oleh

18 Desa Di Dompu Terancam Tak Dapat Kucuran Dana

DOMPU–18 Desa yang ada di Kabupaten Dompu terancam tidak akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat sesuai dengan amanat UU Desa yang akan diberlakukan pada 2015 mendatang.

Terancamnya 18 desa yang ada di Dompu itu disebabkan desa yang bersangkutan tidak tercatat di Kementrian Dalam Negeri sehingga luput perhatian pemerintah pusat.

Ke 18 desa ini merupakan desa hasil pemekaran ditahun 2009 dan pemekaran ditahun 2013. Setelah dimekarkan dan diputuskan melalui sidang paripurna DPRD, keputusan itu tidak ditindak lanjuti dengan laporan kepada Kementrian Dalan Negeri.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Dompu H Supardin, M.Si mengakui kalau 18 dari 81 desa yang ada belum terregisrasi didalam lembaran negara.

Karena itu ditahun 2014 ini pemerintah daerah sedang mengupayakan agar proses registasi di Kementrian Dalam Negeri tuntas. ”Pemerintah daerah saat ini sedang mengupayakan agar 18 desa teregistrasi dalam lembaran kementrian dalam negeri,” ujarnya.

Sebab kalau tidak, dikhawatirkan ke 18 desa tersebut tidak dapat mengimplementasikan UU Desa dengan konsekwensi tidak mendapatkan kucuran dana desa sesuai yang diamanatkan UU Desa. ”Tapi kita yakin proses pengurusan tahun 2014 ini tuntas,” pungkasnya.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]