oleh

PPKAD Tolak Bayar Gaji CPNS K2

 

DOMPU – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Dompu menegaskan menolak membayar gaji 134 CPNS yang telah dibatalkan nota persetujuan NIP-nya oleh BKN.

“Gaji tetap tak bisa dibayar karena ada perintah pimpinan,” tegas Kadis PPKAD Dompu Drs H Muhibuddin,M.Si di hadapan perwakilan CPNS K2 dalam pertemuan terbatas yang dilakukan dirungannya, rabu (12/10) kemarin.

Dijelaskannya, pemberhentian pembayaran gaji yang dilakukan itu mengacu pada kawat surat Bupati Dompu nomor 800/390/BKD/2016 tertanggal 30 september. Dalam surat tersebut, Bupati memerintahkan  kepada masing – masing SKPD untuk tidak membayar gaji terhadap 134 CPNS K2.

Kawat Surat Bupati itu sendiri mengacu pada surat pembatalan nota persetujuan NIP oleh BKN Pusat melalui BKN Regional X Denpasar.

“Kalaupun dikemudian hari ada perintah Bupati, kami akan membayarkan kekurangan semuanya,” katanya.

Lebih jauh H Muhibudin menjelaskan, jika langkah pemberhentian sementara gaji CPNS yang dilakukan itu telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak. Diantaranya BPK dan BPKP, bahkan langkah Bupati Dompu itu telah diamini oleh kedua lembaga audit tersebut.

Selain itu kata dia, pihaknya baru akan menerbitkan surat pembayaran gaji ketika ada pengajuan dari dinas terkait, namun karena tidak ada, maka tidak bisa dibayarkan.

“PPKAD posisinya hanya sebagai bendahara daerah, melakukan pembayaran ketika ada pengajuan,’’jelasnya

Sementara dalam dialog tersebut, perwakilan CPNS K2 tetap bersikeras menuntut pemerintah untuk membayarkan gaji. Dikatakannya jika selama ini mereka telah bekerja dan mengabdi di tiap SKPD yang ditempatkan.

Mereka juga mengungkapkan, jika pemerintah daerah tidak bisa melakukan tindakan pemberhentian sementara terhadap gaji. Karena status mereka sebagai CPNS hingga saat ini belum dicabut.

“Status kami belum dipecat sebagai CPNS, harusnya dipecat dulu baru diberhentikan gaji kami. Kalu dipecat ya dipecat, jangan pemberhentian sementara seperti ini,” kata Muhammad Syafrin, koordinator 134 CPNS K2.

Beberapa saat setelah melakukan dialog, dan tidak menemui titik terang, sejumlah perwakilan 134 CPNS K2 kemudian membubarkan diri. (pur)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]