Puluhan Kepala Sekolah di Dompu Dikembalikan Jadi Guru, Dasar Pemberhentiannya Jadi Sorotan

60-an Kepala Sekolah Berhenti Hampir Bersamaan, Apa Alasan yang Dicatat dalam SIM KSPSTK?”

DOMPU – Pengembalian sekitar 60-an kepala sekolah di Kabupaten Dompu menjadi guru secara hampir bersamaan memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemberhentian mereka dari penugasan sebagai kepala sekolah.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pemberhentian kepala sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Pasal 28 regulasi tersebut mengatur sejumlah alasan seorang kepala sekolah dapat diberhentikan, di antaranya karena mencapai usia pensiun guru, berakhirnya periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat dalam jabatan lain, berhalangan tetap lebih dari enam bulan, dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hingga hasil penilaian kinerja yang tidak mencapai predikat paling rendah Baik.

Istri Sultan Dompu Terakhir dan Perjuangannya Membesarkan Tujuh Anak

Dengan ketentuan tersebut, dasar pemberhentian masing-masing kepala sekolah menjadi salah satu hal yang dapat ditelusuri untuk mengetahui apakah penataan kepala sekolah di Dompu telah dilakukan sesuai regulasi.

Polemik penataan kepala sekolah sebelumnya juga mendapat perhatian DPRD Kabupaten Dompu. Dilaporkan DPRD mempersiapkan hak angket untuk menelusuri proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian 68 kepala sekolah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Dompu pada Agustus 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, sekitar 60-an mantan kepala sekolah juga mempersoalkan status kepegawaiannya setelah sebagian tercatat sebagai tenaga kependidikan dalam sistem RSDM BKN.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu telah menjelaskan bahwa berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) BKN, para mantan kepala sekolah tersebut tetap berstatus sebagai guru.

Persoalan status guru atau tenaga kependidikan tersebut berbeda dengan dasar pemberhentian mereka dari penugasan sebagai kepala sekolah.

Berdasarkan mekanisme resmi pemberhentian kepala sekolah melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK), Dinas Pendidikan dapat mengajukan pemberhentian seorang, beberapa orang, maupun sejumlah kepala sekolah secara bersamaan.

Dalam proses tersebut, Dinas Pendidikan harus melengkapi data kepala sekolah yang akan diberhentikan dengan memilih alasan pemberhentian serta mengunggah dokumen pendukung alasan pemberhentian.

Pengajuan kemudian diteruskan untuk proses verifikasi dan validasi BKN sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, pengajuan puluhan kepala sekolah secara bersamaan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, alasan pemberhentian dan dokumen pendukung terhadap masing-masing kepala sekolah menjadi bagian penting untuk mengetahui dasar administratif keputusan tersebut.

Jika pemberhentian dilakukan karena periode penugasan berakhir, misalnya, maka dapat ditelusuri kapan masing-masing kepala sekolah mulai menjalani periode penugasannya dan kapan periode tersebut berakhir.

Demikian pula jika pemberhentian didasarkan pada hasil penilaian kinerja atau pelanggaran disiplin, alasan tersebut semestinya berkaitan dengan dokumen administratif yang menjadi pendukung pengajuan pemberhentian.

Riwayat pengajuan melalui SIM KSPSTK menjadi salah satu dokumen yang dapat memberikan gambaran mengenai nama kepala sekolah yang diajukan untuk diberhentikan, alasan pemberhentian, dokumen pendukung serta status proses masing-masing kandidat.

Selain itu, berita acara Tim Pertimbangan, usulan PPK, rekomendasi atau hasil verifikasi BKN serta keputusan Bupati juga menjadi bagian dari dokumen yang dapat ditelusuri untuk mengetahui rangkaian penataan kepala sekolah tersebut.

Hingga kini, perbedaan angka juga muncul dalam informasi yang berkembang. DPRD Dompu sebelumnya mempersoalkan pemberhentian 68 kepala sekolah, sementara persoalan status kepegawaian belakangan disebut dialami sekitar 60 hingga 62 mantan kepala sekolah.

Karena itu, jumlah pasti kepala sekolah yang diberhentikan, alasan pemberhentian masing-masing serta dokumen yang menjadi dasarnya masih menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi dalam polemik penataan kepala sekolah di Kabupaten Dompu. (Redaksi)