dibatalkan karena tidak ada data yang dibawa serta karena tidak ada manfaatnya. ”Kita ingin rapat bersama data-datanya supaya tuntas,” tandas Sirajuddin.

Sementara dua anggota DPRD Drs AW Syafruddin dan Abdul Fakkah mencurigai ada yang tidak beres dibalik tidak diserahkan data itu kepada pansus. Menurut keduanya bisa saja ada niat tertentu untuk menyembunyikan atau memperbaiki kembali data-data dimaksud. ”Apa repotnya menyerahkan data itu,” sesal keduanya.

Sedangkan anggota Pansus lainya Kurnia Ramadhan SE menyatakan hasil kerja Pansus nantinya diharapkan lahir sebuah rekomendasi yang tegas, kalau ada penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat yang nakal maka dikenakan tindakan adminsitrasi, sedangkan kalau mengarah kepada penyimpangan hukum maka akan diarahkan pada proses hukum.

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]