oleh

SK 134 CPNS Akan Dibatalkan

DOMPU – Bupati Dompu Drs. H Bambang M Yasin, akan segera mengeluarkan SK pembatalan 134 orang CPNS K2 yang dinilai Tidak Memenuhi Kriteria. SK pembatalan itu akan disusul dengan surat ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Dompu, untuk menghentikan sementara pembayaran gaji mereka.

Langkah tersebut dilakukan Bupati, menyusul adanya surat yang dikirim oleh BKN terkait Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP 134 CPNS K2 yang dinilai tidak memenuhi kriteria.

Tterkait persoalan tersebut Bupati mangaku akan mendatangi BKN serta Menpan RB. Bahkan pihaknya juga telah mengirim surat perihal permintaan untuk bertemu. Saat bertemu nantinya juga akan membawa serta beberapa Dokumen.

“Besok kami akan datang ke BKN, ke Menpan RB, tadi kami sudah bersurat juga meminta untuk bertemu,” ujar Bupati.

Ditanya terkait langkah pemerintah daerah untuk melakukan upaya hukum pada BKN, Bupati mengaku masih akan melihat sikap BKN. Karena kalau memang penyelesaian masalah tersebut bisa dilakukan secara musyawarah, mufakat, pihaknya tidak akan memperpanjang persolan tersebut sampai ke ranah hukum.

“Nanti kita akan lihat seperti apa sikap BKN pada saat kita bertemu, tapi ya kalau bisa kita dengan musyawarah dan mufakat menyelesaikan masalah, kita tidak perlu memperpanjang keranah hukum,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Bupati, dirinya tidak pernah menutup – nutupi terkait informasi pembatalan tersebut. Ia mengaku jika surat pembatalan yang dikirim oleh BKN itu ditujukan pada dirinya dan bukan kepada pegawai – pegawai itu (CPNS red).

“Tetapi tetap informasi itu harus disampaikan kepada pegawai – pegawai itu (134 CPNS),” ujarnya. (pur)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]