Protes 62 Eks Kepala Sekolah Dompu, Ada Persoalan yang Lebih Besar dari Sekadar Kehilangan Jabatan

“Dikembalikan Menjadi Guru di Tengah Surplus 2.680 Tenaga Pendidik, Status 62 Eks Kepsek Justru Bermasalah dan Tunjangan Profesi Terancam”

Ilustrasi guru tanpa ruang belajar (Foto ompubicara.com)

DOMPU – Protes puluhan mantan kepala sekolah di Kabupaten Dompu tidak muncul hanya karena mereka kehilangan penugasan sebagai kepala sekolah. Persoalan justru membesar setelah mereka dikembalikan menjadi guru.

SK menyebut mereka kembali sebagai guru. Namun dalam sistem kepegawaian, sebagian justru terbaca sebagai tenaga kependidikan (Tendik), bahkan ada yang sebelumnya mendapati kolom jenis PTK dan jabatan PTK kosong.

Akibatnya bukan sekadar perubahan nomenklatur.

Jam mengajar mereka bermasalah dan tunjangan profesi guru atau sertifikasi terancam tidak dapat diproses sebagaimana mestinya.

Di sinilah protes 62 mantan kepala sekolah tersebut menjadi indikator adanya persoalan yang patut ditelusuri lebih jauh.

Bukan untuk langsung menyimpulkan bahwa pemberhentian mereka melanggar aturan, tetapi untuk mempertanyakan apakah seluruh konsekuensi dari pengembalian puluhan kepala sekolah menjadi guru telah diperhitungkan sebelum kebijakan dilakukan.

Sebab ada satu fakta penting yang kini muncul ke permukaan.

Dikpora Kabupaten Dompu menyebut daerah ini mengalami kelebihan lebih dari 2.680 guru pada jenjang SD dan SMP. Kondisi kelebihan guru bahkan disebut terjadi hampir di seluruh sekolah.

Jika demikian, persoalannya menjadi menarik.

Pemerintah mengembalikan puluhan kepala sekolah menjadi guru pada saat daerah tersebut sudah menghadapi surplus ribuan guru.

Artinya, mereka kembali memasuki ruang yang sejak awal sudah padat.

Pertanyaan kemudian bukan hanya mengapa mereka diberhentikan sebagai kepala sekolah, tetapi ke mana mereka akan ditempatkan sebagai guru dan dari mana beban mengajarnya akan tersedia?

Puluhan Kepala Sekolah di Dompu Dikembalikan Jadi Guru, Dasar Pemberhentiannya Jadi Sorotan

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Dikpora menjelaskan pembagian jam mengajar telah dilakukan sejak awal semester. Sementara penataan kepala sekolah berlangsung pada Agustus 2026.

Dengan kondisi tersebut, mantan kepala sekolah yang kembali menjadi guru memasuki sekolah ketika distribusi jam mengajar telah berjalan.

Di sinilah protes mereka dapat dibaca sebagai alarm terhadap persoalan yang mungkin lebih besar: perencanaan penataan kepala sekolah dan distribusi guru.

Surplus Guru Sudah Diketahui
Kelebihan guru bukan persoalan yang baru diketahui setelah 62 mantan kepala sekolah mengalami masalah status.

Pemerintah Kabupaten Dompu sebelumnya telah mengungkapkan adanya ketimpangan rasio guru dan siswa serta kelebihan ribuan guru.

Karena itu, sebelum puluhan kepala sekolah dikembalikan menjadi guru, secara administratif semestinya sudah dapat diperkirakan bahwa mereka membutuhkan sekolah tujuan, mata pelajaran atau kelas yang sesuai, serta beban kerja sebagai guru.

Mekanisme SIM KSPSTK sendiri meminta Dinas Pendidikan menentukan sekolah tujuan bagi kepala sekolah yang diberhentikan dan ditempatkan kembali sebagai guru.

SIM KSPSTK juga terkoneksi dengan data kebutuhan satuan pendidikan.

Maka pertanyaannya menjadi sederhana:

Ketika sekolah tujuan 62 mantan kepala sekolah ditentukan, apakah kondisi kebutuhan guru pada sekolah tersebut sudah diperhitungkan?

Pertanyaan itu penting karena Dikpora kemudian menjelaskan admin mengalami kesulitan memasukkan mereka kembali sebagai guru dalam Dapodik akibat kondisi kelebihan guru.

Jika keterangan tersebut benar, berarti persoalan yang muncul setelah pemberhentian mempunyai hubungan dengan kondisi yang sebenarnya telah ada sebelum pemberhentian dilakukan.

Tetapi Surplus Guru Belum Menjawab Status Tendik
Ada persoalan lain yang tidak boleh dicampur.

Kelebihan guru dapat menjelaskan mengapa seorang guru kesulitan mendapatkan beban mengajar yang cukup.

Kondisi itu selanjutnya dapat berdampak terhadap pemenuhan persyaratan tunjangan profesi.

Tetapi kelebihan guru belum dengan sendirinya menjelaskan mengapa seseorang yang menurut SK dikembalikan sebagai guru kemudian terbaca sebagai tenaga kependidikan dalam sistem.

Guru yang kekurangan jam mengajar tetap merupakan guru.

Sedangkan Tendik merupakan klasifikasi yang berbeda.

Karena itu, penjelasan bahwa perubahan tersebut terjadi secara otomatis akibat sistem masih membutuhkan penjelasan teknis lebih jauh.

Apalagi terdapat keterangan salah seorang mantan kepala sekolah bahwa ketika memeriksa Dapodik pada 6 September 2026, kolom jenis PTK dan jabatan PTK justru masih kosong.

Jika kemudian data tersebut berubah menjadi Tendik, seharusnya terdapat jejak perubahan yang dapat ditelusuri.

Kapan data berubah?

Dari sistem mana perubahan itu berasal?

Apakah perubahan terjadi pada SIM KSPSTK, Dapodik, I-Mut ASN Digital BKN atau RSDM BKN?

Pertanyaan itu dapat dijawab melalui audit trail data, bukan melalui dugaan.

Protes sebagai Alarm
Karena itu, protes 62 mantan kepala sekolah tidak semestinya hanya dibaca sebagai reaksi orang-orang yang kehilangan jabatan.

Ada persoalan yang lebih konkret.

Mereka telah menerima konsekuensi administratif setelah kembali menjadi guru: persoalan status, jam mengajar dan potensi terganggunya tunjangan profesi.

Pada titik inilah pemerintah daerah mempunyai ruang untuk menjelaskan dua hal secara terpisah.

Pertama, dasar pemberhentian masing-masing kepala sekolah sebagaimana diatur Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Kedua, bagaimana pemerintah merencanakan penempatan mereka kembali sebagai guru di tengah kondisi Dompu yang telah mengalami surplus ribuan guru.

Jika pemberhentian dilakukan sesuai aturan, dokumennya dapat ditunjukkan.

Jika penempatan kembali sebagai guru telah direncanakan berdasarkan kebutuhan sekolah, data kebutuhannya juga dapat diperlihatkan.

Dan jika perubahan status menjadi Tendik murni disebabkan persoalan sistem pusat, riwayat perubahan datanya semestinya dapat ditelusuri.

Dengan demikian, protes 62 mantan kepala sekolah justru dapat menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan yang jauh lebih besar daripada nasib 62 orang.

Bagaimana sebenarnya Dompu merencanakan kebutuhan, distribusi dan penataan gurunya ketika daerah ini disebut telah mengalami surplus lebih dari 2.680 guru?

Sebab pada akhirnya, persoalan pendidikan bukan hanya tentang siapa menjadi kepala sekolah dan siapa kembali menjadi guru.

Persoalannya adalah apakah setiap keputusan kepegawaian telah memperhitungkan ruang tempat orang-orang itu akan bekerja setelah keputusan dibuat. (Redaksi)