oleh

1 Desember PNS Dilarang Rapat Dihotel

Melanggar Akan Disanksi

Aturan pelarangan PNS menggelar kegiatan di hotel mulai berlaku 1 Desember 2014. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi sudah menyiapkan sanksi jika PNS melanggar.

Apa sanksinya? “Sanksinya ada. Sanksi administratif,” kata Yuddy sewaktu ditemui wartawan di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung, Jalan Sabang, Kota Bandung, Minggu (23/11/2014).

Yuddy menegaskan sanksi berat siap diberlakukan tanpa pandang bulu. “Bagi pejabat-pejabat negara tingkat pusat dan daerah yang mengabaikan imbauan peningkatan efesiensi dan efektifitas, bisa ditunda promosinya, didemosi, dan kena sanksi,” tutur Yuddy.

“Selain itu gaji ketigabelasnya tidak diturunkan dan tunjangan kinerjanya tidak diberikan. Berat semua (sanksinya) itu,” kata politisi Partai Hanura tersebut menambahkan.

Yuddy menambahkan, larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan sudah tertuang dalam surat edaran MenPAN nomor 10 tahun 2014. “Suratnya berisi melarang seluruh jajaran aparatur sipil negara melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di luar instansi pemerintahan.

Berlaku 1 Desember 2014, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan di instansi pemerintahan,” ujarnya. Lebih lanjut Yuddy menuturkan, satu instansi dengan instansi lain harus bekerjasama menjalani kebijakan tersebut. Kata Yuddy, tidak ada alasan lagi pemerintah kota dan kabupaten tidak memiliki gedung. “Bekerjasamalah dengan pemprov, serta dengan TNI dan Polri.

Seluruh penyelenggara pemerintah harus bisa saling memberikan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,” ucap Yuddy.(detik.com)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]