oleh

Gara-Gara Kawin Lagi, Empat PNS Dompu Dipecat

DOMPU—Gara-gara kawin lagi empat orang PNS di Kabupaten Dompu dipecat diantaranya pasangan suami-istri HDY pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan SMT (pegawai BPMD). Suami istri ini dianggap melanggar PP nomor 10 tahun 1983 yang telah diubah PP 45 tahun 1990, dua lainya adalah Ah, pegawai Badan KP3 dan Hid pegawai BPM.

Kepala BKD Dompu H Muh Sya’un SH membenarkan pemecatan empat PNS dimaksud, namun sebelum dilakukan pemecatan keempatnya terlebih dahulu diberikan pembinaan agar mereka sadar. Karena tak dapat dibina lagi maka diserahkan kepada inspektorat untuk diproses, berdasarkan LHP yang dibuat maka Bupati Dompu bertindak keras dan mengeluarkan surat pemecatan.

Namun demikian Syai’un mengakui kalau keempatnya masih diberikan peluang untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) di Jakarta selama 14 hari.

Keempat pegawai yang dipecat belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada ditempat, tetapi sejumlah pegawai mengakui kalau tindakan yang diambil sudah sangat keras tanpa memperhatikan nasib keluarga dan keturunan para pegawai yang dipecat.

‘’Ini adalah tindakan yang sangat keras,’’ ujar Bambang salah seorang pegawai di Dompu.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]