oleh

Pemkab Dompu Akan Tambah Staf Ahli?

Pemerintah Kabupaten Dompu membuat kebijakan baru dan cenderung berani, pasalnya ditengah situasi anggaran yang memburuk ditandai dengan status yang secara terus menerus disclaimer, kini pemerintahanan dibawah kepemimpinan Drs H Bambang M Yasin mengajukan rancangan Perda penambahan staf ahli dari tiga orang menjadi lima orang.

Pengajuan penambahan dua staf ahli lagi itu telah dlakukan pada senin kemarin melalui rapat paripurna DPRD untuk dimintai persetujuan. Biasanya pengajuan raperda sesuatu yang maha penting untuk penyelesaian persoalan masalah yang krusial seperti perda miras, perda tenaga kerja dan semacamnya.

Raperda penambahan staf ahli yang jabatanya setingkat eselon II ini memang patut menjadi perhatian bagi seluruh elemen di Dompu, karena bagaimanapun dengan penambahan itu akan ada pembiayaan yang mengikutinya.

Secara kasat mata tiga staf ahli sudah lebih dari cukup kalau ditilik dari peran dan fungsinya selama ini, jabatan yang dianggap sebagai buangan ini nyaris tidak pernah didengar gebrakan-gebrakan yang memadai untuk penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi, lalu seberapa pentingkah penambahan staf ahli sehingga harus dilakukan.

Janji politik Bang-Syam yang kini memerintah salah satunya adalah memujudkan pemerintah yang kuat dan berwibawa diantaranya menciptakan organisasi perangkat daerah yang miskin struktur tetapi kaya akan fungsi. Kalau saja DPRD mengamini pengajuan raperda dimaksud maka kedua lembaga eksekutif dan DPRD memiliki pandangan yang sama bahwa penambahan staf ahli sangat urgen sifatnya.

Bupati Dompu dihadapan rapat paripurna mengemukakan perubahan struktur itu mengacu pada PP No.41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dan Permendagri
No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No 56 tahun 2010 tentang petunjuk teknis penataan o    

Kelima staf ahli tersebut membidangi hukum dan politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan SDM (sumber daya manusia), serta bidang ekonomi dan pembangunan.

Ketua komisi I DPRD Dompu Sirajuddin SH beranggapan pengajuan raperda baru tersebut melanggaran komitmen politik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bang-Syam yang akan menciptakan sturktur yang ramping dan efektif.

Apalagi kata ketua komisi yang membidangi aparatur ini dilihat dari kinerja yang ditunjukan oleh tiga staf ahli belum mampu memberikan warna yang berarti bagi terciptanya pemerintah yang kuat dan efektif. Menurutnya penambahan staf ahli tentu akan berimplikasi bagi bertambahnya beban daerah secara struktur, karena ketika ada pejabat yang dipromosi setingkat eselon II, maka akan ada dua eselon III yang harus diisi lagi, begitu juga eselon IV harus naik ke III sampai kepada staf harus ada yang dipromosi ke eselon IV.

Jadi menurut politisi asal Kecamatan Kempo ini efek domino strukturnya akan panjang dan membebani pembiayaan daerah.
   

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]