Cukai Rokok Tinggi, Negara Kendalikan Konsumsi atau Ambil Banyak dari Rakyat?

Ketika harga rokok semakin mahal, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa banyak orang yang berhenti merokok, tetapi berapa besar uang yang terus mengalir dari kantong rakyat ke negara setiap hari

Ilustrasi rokok mahal

Oleh : Abdul Muis

Keluhan industri rokok tentang tingginya cukai kembali membuka persoalan lama yang sebenarnya jauh lebih besar: atas dasar apa negara menentukan besarnya cukai rokok, dan sampai di mana batas kewajaran pungutan tersebut?

Keluhan industri rokok viral dimedia sosial hari ini, persoalanya menjadi penting karena rokok bukan sekadar komoditas biasa. Sekedar gambaran dari bos Gudang Garam, harga rokok Sigarek Kretek Mesin (SKM) Rp26 ribu, tetapi disetor ke cukai sebesar Rp19 ribu.

Pemerintah memang mempunyai alasan untuk mengenakan cukai. Konsumsi hasil tembakau mempunyai dampak terhadap kesehatan sehingga harga dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan konsumsi.

Tetapi pemerintah juga memperoleh penerimaan yang sangat besar dari cukai hasil tembakau.

Di sinilah kepentingan kesehatan masyarakat dan kepentingan penerimaan negara bertemu. Dan justru di titik pertemuan itulah kebijakan tersebut perlu diuji.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 menunjukkan bahwa tarif cukai hasil tembakau tidak ditentukan dengan formula sederhana seperti biaya produksi ditambah keuntungan yang wajar.

Tarif ditetapkan berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik, batasan harga jual eceran, serta tarif cukai per batang atau gram. Untuk 2025, misalnya, tarif SKM golongan I ditetapkan Rp1.231 per batang, sedangkan SKM golongan II Rp746 per batang. Untuk jenis dan golongan lain tarifnya berbeda. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)

Artinya, negara memang tidak sedang sekadar menghitung berapa biaya membuat sebatang rokok.

Negara sedang menggunakan cukai sebagai instrumen kebijakan.

Persoalannya kemudian berubah menjadi:

Seberapa besar instrumen itu boleh digunakan?

Harga Rp26 ribu dan Rp50 ribu tidak bisa dipukul rata
Keluhan mengenai rokok yang dijual sekitar Rp26 ribu dengan komponen cukai yang sangat besar memang menarik.

Tetapi kita tidak boleh menjadikan satu merek sebagai gambaran seluruh pasar.

Ada rokok kelas bawah dan menengah dengan harga relatif murah. Ada pula rokok premium yang harga per bungkusnya jauh lebih tinggi.

Bahkan isi bungkusnya tidak selalu sama.

Karena itu, membandingkan harga rokok hanya berdasarkan “per bungkus” dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru.

Ukuran yang lebih adil adalah harga per batang.

Misalnya, rokok Rp26 ribu berisi 12 batang berarti sekitar Rp2.167 per batang.

Sementara rokok Rp50 ribu berisi 16 batang berarti Rp3.125 per batang.

Keduanya jelas berada pada tingkat harga yang berbeda.

Namun pertanyaan berikutnya menjadi lebih menarik:

Apakah perbedaan harga tersebut terutama disebabkan oleh biaya produk dan kualitas, atau sebagian besar juga berasal dari struktur pungutan dan margin di sepanjang rantai perdagangan?

Untuk menjawabnya, kita perlu membongkar setiap komponen harga.

Kita sebenarnya mempunyai data untuk melakukan pengujian
Ini yang membuat persoalan tersebut menarik.

Istri Sultan Dompu Terakhir dan Perjuangannya Membesarkan Tujuh Anak

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 tidak hanya menanyakan apakah seseorang merokok. Kementerian Kesehatan juga mengumpulkan data mengenai jenis rokok, rata-rata jumlah batang yang dikonsumsi, serta rata-rata harga rokok per bungkus yang dikonsumsi. (BKPK Kemenkes)

Dengan data tersebut, kita tidak perlu menggunakan perkiraan seperti “perokok rata-rata menghabiskan dua atau tiga bungkus sehari”.

Kita dapat menggunakan angka survei.

Kemudian data tersebut kita sandingkan dengan data fiskal pemerintah.

Dari sana dapat dihitung:

jumlah perokok × konsumsi batang per hari × harga per batang.

Hasilnya akan memberikan gambaran mengenai nilai konsumsi rokok masyarakat Indonesia setiap hari.

Setelah itu kita hitung pula berapa bagian yang merupakan cukai.

Barulah kita dapat melihat berapa besar uang yang sebenarnya keluar dari kantong konsumen dan berapa bagian yang masuk ke negara.

Pertanyaan yang lebih besar
Selama ini perdebatan cukai rokok sering berhenti pada dua kutub.

Industri mengatakan cukai terlalu tinggi.

Pemerintah mengatakan cukai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi.

Tetapi ada pihak ketiga yang sering terlupakan:

konsumen.

Perokok yang tetap merokok setelah harga naik tidak otomatis berhenti merokok.

Bisa saja ia tetap membeli rokok, tetapi dengan pengeluaran yang jauh lebih besar.

Maka pertanyaan kebijakannya bukan hanya:

“Apakah harga tinggi mengurangi jumlah perokok?”

Tetapi juga:

“Berapa besar uang tambahan yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang tetap merokok?”

Dan pertanyaan berikutnya:

“Apakah tambahan penerimaan negara tersebut sebanding dengan hasil pengendalian konsumsi yang diperoleh?”

Negara memang berhak memungut cukai. Tetapi apakah selalu berarti semakin tinggi semakin baik?
Ini bagian yang harus diuji secara objektif.

PMK 97/2024 sendiri menyebut pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara sebagai bagian dari tujuan kebijakan tarif. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)

Kalau begitu, keberhasilan kebijakan tidak semestinya hanya diukur dari berapa triliun rupiah yang masuk ke kas negara.

Harus ada ukuran lain:

Apakah konsumsi turun?

Apakah prevalensi merokok turun?

Apakah masyarakat beralih ke rokok ilegal?

Apakah penerimaan negara meningkat atau justru tertekan karena volume legal turun?

Dan yang tidak kalah penting:

Berapa besar beban ekonomi yang akhirnya ditanggung konsumen?

Dengan kata lain, kita perlu mencari titik optimal, bukan sekadar tarif setinggi mungkin.

Dari sini kita akan menghitung uang yang “dibakar” Indonesia setiap hari
Penelitian ini tidak perlu dimulai dengan kesimpulan.

Kita mulai dengan angka.

Berapa jumlah perokok?

Berapa batang yang mereka konsumsi?

Berapa harga rata-rata yang mereka bayar?

Berapa harga rokok murah, menengah dan premium?

Berapa cukai per batang?

Berapa pajak rokok?

Berapa PPN?

Berapa penerimaan negara?

Dan akhirnya:

Berapa triliun rupiah sebenarnya yang berputar setiap tahun hanya dari konsumsi rokok masyarakat Indonesia?

Jika angka itu sudah ditemukan, barulah kita dapat mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah negara sedang menggunakan cukai untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya rokok, atau pada saat yang sama telah menjadikan rokok sebagai salah satu sumber penerimaan yang bebannya sangat besar ditanggung oleh masyarakat yang tetap merokok?.

Kita bisa bayangkan berapa persen penduduk Indonesia yang merokok dan berapa banyak pula uang yang disetor ke cukai?, ini memang perlu data yang valid, tetapi dari harga rokok SKM Rp26 ribu dan disetor kecukai Rp19 ribu ini saja kita sudah bisa berhitung negara memang telah mengambil banyak dari hisapan rakyat. (+)