oleh

KPU Larang Pejabat Dan Staf Rokok Dikantor

DOMPU—KPU Kabupaten Dompu kini melarang seluruh pejabat dan stafnya untuk merokok dikantor, terutama ketika berada didalam ruangan kerja. Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman.

Sekretaris KPUD Dompu H Irham,SH,M.Si menyatakan larangan merokok bagi pejabat dan stafnya tersebut selaras dengan perda nomor 5 tahun 2016 lalu yang telah disyahkan DPRD. ‘’Kita ingin budayakan tidak merokok dikantor,’’ kata Irham.

Persoalan merokok dikantor-kantor pemerintahan memang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, pasalnya DPRD telah menelurkan perda larangan merokok. Namun meski sudah ada perda yang mengatur tapi kebiasaan merokok tak pernah hilang bahkan ditempat vital serta dirapat-rapat resmi pemerintah.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh KPUD diharap menjadi motivasi bagi SKPD yang lain untuk mengambil langkah yang sama agar melarang merokok dikantor. ‘’Ini kebijakan yang bagus, mudah-mudahan diikuti yang lain,’’ ujar Baharuddin seorang warga masyarakat.

Sementara solusi bagi perokok berat, dikatakan Irham akan dibuatkan semacam tempat khusus yang sedikit terpisah. ‘’Ada tempat khusus untuk merokok,’’pungkas Irham.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]