oleh

Mutasi Bidan Diduga Balas Dendam

DOMPU–Mutasi sejumlah bidan pada dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu diduga merupakan balas dendam Kadikes setempat Gatot Gunawam, SKM. Kadikes ditengarai kecewa lantaran istrinya Anike Kusumawati, S.Sit, M.Kes kalah dalam pemilihan ketua IBI Dompu

 Ketua IBI Kabupaten Dompu yang terpilih Siti Suhada, Amd. Keb memprotes kebijakan mutasi bidan senior. Ia menduga, kebijakan mutasi dilakukan sebagai hukuman atas tidak didukungnya istri Kadikes sebagai ketua IBI Dompu. ‘’Mutasi dilakukan tanpa sepengetahuan sekretaris.

Tidak ada paraf sekretaris dalam nota dinas yang dikeluarkan,” katanya. Dalam mutasi tersebut, Gatot tidak hanya menggeser sejumlah bidan ke daerah terpencil. Namun, ada juga bidan yang diturunkan jabatannya, dari koordinator menjadi bidan biasa. ‘’Total jumlah bidan yang dimutasi berjumlah 8 orang. 4 orang diantarannya diturunkan jabatan menjadi bidan biasa,” jelasnya.

Sejumlah bidan yang dimutasi diantaranya, Dewi Purnamasari dari Puskesmas Dompu Barat dipindah ke Puskesmas Kilo. Kemudian, bidan Fatma Wati yang baru dipindahkan dari Pekat ke Puskesmas Kempo, justru dikembalikan lagi untuk bertugas di Pekat. Kemudian, Ayu Murniati dari Puskemas Dompu Timur dipindah ke Pustu Kareke.

Selanjutnya, Syamsi Rahma dan Nurwahida yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator bidan diturunkan menjadi bidan biasa. ‘’Ada juga bidan yang sebelumnya dipindah dari Pustu Madaprama ke Puskemas Dompu Kota karena sering sakit, namun justru dikembali lagi ketempat semula,” tuturnya.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan, S.KM membantah mutasi delapan  bidan senior ke daerah terpencil  sebagai bentuk balas dendam. Tidak ada hubungan dengan tidak terpilihnya Anike Kusumawati, S.Sit, M.Kes (istri Kadikes) sebagai Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Dompu.

Menurut Gatot, kebijakan pemindahan bidan dilakukan sebagai bentuk penyegaran dalam rangka meningkatkan kinerja. ‘’Tidak ada hubungannya mutasi dengan pemilihan Ketua IBI. Pertimbangan saya mutasi ini dilakukan  untuk meningkatkan loyalitas, disiplin dan etika staf saya,” katanya.

Gatot mengaku, sebagai pimpinan SKPD dirinya memiliki hak untuk membina staf. Karena, kalau kewenangan tidak dimanfaatkan, maka staf tidak pernah takut kepada pimpinan. ‘’Mereka akan semaunya sama pimpinan. Karena mereka hanya menganggap cukup pimpinan di atasnya saja yang dihormati  Sementara saya dianggap tidak punya kewenangan,” ungkapnya.     

Dijelaskan, empat orang bidan yang dipindahkan ke daerah terpencil, karena mereka memiliki SK definitif dari Bupati. Bidan tersebut ada yang SK-nya di Kilo, Calabai, dan Madaprama. ‘’Kemarin saya hanya mengeluarkan surat tugas agar mereka kembali sesuai SK definitif bupati,” jelasnya. 
    

Mengenai bidan kordinator yang dimutasi menjadi bidan biasa kata dia, dianggap wajar, karena tidak ada ketentuan yang mengatur untuk melarang hal tersebut. ‘’Mereka hanya sebagai koordinator saja yang mengkoordinir tentang laporan dan sebagainya. Tidak ada aturan yang melarang kalau mereka dijadikan bidan biasa,” ungkapnya.

 Mengenai tidak adanya paraf sekretaris, menurutnya, tidak menjadi masalah. Meski tidak ada paraf sekretaris namun surat keputusan tersebut diakui tetap berlaku sah. Ia juga membatah kalau kebijakan yang dikeluarkan terkesan otoriter.  ‘’Saya sudah mempertimbangkan kebijakan ini. Dan mutasi ini murni dilakukan dalam rangka membina staf saya,” ujarnya.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]