Kejaksaan Dompu Dituding Putar Balik Fakta

DOMPU-Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu dituding tim penasehat hukum Hj Ss memutar balikan fakta terkait posisi klienya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi pada Dinas Perindag Dompu.

Hal itu merujuk pernyataan keterangan Humas Kajati NTB yang menyatakan bahwa tersangka tak menghadiri proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum. ”Keterangan ini sangat jauh dari fakta yang sesungguhnya,” tandas Ketua tim penasehat hukum Hj Ss, Kisman Pangeran SH, menjawab sejumlah berita yang beredar baik cetak maupun online.

Menurutnya, sejauh ini kilenya tak pernah mangkir dari panggilan penyidik serta selalu hadir dalam proses pelimpahan berkas perkara tahap dua. ”Klien kami statusnya tersangka dan ditahan oleh penyidik, sangat mustahil bisa mangkir dari panggilan,” sesal dia.

Diterangkan, pada proses pelimpahan perkara tahap dua klienya hadir langsung dan dijemput oleh penyidik ke RSUD dan dibawa ke kantor kejaksaan untuk mengikuti proses pelimpahan perkara tahap dua. Meski pihaknya memprotes langkah itu karena klienya sedang sakit tetapi untuk menujukan kooperatif maka pihaknya mengikuti semua proses yang dilakukan.

”Kalau dikatakan tak hadir dalam pelimpahan tahap dua, ini adalah kebohongan publik dan kami akan persoalkan,” tambahnya.

Justru dalam hal ini kata Kisman pihaknya protes kepada pihak kejaksaan yg mengabaikan kondisi kesehatan klienya karena tidak diberi waktu yang  cukup untuk istirahat dan proses pemulihan kesehatan pasca dirawat di RSU Dompu.

”Ini merupakan sikap dan cara yang cenderung mengabaikan hak azasi dan tidak berdasarkan nurani kemanusiaan,”. bebernya.

Disisi lain, Kisman juga menguraikan bahwa saat ini kasus klienya sedang dalam proses persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Dompu. Pada sidang perdana tanggal 21 Agustus 2023 kemarin ditunda karena tidak dihadiri oleh oleh pihak kejaksaan dengan alasan sedang ada supervisi, sidang dilanjutkan pada Jum’at besok.

Sebagaimana diberitakan media cetak Lombok Post dan beberapa media online di NTB, Kejaksaan telah mendaftarkan kasusdugaan korupsi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dompu di Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan.

Dalam keteranganya Juru Bicara Kajati NTB, Erfien Saputra telah menyampaikan Hj Ss tidak mengikuti pelimpahan tahap dua dengan alasan mengidap penyakit vertigo yang mengharuskan tersangka menjalani perawatan medis di RSUD Dompu. Namun alasan tersebut tidak menyertakan hasil cek lanoratorium pihak RSU. (DB01) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *