oleh

Empat Anggota DPRD Dompu Batal Di – PAW

DOMPU-Empat orang anggota DPRD Dompu batal di PAW setelah MK memenangkan gugatan sejumlah anggota DPRD pindah parpol rabu lalu. Inti putusan MK bernomor 39 tahun 2013 itu, bagi anggota DPRD yang pindah parpol dan mengikuti pemilu 2014 mendatang tidak perlu lagi pindah parpol.

Ke empat anggota DPRD pindah parpol Ilham Yahyu, Didi Wahyuddin, Kurnia Ramadhan dan Jauhar Arifin terlihat lega dan merasa bersyukur atas putusan MK yang masih berpihak kepada mereka.

Kempatnya kamis 1/8 berdiskusi untuk menentukan langkah selanjutnya, langkah pertama mereka mendatangi kantor KPU untuk mengkonfirmasi sikap lembaga itu atas putusan MK. ”Kami benar-benar bersyukur atas putusan ini,” ujar mereka.

Sementara enam anggota DPRD lain yang lebih dulu di PAW meradang dan menyesalkan sikapnya yang terburu-buru. M Jafar Syarif dari PMBK misalnya keputusan mengundurkan diri diambil karena benar-benar situasional karena masih ingin berkarir kembali di politik.

Namun atas putusan MK dimaksud pemerintah hendaknya bisa mengembalikan kedudukan mereka yang telah di PAW, salah satu dasarnya  adalah karena dipaksa oleh aturan dan aturan itu ternyata bertentangan dengan UUD 45.

Untuk mengembalikan kedudukanya sebagai anggota DPRD ada dua opsi yang akan dilakukan, kalau pemerintah tidak segera mencabut SK pemberhentian sebagai anggota DPRD maka pihaknya akan mengambil langkah hukum mem-PTUN kan Gubernur NTB atas SK yang telah dikeluarkan.

Sebagaimana diketahui sebanyak enam orang anggota DPRD telah di PAW, mereka adalah Jaharuddin, Jafar Syarif, Kurniiawan Ahmadi, Nurlaela, Dina Imayanti dan Hj ST Aisyah.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]